Senin, 30 Agustus 2010

Problem Etis dalam Pembiayaan Pendidikan

Pemiskinan Negara, Kepentingan Publik, dan Otonomi Pendidikan Masyarakat


Dalam berbagai level kehidupan, pendidikan memainkan peran yang sangat strategis. Pendidikan memberi banyak peluang untuk meningkatkan mutu kehidupan. Dengan pendidikan yang baik, potensi kemanusiaan yang begitu kaya pada diri seseorang dapat terus dikembangkan. Pada tingkat sosial, pendidikan dapat mengantarkan seseorang pada pencapaian dan strata sosial yang lebih baik. Secara akumulatif, pendidikan dapat membuat suatu masyarakat lebih beradab. Dengan demikian, pendidikan, dalam pengertian yang luas, berperan sangat penting dalam proses transformasi individu dan masyarakat.

Dengan menyadari nilai strategis pendidikan tersebut, dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, muncul pertanyaan awal: siapakah yang memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan? Negara, masyarakat, atau kedua-duanya?

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan ayat (3) menyebutkan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Pasal ini dapat dilihat sebagai landasan normatif yang mewajibkan negara untuk memenuhi hak setiap warga negara agar bisa mendapatkan pendidikan.

Kewajiban negara untuk menyediakan dan memenuhi hak warga negara atas pendidikan dibangun di atas asumsi yang terkait erat dengan bagaimana kehidupan bermasyarakat terbentuk. Dalam teori kontrak sosial, dijelaskan bahwa masyarakat politis terbentuk berkat adanya kontrak atau konsensus nasional. Ada kesepakatan bersama tentang nilai-nilai yang menjadi landasan kehidupan bermasyarakat dan tujuan yang dihendak diraih. Kesepakatan ini juga terkait dengan sarana, proses, dan prosuder pelaksanaannya (Sugiharto & Rachmat W., 2000: 46-47). Dalam konteks Indonesia, hal ini tergambar dalam Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.

Jadi, untuk memenuhi amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang kemudian diturunkan ke dalam pasal 31 UUD 1945, negara, di antaranya, berkewajiban untuk membiayai pendidikan. Perlu dicatat di sini bahwa pembiayaan adalah salah satu bagian dari pengelolaan. Artinya, terkait pendidikan, negara secara umum berkewajiban menyelenggarakan pengelolaan pendidikan (termasuk dalam hal pembiayaan) untuk dapat memenuhi hak setiap warga negara. Ini adalah premis pertama yang dapat dirumuskan dalam diskusi kita ini.

Sampai di sini, jika disepakati bahwa pada tingkat tertentu negara memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan, muncul pertanyaan lainnya: bagaimana dan di manakah posisi masyarakat? Apakah masyarakat juga punya kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan? Pertanyaan ini juga mengimplikasikan pertanyaan lain: jika kewajiban negara untuk membiayai pendidikan tidak bersifat penuh, mengapa pada tingkat tertentu partisipasi publik dalam pembiayaan pendidikan itu tetap harus ada dan diperlukan?

Di balik uraian dan pertanyaan terakhir ini, problem etis yang mungkin muncul dapat ditelusuri dengan mempertanyakan: adakah dampak/problem etis yang dapat muncul ketika negara dalam batas tertentu memiliki kewajiban dan wewenang untuk membiayai dan mengelola pendidikan? Adakah dampak/problem etis ketika publik tidak berpartisipasi pada pembiayaan pendidikan?

Problem etis ini pada dasarnya adalah persoalan lanjutan dari diskusi soal legitimasi etis penggunaan dan batas wewenang kekuasaan negara. Apakah “negara memiliki hak untuk mencampuri segala urusan masyarakat, untuk menentukan segala-galanya?” (Magnis-Suseno, 1994: 177).

Aspek normatif dan problem etis yang muncul dari masalah pembiayaan pendidikan ini akan berusaha didiskusikan dalam tulisan ini. Diskusi akan juga banyak terfokus pada problem umum pendidikan di Indonesia, yang baik secara langsung atau tidak dipandang terkait erat dengan asumsi kewajiban dan wewenang negara untuk mengelola pendidikan.


Kewajiban Negara

Anies Baswedan, rektor Universitas Paramadina dan ketua Gerakan Indonesia Mengajar menyatakan bahwa dalam hal pemberantasan buta huruf, Indonesia memiliki prestasi yang cukup membanggakan. Saat republik ini berdiri, angka buta huruf mencapai 95 persen (di sumber yang lain Anies menyebut 80 persen). Dan sekarang, angka itu turun menjadi 8 persen (Baswedan, 2010). Bahkan, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional, Hamid Muhammad, total jumlah warga buta aksara 9,7 juta atau 5,97 persen dari jumlah penduduk Indonesia (Kompas, 28/04/2009).

Namun dari banyak segi yang lain, dunia pendidikan di Indonesia saat ini menghadapi banyak masalah. Di antara yang utama adalah soal akses. Menurut data Depdiknas, pada tahun pelajaran 2007/2008, 2,2 juta anak usia wajib belajar (7-15 tahun) tak menikmati pendidikan dasar sembilan tahun terutama karena faktor ekonomi dan kurangnya kesadaran orangtua. Untuk anak usia 16-18 tahun, ada 5,5 juta yang tak bersekolah. Sedangkan usia 19-24 tahun, 20,7 juta tak mengenyam bangku kuliah (Kompas, 11/12/2009).

Akses yang sulit ini menjadi semakin problematis ketika kesenjangan akses pendidikan ini dalam kasus tertentu didukung oleh kebijakan negara. Darmaningtyas, misalnya, menyorot kebijakan pengembangan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) yang justru mendorong terbentuknya kastanisasi sekolah. Keberadaan sekolah yang sebelumnya berlabel “unggulan” ini dilegitimasi dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003. Pasal 50 Ayat 3: ”Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan jadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Masalahnya adalah: sekolah jenis ini mendapat gelontoran dana yang cukup besar dari pemerintah, dan pada saat yang sama diberi kebebasan untuk memungut dana tambahan dari murid. Pendidikan menjadi elitis, dan akses masyarakat miskin untuk jenis pendidikan semacam ini seperti menjadi mustahil (Darmaningtyas, 2010).

Jika menurut UUD 1945 negara berkewajiban untuk memenuhi hak pendidikan warga negaranya, bagaimana kita menilai pemenuhan kewajiban tersebut? Apakah negara sudah dapat dikatakan berhasil menunaikan kewajibannya? Dalam buku Utang dan Korupsi Racun Pendidikan (2008), Darmaningtyas menyatakan bahwa negara belum dapat memenuhi kewajibannya tersebut. Tyas menyebut tiga faktor penyebabnya, yakni utang luar negeri, korupsi, dan inefisiensi.

Warisan utang luar negeri yang menggunung telah berakibat pada berbagai sektor kepentingan publik. Pada tahun 2003, total utang Indonesia mencapai US$ 150 miliar. Jumlah ini melampaui produk domestik bruto (GDP) yang dihasilkan Indonesia. Pada 2004, total pembayaran bunga pinjaman memakan 92,67% total penerimaan negara, yakni sebesar US$ 7,9 miliar. Karena beban pembayaran utang begitu tinggi, maka dampak yang paling terasa oleh masyarakat saat ini adalah pengurangan subsidi untuk berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, perumahan, pertanian, dan sebagainya.

Korupsi terjadi di mana-mana, mulai dari lembaga pemerintah, BUMN, lembaga legislatif, bahkan juga dalam dunia pendidikan. Tyas menguraikan bahwa dana pinjaman untuk beasiswa dan Dana Bantuan Operasional (DBO) untuk membantu sektor pendidikan pada saat krisis ternyata juga banyak mengalami kebocoran dan salah sasaran. Temuan Tim Pengendali Program JPS yang diketuai Mar’ie Muhammad memaparkan bahwa salah sasaran program beasiswa SD-SMTA mencapai 60%. Pada saat yang sama pemerintah justru mengucurkan dana BLBI yang mencapai 144 triliun rupiah untuk para pengusaha yang hingga kini penyelesaiannya masih gelap.

Sementara itu, inefisiensi terjadi baik terkait dana pendidikan, dana negara, atau dana masyarakat. Karena tak efisien, dana yang memang terbatas itu jauh dari sasaran, bocor ke mana-mana, atau diterima oleh orang yang tidak tepat. Di antara contoh yang dikemukakan adalah pemborosan dana dalam pelaksanaan pilkada atau pemilu. Contoh lainnya yang cukup dekat dengan kita adalah kasus pembangunan gedung SMPN 2 Pasongsongan, Sumenep. Bangunan sekolah tersebut memiliki sembilan ruang kelas, satu ruang guru, satu ruang perpustakaan, dan satu ruang laboratorium. Padahal, ketika Tyas berkunjung ke sana tahun 2002, sekolah itu hanya memiliki 63 murid—artinya, hanya membutuhkan 3 ruang kelas. Di Madiun dibangun gedung senilai Rp 43 miliar untuk rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang akhirnya mangkrak dan tak digunakan, karena pejabatnya belum siap menjalankan program tersebut. Di sekolah, inefisiensi juga banyak ditemukan, mulai dari program study tour, penyediaan seragam, buku LKS, dan sebagainya.

Meskipun secara umum dapat dikatakan bahwa pemenuhan kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan bagi warga negara sejauh ini tampak problematis, di sisi yang lain kita juga melihat bahwa semenjak era reformasi dan era otonomi daerah peluang masyarakat dan lembaga pendidikan untuk memperoleh bantuan dana (pembiayaan) pendidikan dari pemerintah menjadi semakin lebar. Isu reformasi, demokratisasi, dan transparansi memaksa pemerintah untuk lebih terbuka mengelola dana yang dimilikinya, termasuk dana pendidikan. Berbagai jenis bantuan dan tunjangan untuk pendidikan semakin banyak. Hal ini terjadi juga karena didorong oleh amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Hal yang cukup menarik untuk direnungkan adalah: apakah setelah negara, pada tingkat tertentu, memberi perhatian yang lebih pada sisi pembiayaan, hal itu kemudian diiringi dengan peningkatan mutu pendidikan?

Selain itu, penting juga dicatat bahwa hingga kini pun, masalah korupsi dan inefisiensi masih terus membelit dunia pendidikan kita. Tambahan lagi, meski faktanya berbagai jenis bantuan dana tampak semakin banyak diturunkan ke sekolah-sekolah, negara juga diam-diam mulai melepas tanggung jawabnya dari kewajiban untuk membiayai pendidikan. Ini di antaranya tampak dalam UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan—yang beberapa bulan lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (lebih jauh, baca dua tulisan Darmaningtyas di Kompas, 7 April 2010 dan 3 Mei 2010 tentang masalah ini, termasuk tentang ancamannya meski UU tersebut sudah dibatalkan MK).


Peran Serta Masyarakat

Jika negara tampak gagal dan bahkan mulai menghindar memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan bagi warga negara, lalu bagaimanakah peran serta masyarakat dalam pendidikan?

Menteri Agama, Suryadharma Ali, pernah menyatakan bahwa dari 41 ribu madrasah yang ada di Indonesia, 92 persen di antaranya dibangun pihak swasta—hanya 8 persen yang dibangun oleh pemerintah. Di beberapa daerah, mayoritas madrasah didirikan oleh kiai dengan tujuan mengabdi untuk kepentingan masyarakat (Kompas, 15/5/2010).

Keterlibatan kiai atau pesantren dalam proses pendidikan di Indonesia sebenarnya memiliki akar historis yang panjang. Kita tahu bahwa cukup banyak pesantren di Indonesia yang berdiri sejak paruh kedua abad ke-19 yang lalu dan punya andil yang besar dalam proses pendidikan di masyarakat. Menurut Gus Dur, pesantren mula-mula berfungsi sebagai instrumen islamisasi, tapi kemudian beralih ke fungsi kemasyarakatan yang lebih luas, yakni dengan terlibat dalam proses transformasi kultural yang bersifat total. Ini tergambar dari kisah para kiai yang dengan sengaja mendirikan pesantren dengan sengaja di daerah-daerah “hitam” pinggiran kota (Wahid, 2001: 93).

Sebagai unit kultural, pesantren sering pula digambarkan berperan sebagai subkultur. Pesantren memiliki kelengkapan nilai, bangunan sosial, dan tujuan-tujuannya sendiri. Gus Dur menyebut tiga nilai utama di pesantren, yakni (1) cara memandang kehidupan secara keseluruhan sebagai ibadah; (2) kecintaan pada ilmu-ilmu agama yang tertanam begitu kuat; dan (3) ketulusan bekerja untuk tujuan bersama. Dalam konteks pendidikan, posisi pesantren sebagai subkultur pada tingkat tertentu menunjukkan adanya watak mandiri (otonomi) pesantren, baik menyangkut sistem dan struktur pendidikan (Wahid, 2001: 97-103).

Interaksi pesantren sebagai subkultur dengan institusi lain di luarnya, termasuk negara, sangat menarik untuk diamati. Saat ini, cukup banyak pesantren telah melakukan sejumlah kompromi utamanya dengan negara terkait dengan pengelolaan pendidikan. Masuknya sistem pendidikan formal ala negara, dengan berbagai konsekuensinya, pada satu sisi memperlihatkan lenturnya watak mandiri (atau otonomi) pesantren dalam mendefinisikan dan mengelola sistem pendidikan yang dimilikinya.

Jika hal semacam ini digambarkan sebagai bentuk akomodasi pesantren atas aspirasi masyarakat agar pendidikan yang diikutinya di pesantren juga masuk dalam pengakuan formal negara, maka ini mungkin dapat dilihat sebagai—apa yang oleh Gus Dur disebut—contoh keterbatasan watak subkultur pesantren. Mungkin situasi ini dapat pula digambarkan sebagai keadaan ketika sebuah pesantren tak mampu melaksanakan tugas transformasi kulturalnya secara total, sehingga ia justru akan ditransformasikan oleh keadaan atau institusi lain di luarnya (Wahid, 2001: 102).

Terkait dengan pembiayaan pendidikan, saat ini sangat banyak lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat (swasta), termasuk juga pesantren, yang menikmati gelontoran dana dari pemerintah. Pertanyaan reflektif yang dapat diajukan adalah: seberapa jauh hal tersebut memengaruhi watak dan terutama nilai-nilai utama pendidikan yang sebelumnya menjadi pedoman lembaga tertentu yang dimiliki oleh masyarakat (seperti pesantren)?

Pada titik inilah soal partisipasi masyarakat menemukan poin pentingnya untuk didiskusikan lebih mendalam. Negara memang punya kewajiban untuk membiayai pendidikan (atau, secara umum, menyediakan pendidikan bagi setiap warga negara). Akan tetapi, kewajiban dan wewenang negara ini haruslah diberi batasan dan kerangka yang jelas.

Secara umum, perlu ditegaskan bahwa fungsi negara pada dasarnya bersifat subsider. Negara bukanlah tujuan dalam dirinya sendiri. Ia dibuat untuk mendukung upaya masyarakat memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Negara harus memberi ruang kepada masyarakat (dan anggota-anggotanya) untuk mengurus dirinya sendiri, termasuk dalam hal menentukan apa yang mereka butuhkan. Jika wewenang negara tidak dibatasi dan meliputi semua segi kehidupan masyarakat, maka itu disebut negara totaliter. Negara totaliter menyangkal asumsi bahwa ia hanya pelengkap usaha masyarakat dan bahwa masyarakat memiliki hak moral untuk mengurus dirinya masing-masing (Magnis-Suseno, 1994: 178-179).

Negara memang harus memenuhi kewajibannya membiayai pendidikan. Tapi masyarakat harus diberi otonomi dalam mendefinisikan pendidikan macam apa yang mereka butuhkan. Jika negara membiayai pendidikan, dan pada saat yang sama menggerogoti partisipasi masyarakat, dan kemudian mengharuskan pengelolaan pendidikan sepenuhnya berada dalam kewenangannya, maka kepentingan publik bisa saja terancam.

Ancaman atas kepentingan publik ini menjadi semakin kuat jika kita menempatkan posisi negara yang dalam konteks globalisasi cenderung tunduk pada kepentingan lain, entah itu korporasi atau pemegang kapital, atau institusi lainnya yang pada tingkat tertentu mengisyaratkan lemahnya kedaulatan suatu negara. Dalam situasi seperti inilah, pendidikan bisa saja berbalik arah dan justru mendukung proses pemiskinan.


Pendidikan dan Pemiskinan

Bagaimana mungkin pendidikan dapat berkontribusi pada proses pemiskinan? Bukankah jika demikian yang terjadi berarti pendidikan telah jelas-jelas bertentangan dengan tujuan awalnya, yakni untuk meningkatkan martabat manusia?

Istilah pemiskinan merujuk pada adanya upaya aktif yang berakibat terjadinya keadaan atau status miskin pada individu atau kelompok masyarakat tertentu. Adapun kemiskinan itu sendiri pada dasarnya dapat dilihat sebagai pencederaan atas konsep keadilan sosial yang sejatinya juga menjadi bagian dari cita-cita atau tujuan berdirinya negara.

Namun demikian, dalam situasi tertentu, bisa saja negara mendukung bagi terlembaganya proses pemiskinan di masyarakat, termasuk melalui pendidikan.

Sejauh mengenai institusi pendidikan, kritik Ivan Illich (2000) dalam bukunya yang sudah menjadi klasik, Deschooling Society, amatlah relevan untuk dikemukakan di sini. Illich menegaskan adanya konspirasi antara kapitalisme dan sekolah yang didukung oleh kekuasaan hegemonik negara. Sekolah, seperti juga halnya negara, hanya menjadi pelayan para pemilik modal. Sekolah dalam lingkungan kapitalis sama sekali tidak mengembangkan kegiatan belajar atau mengajarkan keadilan, sebab sekolah lebih menekankan pengajaran menurut kurikulum yang telah dipaket demi memperoleh sertifikat. Sertifikat ini nantinya akan digunakan sebagai alat legitimasi bagi individu untuk memainkan perannya dalam pasar kerja yang tersedia.

Senada dengan Illich, Vandana Shiva juga menegaskan bagaimana institusi pendidikan mempromosikan pendekatan reduksionis yang menjadi paradigma sains modern. Reduksionisme, yang menjadi basis epistemologis paradigma pembangunan (developmentalisme), menampik berbagai pengetahuan lokal masyarakat sebagai suatu mode pengetahuan (Shiva, 1989: 14-26).

Paradigma semacam inilah yang kemudian menjadi landasan kebijakan dan cara kerja banyak lembaga pendidikan di negeri ini, yang pada tingkat tertentu, tanpa terasa, telah juga merasuk ke lembaga pendidikan yang sebelumnya secara mandiri dikelola oleh masyarakat. Dengan iming-iming bantuan dana (pembiayaan) oleh negara, perlahan paradigma semacam ini semakin menguat dan menyingkirkan nilai-nilai lokal yang dimiliki lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.

Dari sinilah proses pemiskinan melalui pendidikan terjadi. Lebih parah lagi, pemiskinan melalui pendidikan bergerak mulai dari level kesadaran, yakni semenjak dalam pikiran, melalui bagaimana masyarakat memandang apa itu yang disebut miskin. Bersamaan dengan paradigma pembangunan yang dianut negara, kemiskinan kemudian didefinisikan terkait dengan kepentingan kapitalisme. Orang-orang yang telah mencukupi kebutuhan dasarnya secara mandiri dipandang miskin, karena mereka tidak turut serta dalam ekonomi pasar, yakni tidak mengkonsumsi komoditi yang diproduk dan didistribusikan oleh pasar (Shiva, 1989: 10-12).

Jadi, tanpa disadari, masyarakat digiring untuk berpikir dalam kerangka komodifikasi. Kita dapat mengamati bagaimana produk-produk kebudayaan modern perlahan menyingkirkan berbagai khazanah lokal, mulai dari sektor pangan, sandang, dan papan. Padahal, produk kapitalisme yang bersifat monokultur sangat besar berkontribusi bagi pengurasan sumber daya alam dan mengancam keanekaragaman hayati (Aditjondro, 2003: 330-346).

Nah, eksploitasi yang berlebihan yang sudah menubuh dengan semangat kapitalisme ini dan kemudian menimbulkan krisis ekologi saat ini tak mampu untuk dimunculkan dalam kesadaran masyarakat melalui pendidikan karena memang sekolah tidak didorong untuk kritis terhadap aktivitas ekonomi macam ini.

Lebih jauh, kita menyaksikan bagaimana berbagai disiplin ilmu yang diajarkan di sekolah banyak yang tidak lagi berupaya untuk merawat berbagai khazanah pengetahuan lokal yang ada di masyarakat. Ia justru membawa jenis pengetahuan “baru” (yang secara paradigmatik masuk dalam kategori sains reduksionis) yang senapas dengan kepentingan kapitalisme. Pada titik inilah kemandirian masyarakat terganggu, sehingga pada waktu yang sama proses pemiskinan pun berlangsung.

Ancaman pemiskinan ini menjadi cukup serius saat belakangan kita menyaksikan fenomena infiltrasi kekuasaan negara untuk masuk ke berbagai bentuk sistem pendidikan otonom yang dimiliki masyarakat. Misalnya, negara mulai masuk untuk ikut membiayai madrasah diniyah yang ada di pesantren. Yang patut dikhawatirkan, selain tergesernya salah satu nilai utama pesantren yakni nilai pengabdian, adalah tuntutan pengarahan dan penyeragaman dari negara sebagai kompensasi dari pembiayaan tersebut.


Kata Akhir

Idealnya, masyarakat mestinya memiliki daya tawar untuk mempertahankan model pendidikan yang selama ini dimilikinya. Mestinya model pendidikan yang ada harus dapat mendukung bagi pelestarian beragam pengetahuan lokal yang dimiliki setiap masyarakat (yang dalam konteks Indonesia sangatlah kaya dan plural). Tentu juga kita tak dapat melupakan kewajiban dasar negara untuk menyediakan pendidikan bagi setiap warga negara, termasuk memberi dukungan pembiayaan. Namun, sekali lagi, penting dicatat bahwa kewajiban negara ini bukan kemudian berarti bahwa negara dapat sewenang-wenang merampas hak otonomi masyarakat dalam mendefinisikan kebutuhan mereka akan pendidikan.

Di sini kita berhadapan dengan dua fakta yang cukup pahit. Pertama, negara seringkali tak punya kedaulatan yang cukup untuk menjaga kewajiban moralnya melindungi kepentingan masyarakat dan justru sering tunduk pada kepentingan eksternal (pemilik modal, aktor global). Kedua, masyarakat sendiri seperti tampak dapat ditundukkan oleh negara yang telah ditunggangi kepentingan eksternal tersebut dan gagal untuk mempertahankan suaranya sendiri.

Kurang lebih, situasi semacam inilah yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama yang menunggu untuk diselesaikan.



Daftar Bacaan

Aditjondro, George Junus, 2003,
Korban-Korban Pembangunan: Tilikan terhadap Beberapa Kasus Perusakan Lingkungan di Tanah Air, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Baswedan, Anies, 2010, "Guru sebagai Garda Depan Indonesia",
Jawa Pos, 26 Juli 2010.

Darmaningtyas, 2008,
Utang dan Korupsi Racun Pendidikan, Pustaka Yashiba.

Darmaningtyas, 2010, "Kasta dan ISO di Sekolah",
Kompas, 2 Juni 2010.

Illich, Ivan, 2000,
Bebaskan Masyarakat dari Belenggu Sekolah, terj. A. Sonny Keraf, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Magnis-Suseno, Franz, 1994,
Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Cetakan IV, Jakarta: Gramedia.

Shiva, Vandana, 1989,
Staying Alive: Women, Ecology and Development, London: Zed Books.

Sugiharto, I. Bambang, dan Rachmat W., Agus, 2000,
Wajah Baru Etika dan Agama, Yogyakarta: Kanisius.

Wahid, Abdurrahman, 2001,
Menggerakkan Tradisi: Esai-Esai Pesantren, Yogyakarta: LKiS.

Kompas, 28 April 2009, "64 Persen Perempuan Buta Huruf".
Kompas, 11 Desember 2009, "2,2 Juta Anak Tak Sekolah".
Kompas, 15 Mei 2010, “92 Persen Madrasah Dibangun Swasta”.


Tulisan ini dibuat untuk bahan pengantar Seminar Pemiskinan dan Pendidikan, Dimensi Etis Pembiayaan Pendidikan: Antara Kewajiban Negara dan Partisipasi Publik, salah satu sesi dalam rangkaian kegiatan Sekolah Pengabdian Masyarakat (Angkatan Kelima) yang diselenggarakan oleh Biro Pengabdian Masyarakat Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep, 15-29 Agustus 2010. Seminar diadakan pada hari Ahad, 29 Agustus 2010.

Read More..