Belakangan ini, kasus kekerasan anak semakin marak terjadi. Semakin beratnya masalah kekerasan anak ini dapat dilihat dari fakta bahwa anak tidak lagi hanya menjadi korban kekerasan. Beberapa tahun terakhir, dalam kasus kekerasan, jumlah anak yang berstatus sebagai pelaku kekerasan cenderung naik. Pada Oktober 2014, Komnas Anak menyiarkan data bahwa anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada tahun 2014 hingga bulan Oktober berjumlah 26%, sedang pada sepanjang 2013 jumlahnya 16% dari 3.339 kasus (Tempo, 22/10/2014).
Kasus kekerasan anak yang makin banyak terjadi ini salah satunya dapat dilihat sebagai kegagalan keluarga untuk memerankan diri sebagai tempat pewarisan nilai dalam sistem kehidupan bermasyarakat. Anak-anak menyerap nilai-nilai dan membentuk diri dari lingkungan sosial yang cenderung semakin keras dan menyimpang dari norma-norma sosial.
Bagaimana sebenarnya posisi lembaga keluarga atau pernikahan? Syekh Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin menjelaskan bahwa salah satu faidah pernikahan adalah sebagai sarana jihad-diri (mujâhadah al-nafs). Sebagaimana arti dasarnya, jihad bermakna “berjuang” atau “berusaha sungguh-sungguh” untuk tujuan mencapai kebaikan tertentu. Menurut al-Ghazali, pernikahan menjadi sarana jihad dalam kaitannya dengan tugas memberi pendidikan yang baik sesuai dengan tuntunan agama.
Beberapa tugas dan fungsi keluarga (pernikahan) yang oleh al-Ghazali diletakkan dalam kerangka jihad-diri terutama sangat terkait dengan fungsi pewarisan atau pelestarian nilai. Al-Ghazali menjelaskan bahwa jihad-diri ini meliputi tugas seperti membimbing anggota keluarga agar tetap berada di jalan agama, bersikap sabar dalam menghadapi perilaku anak yang tidak baik, memenuhi hak anggota keluarga, atau berupaya mencari nafkah (yang halal).
Dalam konteks situasi kehidupan yang semakin mendunia saat ini, fungsi sosialisasi dan pelestarian nilai dalam keluarga di antaranya berhadapan dengan tarikan berbagai unsur sosial yang semakin rumit dan memiliki kekuatan yang tidak dapat disepelekan. Arus informasi yang begitu cepat dan deras dengan mudah merasuk ke ruang-ruang pribadi anak dan anggota keluarga yang lain sehingga berpeluang menggiring pada perilaku menyimpang.
Selain itu, ada kecenderungan bahwa kehidupan saat ini tampak lebih mendorong anak atau siapa pun untuk lebih memberi perhatian pada upaya pencapaian hal-hal baru—produksi dan prestasi. Sedangkan pelestarian hal-hal berharga yang sudah dicapai dan dimiliki kadang cenderung diabaikan. Dengan kata lain, dalam cengkeraman nalar kapitalis yang kadang cukup samar, gerak dunia saat ini cenderung mengabaikan nilai konservasi.
Cara berpikir berdasarkan gaya hidup (kapitalis) masa kini inilah yang mungkin juga membuat fungsi pendidikan atau pelestarian nilai dalam keluarga terabaikan. Ritme kehidupan yang menjadi semakin cepat terkadang justru membuat orang lupa untuk merawat hal-hal yang berharga dalam keluarga, baik berupa nilai, maupun hal yang lainnya.
Dalam situasi seperti ini, maka sangatlah penting untuk membekali kalangan remaja dengan visi yang bersifat mendasar dalam berkeluarga—yang di antaranya adalah kerangka pandang jihad-diri dalam berkeluarga sebagaimana dijelaskan oleh al-Ghazali. Jangan sampai kaum remaja hanya terjebak dalam romantisme cinta yang dangkal dan semu dalam memandang laku berkeluarga sehingga peran strategis keluarga dalam sistem hidup bermasyarakat kurang terwujud dengan baik.
Pada titik ini, berbagai lembaga sosial yang ada diharapkan dapat berbagi dan mengambil peran untuk saling memperkuat penanaman visi berkeluarga yang bernilai strategis, kontekstual, dan visioner terutama bagi kalangan remaja. Melalui sekolah, perkumpulan informal, maupun dalam keluarga itu sendiri, atau juga lembaga sosial yang lain, kaum remaja hendaknya terus didorong untuk mempersiapkan diri agar kelak dapat mengambil peran yang baik sebagai pelestari nilai-nilai penting dalam masyarakat.
Kesiapan untuk menjadi orangtua dapat menyangkut hal yang bersifat abstrak seperti visi dan cara pandang tentang fungsi keluarga. Namun ia juga dapat berupa keterampilan praktis dalam menjalin komunikasi, membangun rasa saling percaya di antara anggota keluarga, memberi bimbingan, maupun memecahkan masalah.
Dengan memandang laku berkeluarga sebagai jihad, dengan sendirinya kita juga tengah mendorong visi sosial para remaja dalam berkeluarga. Yakni bahwa berkeluarga itu bukan semata perkara personal, tapi juga menyangkut kelestarian kehidupan dan peradaban masyarakat—di sinilah letak fungsi sosial keluarga terkait konservasi.
Ini sejalan dengan penjelasan Allah swt. dalam al-Qur’an surah al-Furqan [25] ayat 74 yang mengidealkan bahwa seorang “hamba Allah Yang Maha Pemurah” (‘ibâdurrahmân) adalah mereka yang peduli pada pendidikan anggota keluarga mereka sekaligus dapat mengantar anak-anak mereka sebagai teladan dan pemimpin umat.
Tulisan ini dimuat di Majalah Auleea edisi Juni 2016.
Selasa, 07 Juni 2016
Jihad dalam Berkeluarga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar