Minggu, 17 Desember 2017

Menata Migas Menuju Kedaulatan Energi


Judul buku: Tata Kelola Migas Merah Putih
Penulis: M. Kholid Syeirazi
Pengantar: Andang Bachtiar
Penerbit: LP3ES, Jakarta
Cetakan: Pertama, Oktober 2017
Tebal: xvii + 288 halaman
ISBN: 978-602-7984-31-8


Indonesia adalah negara yang memiliki potensi sumber daya energi yang melimpah, baik berupa energi yang dapat diperbarui maupun yang tak terbarui. Meski demikian, kondisi keenergian nasional beberapa tahun terakhir memperlihatkan sejumlah masalah krusial yang menunjukkan ketimpangan antara potensi dan fakta yang ada.

Sejak 2003, konsumsi BBM di Indonesia telah melampaui produksi. Tahun berikutnya, Indonesia resmi menjadi nett oil importer. Cadangan dan produksi migas yang menurun juga disertai dengan rendahnya partisipasi perusahaan minyak nasional dan tidak berkembangnya infrastruktur energi. Pertamina hanya menguasai 10% dari total cadangan migas nasional. Sementara itu, upaya pemerintah untuk mengarusutamakan gas terkendala infrastruktur yang terbatas sehingga salah satu dampaknya harga gas menjadi mahal.

Rapuhnya ketahanan dan kedaulatan energi di Indonesia menurut penulis buku ini, M. Kholid Syeirazi, sebagian besar akibat kebijakan tata kelola migas yang buruk. Kholid melihat bahwa UU Migas No 22 Tahun 2001 memuat banyak masalah mendasar dalam hal tata kelola migas sehingga wajar bila undang-undang tersebut sejak 2004 sebagian normanya telah dilucuti oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Buku ini merupakan telaah atas kebijakan tata kelola migas di Indonesia yang berusaha menegaskan dan meletakkan kembali masalah migas dalam kerangka filosofi kolektivisme di tengah arus liberalisme. Kritik kebijakan yang dikemukakan Kholid dalam buku ini dibuat dengan berlandaskan pada tafsir pasal 33 UUD 1945 ayat (2) yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Kholid mengutip dan menganalisis uraian Mohammad Hatta, arsitek dan perumus pasal 33 UUD 1945, dan juga poin-poin yang menjadi pertimbangan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi untuk judicial review beberapa pasal UU Migas. Di antara poin kesimpulannya ditegaskan bahwa dengan landasan semangat kolektivisme, monopoli negara untuk sektor strategis diperbolehkan. Penguasaan negara ini—yang meliputi aspek kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan—berangkat dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan.

Dengan menelaah tiga keputusan MK untuk uji materi UU Migas dan juga model tata kelola migas di beberapa negara di dunia, Kholid kemudian mengelaborasi beberapa aspek mendasar terkait kebijakan tata kelola migas. Kholid juga memaparkan dan menganalisis data-data aktual keenergian dan perminyakan nasional, juga konstelasi global. Ujungnya, buku ini kemudian mengajukan beberapa rekomendasi agar Indonesia menuju pada kedaulatan energi.

Rekomendasi pertama, Kholid mengusulkan bahwa pengaturan migas harus bersifat khusus karena merupakan bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dengan sifat khusus ini, sektor migas tidak bisa diperlakukan seperti industri umum lainnya yang terikat dengan banyak peraturan teknis. Usulan ini merupakan kritik atas beberapa poin dalam UU Migas yang membuat investasi di sektor migas menjadi terhambat akibat birokrasi yang rumit.

Poin rekomendasi penting yang diajukan Kholid dalam buku ini adalah perombakan paradigma pengelolaan migas dari revenue-oriented kepada growth-oriented. Migas tidak boleh diletakkan sebagai komoditi ekspor penghasil devisa. Kholid mengusulkan agar sektor migas dijadikan sebagai modal pembangunan sehingga dalam jangka panjang sektor ini harus dikeluarkan seluruhnya dari keranjang penerimaan APBN.

Dalam kerangka jangka panjang, penerimaan migas dikelola oleh badan khusus sebagai petroleum fund untuk menopang program intensifikasi, diversifikasi, dan konservasi energi. Di sektor hulu, petroleum fund ini digunakan untuk menunjang eksplorasi dan litbang, sedang di hilir untuk membangun infrastruktur energi dan stabilisasi harga. Selain itu, Kholid mengusulkan agar ambang batas wajib pasok dalam negeri diperbesar menjadi 50%.

Selain aspek praktis rekomendasi yang diajukan dalam konteks politik kebijakan, kelebihan buku ini terletak pada ketajaman analisis penulisnya dalam mengurai masalah tata kelola migas. Filosofi mendasar dari konstitusi dibaca secara lebih kritis, aktual, dan padu dengan berbagai keputusan hukum lain yang relevan. Data mutakhir baik tentang kondisi energi dalam negeri maupun tata politik ekonomi migas international juga sangatlah kaya tersaji dalam buku ini.

Buku ini sangatlah bernilai untuk diskursus publik menuju cita-cita negara yang berdaulat. Bagaimanapun, kedaulatan nasional di antaranya mensyaratkan kemandirian dan kedaulatan di bidang energi.


Tulisan ini dimuat di Harian Jawa Pos, 17 Desember 2017


Tulisan terkait:
>> Jerat Liberalisasi dan Kedaulatan Energi

1 komentar:

muzammal mengatakan...

Ok ok 👌