Etos dan moralitas Syariah akhir-akhir ini kian terancam oleh kecenderungan formalisme. Formalisme berdasar pada cara pandang positivistik terhadap hukum dan ajaran agama. Berbagai ketentuan hukum (ahkâm) dipandang telah dapat menampung seluruh semangat dan ruh Syariah, sehingga apa pun yang berada di luar ketentuan tersebut akan dianggap berseberangan dengan Syariah itu sendiri. Fakta keragaman pendapat dalam suatu ketentuan hukum tidak dipandang secara lebih mendalam, sebagai isyarat akan adanya sesuatu hal yang melampaui ketentuan hukum yang bersifat tekstual tersebut.
Isu formalisasi hukum Islam dalam wilayah kehidupan bernegara semakin menenggelamkan diskursus tentang etos dan moralitas Syariah tersebut. Perbincangan dikerahkan habis-habisan hanya untuk menimbang keuntungan dan kerugian dari langkah formalisasi tersebut. Situasi ini diperkental dengan perang jargon di berbagai media yang terkadang tiba pada level klaim yang mengeras dan sulit dicairkan dengan pikiran jernih. Yang mengenaskan, di bagian akhir perdebatan, muncul stigma buruk kepada mereka yang menolak formalisasi tersebut.
Muncul pertanyaan tentang apakah aspirasi formalisasi ini pada dasarnya berjalan berbarengan dengan mengentalnya formalisme dan paradigma positivisme dalam keberagamaan. Tulisan ini tidak ingin berusaha menjawab pertanyaan ini, tetapi ingin bergerak melampaui perdebatan tersebut dan masuk ke dalam wilayah substansial Syariah, yakni moralitas Syariah. Dengan mengangkat masalah moralitas Syariah, tulisan ini ingin menyegarkan kembali pemahaman kita yang bersifat lebih mendasar tentang Syariah itu sendiri.
Khaled Abou El Fadl, guru besar hukum Islam di UCLA School of Law, Amerika Serikat, dalam salah satu karyanya yang menawan, Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women (2001), menegaskan bahwa Syariah bukan semata perintah-perintah positif (ahkâm), tetapi juga terdiri atas tujuan (maqâshid), prinsip (qawâ‘id), dan metodologi analisis dan pemahaman (ushûl fiqh). Artinya, hukum Tuhan di sisi yang lain adalah juga sebuah epistemologi dan metodologi. Namun demikian, Abou El Fadl menengarai bahwa sekarang ini orang-orang banyak mengidentikkan hukum Tuhan dengan ketentuan-ketentuan positif (ahkâm) sehingga etos hukum Tuhan itu menjadi terancam.
Keterancaman tersebut salah satunya berakar dari berkuasanya paradigma formalisme dan positivisme dalam memandang Syariah. Formalisme dapat didefinisikan sebagai cara pandang terhadap hukum yang kurang menimbang sisi kedalamannya, dengan hanya menyisakan keterpakuan pada aspek eksterior hukum. Formalisme ini diperteguh dengan paradigma positivisme yang meyakini bahwa di dalam setiap aturan hukum pasti terdapat kandungan moral yang diembannya. Positivisme itu sendiri, sebagai sebuah filsafat, pada dasarnya mengasumsikan adanya ketertundukan realitas dalam formula-formula hukum tertentu yang bersifat pasti, jelas dan tegas. Positivisme cenderung tidak menoleransi ambiguitas dan pluralitas.
Padahal, keberagaman dan perbedaan pendapat adalah fakta yang tak terbantahkan dalam khazanah pemikiran hukum Islam. Fakta keberagaman ini sebenarnya adalah argumen paling kuat untuk menolak paradigma positivisme dalam hukum. Salah satu aspek penting dari pluralitas pendapat dalam hukum Islam adalah isyarat bahwa sebenarnya ada sesuatu hal yang menjadi sasaran bidik berbagai aturan hukum yang diperdebatkan ketentuannya itu. Pada titik ini, menfokuskan perbincangan hanya kepada aspek perintah positif hukum (ahkâm) menjadi tidak memadai, bahkan mungkin bisa membelokkan diskusi pada hal-hal yang tidak substansial sehingga makna utuh Syariah menjadi terdistorsi. Bila ini yang terjadi, maka substansi tujuan Syariah yang dalam tradisi klasik dirumuskan dengan tahqîq mashâlih al-‘ibâd (mewujudkan kemaslahatan manusia) menjadi problematis. Moralitas Syariah menjadi terabaikan.
Kita bisa mengangkat contoh sederhana berikut ini. Menurut mazhab Syâfi‘î, seorang ayah memiliki hak ijbâr, hak untuk memaksa anak gadisnya untuk menikah dengan pria tertentu pilihan si orang tua. Sementara, dalam mazhab Hanafî, seorang perempuan berhak menentukan pilihannya sendiri, dengan siapa dia akan menikah. Seorang ayah yang bermazhab Syâfi‘î yang berpola pikir formalis-positivistik mungkin akan ngotot memaksakan calon yang direstuinya untuk anaknya dan mengabaikan pertimbangan dan kehendak anak gadisnya. Ketentuan ijbâr tersebut akan dilihat sebagai sebuah aturan yang dengan sendirinya bermoral, dan mengabaikan keragaman pendapat mazhab lain. Fakta bahwa dalam mazhab Syâfi‘î pun ada pandangan bahwa disunahkan meminta izin si gadis tidak dibaca sebagai isyarat penghargaan dan perimbangan Syariah terhadap keinginan dan kepentingan si perempuan.
Dari contoh singkat ini terlihat bahwa moralitas Syariah memang rentan terbelenggu oleh nalar formalisme. Moralitas Syariah ini salah satunya dapat terbaca bila dalam ketentuan (ahkâm) yang diperselisihkan, terutama bila menyangkut persoalan interaksi sehari-hari (mu‘âmalât), dimunculkan sikap kritis tentang mengapa para fukaha itu bisa berbeda pendapat secara sedemikian rupa dalam persoalan tersebut. Apa yang sebenarnya menjadi poin kunci dari berbagai pendapat yang berbeda tersebut. Apa benang merah dari tiap ketentuan tersebut, dan apa yang sebenarnya ingin dicapai dan dijaga. Pertanyaan-pertanyaan bercorak investigatif ini diharapkan dapat menyibak hikmah moral di balik silang pendapat tersebut.
Berkaitan dengan soal ini, Abou El Fadl memunculkan sebuah pertanyaan sederhana tetapi menukik: apakah suatu ketentuan hukum itu secara intrinsik memuat nilai kebaikan (hasan bi dzâtihi) dan berlaku untuk dirinya sendiri atau memiliki tujuan lain yang lebih tinggi? Jika jawabannya yang pertama, kebaikan hukum itu sendiri secara inheren sudah terjamin sehingga tinggal diterapkan begitu saja. Jika pilihannya yang terakhir maka dibutuhkan sebuah tinjauan yang bersifat ‘empiris’, cermat, tulus, jujur dan terbuka tentang apakah tujuan lain itu telah dapat tercapai. Di satu titik, mungkin perdebatan akan tiba pada pendefinisian suatu asumsi moral tertentu yang bisa saja diperselisihkan. Dalam kasus ijbâr di atas, bisa saja akhirnya muncul asumsi bahwa seorang gadis, dalam kondisi apa pun, tidak akan cukup cakap untuk membuat penilaian tentang suami macam apa yang terbaik untuk dirinya, atau muncul asumsi yang menyatakan bahwa seorang gadis yang sudah mendapat pendidikan yang memadai akan mampu membuat pilihan dan pertimbangan yang baik untuk dirinya.
Pada titik inilah Syariah sebagai sebuah metodologi membutuhkan perangkat dasar nalar (‘aql) yang jernih dan berlandaskan ketulusan, intuisi (fithrah) yang peka membaca karakter dasar manusia, eksplorasi tentang kategori baik dan buruk (husn dan qubh), dan mungkin juga keterbukaan terhadap khazanah keilmuan yang lain untuk dapat terus menghidupkan dimensi moral yang termuat di dalam suatu aturan hukum. Ditambah dengan perangkat dan bahan-bahan dasar yang lain, seperti khazanah ulama Islam klasik yang begitu canggih dan melimpah, semua itu dipadukan dalam terang sudut pandang nilai-nilai Syariah yang bersifat mendasar. Tapi tentu ini harus dilakukan dengan tetap menjaga integritas teks-teks primer yang validitas dan otoritasnya diakui.
Sudah saatnya diskusi tentang Syariah digeser ke level yang lebih luas dan mendalam, menuju suatu titik perbincangan yang, sebagaimana ditegaskan oleh Abou El Fadl, menempatkan Syariah sebagai sebuah metodologi untuk menjalani kehidupan yang penuh perenungan demi mencari hukum Tuhan serta sebagai proses pembuktian dan penyeimbangan nilai-nilai pokok Syariah dalam mencapai sebuah kehidupan yang bermoral. Sikap dasar yang diperlukan adalah keterbukaan, kesungguhan, dan ketulusan hati, untuk memulai perbincangan tentang hal tersebut tanpa klaim-klaim menyudutkan dan bersifat apriori. Dengan landasan sikap dan sejumlah perangkat tersebut di atas, formalisme dan positivisme dapat ditelanjangi dan dilucuti pembenarannya, sehingga sikap keberagamaan kita semakin bening, tulus dan fitri. Wa Allâh a‘lam bi al-shawâb.
Januari 2004 –
di antara langit yang runtuh, perih yang menyayat, aku mengais sisa-sisa yang berharga
Sabtu, 31 Januari 2004
Moralitas Syariah yang Terbelenggu Formalisme
Label: Religious Issues
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar