Sabtu, 28 Juli 2018

Ternyata, Ada Pengurus Publik yang Tidak Melunasi Pajak Kendaraannya


Ternyata, sebagian pengurus publik tidak melunasi pajak kendaraannya. Kalau dalam Ilmu Logika, pernyataan ini termasuk proposisi partikular negatif. Kalau dalam kehidupan sehari-hari, pernyataan ini dapat termasuk kategori fakta. Saya tahu ini fakta dari sebuah tulisan yang saya baca pagi ini:

"Cerita buruk DPR sepertinya nggak ada matinye. Ada saja perilaku buruk anggota legislataif mulai dari hampir setiap waktu tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena korupsi sampai ditangkap polisi di jalan. Tidak ada habis-habisnya anggota DPR tertangkap karena korupsi. Cerita negatif kali ini anggota DPR tertangkap polisi lantaran ngemplang pajak kendaraan bermotor.

Tidak tanggung-tanggung, dia menunggak pajak selama dua tahun. Adalah anggota DPR dari Gerindra bernama Kardaya Warnika yang tertangkap basah ngemplang pajak. Anggota Komisi VII DPR itu terjaring razia karena tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Dia ditangkap polisi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur."


Ini adalah kutipan tajuk rencana Koran Jakarta hari ini, 28 Juli 2018 yang kebetulan saya baca. Isinya tentang anggota DPR yang tertangkap polisi karena kendaraan bermotornya tidak dilunasi pajaknya.

Sebagai murid Kiai M Faizi dalam hal urusan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor melalui pemeriksaan plat nomor di situs Dinas Pendapatan Daerah, saya sudah sangat sering mendapatkan kendaraan bermotor (sering kali mobil-mobil yang tergolong menengah ke atas) yang tidak dilunasi pajaknya. Bahkan beberapa di antaranya saya ketahui mobil tersebut milik pengurus publik atau juga tokoh masyarakat.

Ya, tentu cerita saya ini tentang mobil yang lalu-lalang di sekitar wilayah yang biasa saya lintasi: Pamekasan-Sumenep khususnya. Kendaraan-kendaraan itu kebanyakan masih bisa saya cek status pajaknya melalui laman Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur. Kadang saya juga memeriksa pajak kendaraan bermotor di luar wilayah Jawa Timur yang juga bisa dilakukan dengan mudah di internet.

Tak hanya saat berjumpa di jalanan, saat menghadiri acara-acara umum baik di lembaga publik maupun acara lainnya saya kadang memeriksa nomor kendaraan yang saya temui. Tak mesti karena ingin tahu kelunasan pajaknya, tapi kadang hanya untuk mengetahui besaran pajak yang dibayarkan oleh si pemilik.

Pernah saat bersepeda motor saya berada di belakang sebuah mobil mewah yang nilai pajaknya lebih dari untuk membayar Mio J keluaran tahun 2014 yang saya kendarai. Saya dan mobil itu sama-sama terjebak macet di Pasar Keppo, Galis, Pamekasan. Saya tergoda untuk memfoto dan kemudian memeriksa pajaknya karena saya sudah pernah bertemu dengan mobil ini sebelumnya di sebuah acara. Oh, ternyata pajaknya tidak dibayar! Pada nomor kendaraannya, tahun pembayaran pajaknya saat itu ditutupi dengan bendera merah putih (untung tak ditambah stiker: NKRI Harga Mati!).

Kadang kalau ada berita kecelakaan di situs internet saya iseng juga memeriksa pajak mobil yang kecelakaan tersebut. Pernah ada berita iring-iringan mobil pejabat yang tabrakan beruntun. Situs Kompas mencantumkan nomor kendaraannya. Saya cek: eeeee salah satunya ternyata tak membayar pajak.

Pernah juga Addarori Ibnu Wardi beberapa tahun lalu memposkan gambar aparat berseragam cokelat yang sedang parkir dengan sepeda motornya (kalau tidak salah saat mengantar jamaah umroh atau haji). Saya cek nomor kendaraannya: eeeee motornya ada yang masih menunggak pajak.

Saat saya mengetahui bahwa secara rutin Pemerintah Provinsi Jawa Timur kerap punya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, saya jadi berpikir: mungkin saja orang-orang yang suka telat (atau tidak melunasi) pajak kendaraan bermotor itu tahu tentang hal ini sehingga mereka menunda pembayaran pajaknya (ada yang hingga beberapa tahun lho). Kan lumayan untuk dibuat biaya cetak banner atau modal usaha lainnya. Apalagi mobil yang tak dibayar pajaknya itu sekelas Innova atau bahkan Alphard.

Saat keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini semakin lebar karena akses internet yang semakin mudah, masyarakat di antaranya dapat mengambil manfaat untuk juga ikut serta melakukan evaluasi atas program pemerintah dalam hal pajak kendaraan bermotor. Mungkin saja pemilik kendaraan bermotor yang saya jumpai yang belum bayar pajak itu lupa, seperti cerita anggota DPR dalam tajuk rencana Koran Jakarta di atas. Dengan begitu kita bisa mengingatkan. Lain lagi jika kita menduga kuat bahwa lupanya tersebut terjadi secara sistematis. Mungkin yang seperti ini perlu perlakuan berbeda.

Oiya, terakhir, kalau mau tahu lebih jauh tentang cara memeriksa pajak kendaraan bermotor atau hal lain tentang tertib lalu-lintas, silakan hubungi Kiai M Faizi.


0 komentar: