Selasa, 30 Juli 2002

Menulis Itu Indah


Menulis itu apa sih?
Menulis itu sebenarnya adalah bentuk lain dari komunikasi. Dalam kehidupan kita sehari-hari kita kebanyakan berkomunikasi dengan cara lisan, yakni dengan berbicara. Tapi saat ini komunikasi lisan tidak cukup. Berbagai penemuan teknologi informasi, dari yang paling elementer dan sederhana—penemuan kertas di Cina pada tahun 1275, atau mesin cetak di Jerman pada tahun 1450 yang juga dikenal dengan Revolusi Gutenberg—hingga ke yang canggih—telepon, komputer, internet—telah mengubah cara-cara berkomunikasi kita sehari-hari.

Lantas apa bedanya menulis dengan berbicara?
Menulis itu menuntut hal yang lebih dari sekedar berbicara, yang dibutuhkan agar menghasilkan sebuah tulisan yang baik. Hal yang paling mendasar dalam menulis adalah kecermatan berpikir. Menulis membutuhkan kecermatan yang betul-betul terjaga, terutama dalam mengungkapkan alur pikiran dan argumen secara sistematis, sehingga gagasan yang akan disampaikan dapat diterima dengan baik. Sebuah tulisan membuka kesempatan yang leluasa bagi orang lain untuk menelaahnya secara lebih kritis, dan, lebih jauh lagi, mengembangkannya dalam suatu sistem pemikiran yang lebih kompleks. Juga, sebuah tulisan dapat dengan mudah melintasi ruang dan waktu. Hanya dengan tulisan kita dapat dengan efektif mengapresiasi sosok dan karya para tokoh dan pemikir di abad-abad terdahulu dan atau yang berada di belahan benua lain.

Apakah menulis juga memiliki beberapa kegunaan untuk menunjang aktivitas ilmiah...?
Ya, benar. Dalam aktivitas kita mencari ilmu atau belajar, ada sejumlah keterampilan dasar yang amat berperan: mencatat, menyimak, membaca, dan menulis. Dalam konteks ini menulis adalah semacam puncak aktivitas belajar, semacam upaya penjajakan dan penjinakan gugus-gugus pengetahuan kita dalam suatu simpul-aksara-yang-tertata. Ada ungkapan bahasa Arab yang menyatakan: al-`ilm shayd, wa al-kitâbah qayduh. Ilmu itu ibarat burung, dan tulisan adalah sangkarnya. Hasil kita membaca buku, menyimak penjelasan guru, atau berdiskusi, dapat dengan mudah terbang meninggalkan ingatan kita bila kita tidak mencatat atau menulisnya secara rapi. Dengan demikian, dari sisi lain, menulis adalah latihan memeriksa penguasaan kita tentang sesuatu tema.

Lebih jelasnya, gimana...
Jadi begini. Misalkan kita diminta menulis tentang tema pengembangan ilmu di pesantren di era globalisasi, maka kita dituntut untuk memungut dan mengoleksi satu-persatu pengetahuan kita tentang tema itu, untuk kemudian disusun dalam suatu bentuk tulisan. Kita menelaah bagaimana pesantren (sejarah dan perkembagannya), bagaimana (arah dan strategi) pengembangan ilmu yang saat ini dibutuhkan, bagaimana era globalisasi (kelahiran dan pengaruhnya), dan seterusnya... Dan di dalam menulis itu sendiri tentu dibutuhkan keterampilan tertentu yang tidak dapat diperoleh begitu saja tanpa usaha keras.

Apakah dalam menulis ada semacam langkah-langkah atau tahapan tertentu yang harus dilalui?
Ya, betul. Langkah awal menulis adalah menentukan tema, sesudah itu mengumpulkan bahan-bahan tulisan dan menyusun kerangka tulisan. Kemudian kita memulai menulis. Setelah selesai, kita memeriksa (mengedit) tulisan kita.

Bisa dijelaskan lebih detail?
Menentukan tema adalah langkah pertama yang cukup penting. Tulisan yang baik adalah tulisan yang memiliki tema aktual, signifikan, dan menghadirkan sesuatu yang baru. Kalau ditanya bagaimana kiat menemukan tema memang cukup sulit menjawabnya, karena sebagaimana ilham, tema kadang datang berkelebat di pikiran kita tanpa kita sempat menyapanya. Tapi secara sederhana, tema untuk suatu tulisan dapat kita temukan bila kita peka membaca realitas sekitar kita, baik itu bacaan, hasil pengamatan, atau perjumpaan kita dengan hal-hal. Sesudah kita memastikan tema tulisan kita, kita lalu memburu bahan-bahan yang kiranya diperlukan dan berkaitan dengan tulisan yang dimaksud. Kita membongkar kembali arsip-arsip di pikiran, rak perpustakaan, atau para informan, dan mengangkatnya kembali ke permukaan. Dari bahan yang terkumpul itu kita lalu bisa mereka-reka kerangka tulisan (sistematika).

Bukannya sesudah menentukan tema kita menyusun kerangka, lalu mencari bahan?
Bisa saja begitu, terutama kalau kita sudah memiliki kerangka yang agak jelas. Tapi, dengan mencari bahan terlebih dahulu, kadang ada dimensi baru dari pengembangan tema yang tiba-tiba kita temukan. Begitu. Bila kerangka sudah cukup pasti, kita bisa segera menuangkan gagasan kita dalam pahatan-pahatan aksara. Tahap terakhir adalah memeriksa hasil tulisan kita demi menghindari berbagai kesalahan yang amat mungkin terjadi.

Lalu, bagaimana caranya agar kita bisa menulis dengan baik?
Kembali lagi ke awal, bahwa pada dasarnya menulis itu adalah suatu bentuk komunikasi. Dari sini kita mendapatkan suatu prinsip umum, bahwa sebuah tulisan yang baik itu adalah tulisan yang dapat mengomunikasikan gagasan kita kepada orang lain dan ditangkap (terpahami) dengan baik. Untuk mencapai keterampilan yang piawai dalam menulis, tak ada jalan lain kecuali latihan menulis setiap hari.

Latihan setiap hari?
Ya, latihan setiap hari. Dalam latihan ini kita dapat memerhatikan beberapa hal. Pertama, melalui latihan ini kita mencoba agar bentuk komunikasi kita dalam menulis ini menjadi cair, tidak kaku, tidak gagu. Ini bisa dimulai dengan hal-hal yang sederhana. Kita menulis kegiatan kita saban hari, dari bangun tidur hingga alam mimpi. Setiap hari kita mesti berjumpa dengan pengalaman menarik, yang bila dituliskan akan menjadi lebih menarik. Cara seperti ini biasa ditemukan dalam aktivitas kita menulis catatan harian. Dalam latihan ini kita diajak menggunakan kosakata yang sudah menggunung di pikiran kita secara lebih tepat—bahkan, dalam momen tertentu, demi menghasilkan tulisan yang lebih segar, kita dituntut menggali timbunan kosakata yang jarang digunakan sehingga kosakata yang ditampilkan bisa lebih kaya dan beragam. Bisa saja kita tahu dan paham tentang sebuah kosakata, tetapi karena tidak pernah digunakan, kita mengabaikannya begitu saja sehingga kemudian ia aus ditelan usia—padahal, masalah pilihan kata dalam mengungkapkan sesuatu detail peristiwa amat berperan, karena elemen dasar suatu gagasan adalah kata.

Kalau yang ini sudah dikuasai, terus bagaimana..?
Bila cara pengungkapan kita melalui tulisan sudah mulai mengalir, maka selanjutnya kita juga mesti memerhatikan alur pikiran dalam tulisan. Menulis itu adalah sebongkah pemikiran yang memiliki titik-titik pemikiran tertentu. Kita harus bisa menjaga kesinambungan titik-titik pemikiran dalam tulisan kita, jangan sampai ada alur yang tiba-tiba terputus, lantas disambung dengan titik yang tidak sesuai. Alur pikiran ini terwujud dalam hubungan-antar-kalimat-yang-padu serta hubungan-antar-alinea-yang-utuh. Dalam hal ini kita juga mesti memerhatikan tata logika tulisan kita: penguraian suatu hal, penjelasan kausalistis, induksi atau deduksi, dan sebagainya.

Wah, sepertinya menulis memang membutuhkan kecanggihan tata logika pikiran kita ya...
Bukan cuma itu. Dalam jenis tulisan yang bersifat ilmiah, tulisan juga dituntut argumentatif! Artinya kita dituntut secara terampil meyakinkan orang melalui alur pikiran-pikiran yang disajikan, sehingga akhirnya gagasan kita dapat diterima. Di sini tulisan kita tidak hanya harus memiliki sistem yang logis, tapi juga jernih.

Bagaimana kita menjaga logika dan kejernihan tulisan? Sepertinya cukup sulit...
Tidak juga. Logika dan kejernihan tulisan kita dijaga oleh kerangka tulisan. Agar lebih aman, kita bisa mengembangkan dan memecahnya dalam unit-unit pikiran yang lebih detail, lalu menentukan dan memilah, mana yang elementer, mana yang sekunder, dan seterusnya.

Bila tulisan sudah rampung, mengapa kita harus memeriksanya kembali? Apa saja yang diperiksa?
Memeriksa tulisan itu sesuatu yang wajar, sebagaimana kita adalah makhluk yang bisa saja khilaf. Hal-hal yang periksa bisa menyangkut kesetiaan alur pikiran pada sistematika awal yang kita rancang (alur argumen), pengulangan gagasan, kesinambungan antar-kalimat dan antar-alinea, pemakaian suatu kata yang terlalu sering (repetisi), pemakaian kata yang kurang tepat, kesalahan ketik, dan semacamnya.

Selain berlatih dengan keras, adakah cara lain untuk belajar menulis dengan baik?
Ada, yakni dengan mengamati cara orang lain menulis. Terutama penulis-penulis favorit kita. Dari orang lain yang sudah berhasil, kita bisa belajar cara mereka mengembangkan tema, menyusun kata, mengikat makna, dan menyusun wacana. Dengan cara ini, kita memperkaya teknik dan keterampilan kita dalam menulis, tanpa kemudian harus mengekor kepada orang lain.

Betapa asyik bila kita dapat menulis dengan baik...
Ya, alangkah indahnya menjadi penulis. Karena dengan menulis, kita tidak hanya hidup dalam sejengkal sulur usia kita, tapi lebih jauh lagi, kita berusaha hidup beribu tahun lagi...

Juli 2002

Read More..

Senin, 08 Juli 2002

Dehumanisasi Masyarakat Akibat McDonaldisasi

Judul buku: Ketika Kapitalisme Berjingkrang: Telaah Kritis terhadap Gelombang McDonaldisasi
Penulis : George Ritzer
Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Cetakan: Pertama, Mei 2002
Tebal: xxii + 412 halaman


Paradoks modernitas telah tercium cukup lama di penginderaan beberapa intelektual kritis. Salah satunya adalah Max Weber, ketika dia menyatakan bahwa rasionalitas-birokratis yang dipuja modernisme justru rentan berubah wujud menjadi kerangkeng yang menutup nalar manusia itu sendiri.

Dengan bertolak dari pandangan Weber itu, George Ritzer, penulis buku ini, berusaha mencermati dan mengkritisi fenomena McDonaldisasi. Ritzer menerangkan bahwa istilah McDonaldisasi yang digunakan di buku ini mengacu kepada sejumlah fenomena, ketika berbagai prinsip-restoran-cepat-saji hadir untuk mendominasi lebih banyak sektor kehidupan di Amerika dan belahan dunia lain. Fenomena McDonald ini hanya sebuah kasus, yang menjadi representasi beroperasinya model rasionalisasi dan birokratisasi dalam masyarakat yang dimulai di awal abad ke-20.

Dengan acuan teori Weber tersebut, Ritzer menemukan empat dimensi McDonaldisasi. Sekilas terbentuk kesan bahwa McDonald menyediakan prinsip efisiensi, daya prediksi, daya hitung, dan kontrol melalui teknologi non-manusia dalam kesatuan sistem operasionalnya. Orang-orang lalu terpikat, jatuh cinta, dan akhirnya berbiak di dalam keempat komponen yang merupakan dasar sistem rasional tersebut.

Keterpikatan dan keterjebakan masyarakat dalam selera McDonald ini menurut Ritzer tidak terjadi secara serta-merta. Ada sejumlah momentum yang mendahului menyatunya kehidupan masyarakat dunia dengan sistem bisnis waralaba yang didirikan pada tahun 1953 ini. Bangunan dasar epistemologisnya, seperti kata Weber, adalah birokratisasi yang merupakan perpanjangan tangan rasionalisasi. Bentuk rasionalitas yang dianut di sini adalah rasionalitas formal, yang akan membuat orang menjadi memiliki sejumlah kecil pilihan sarana bagi pencapaian tujuan akhir. Jadinya, pilihan masyarakat diarahkan kepada proses homogenisasi yang dianggap sebagai suatu bentuk pilihan optimal.

Seiring dengan itu, manajemen ilmiah dipergunakan sebagai prinsip produksi. Dalam proses produksinya diambil contoh sukses sistem perakitan mobil. Beberapa unsur mekanis dalam produksi terbukti efisien dan memiliki daya kontrol yang cukup baik. Bahkan Ritzer juga memasukkan tragedi holocaust Nazi sebagai salah satu bentuk pengantar proses McDonaldisasi, karena holocaust itu pun bekerja dengan prinsip rasionalisasi.

Adapun kerangkeng-besi-rasionalitas yang dibawa dalam proses McDonaldisasi masyarakat ini terletak dalam beberapa segi. Secara umum dapat dikatakan bahwa sebenarnya proses rasionalisasi dan birokratisasi itu ternyata justru membelenggu dan menolak sifat dasar kemanusiaan. Orang akhirnya hanya bergerak dari suatu institusi-institusi yang telah terasionalisasi dan tak memiliki ruh kemanusiaan. Pun, irasionalitas yang mendekam dalam sistem rasional ini berarti bahwa sistem rasional itu merupakan sistem yang akhirnya tidak beralasan dan mengingkari kemanusiaan.

Dalam kasus McDonald Ritzer menyebutkan bagaimana sebenarnya prinsip efisiensi yang menjadi alasan pilihan McDonaldisasi masyarakat menjadi tidak rasional. Secara kritis, Ritzer mempersoalkan: efisien buat siapa? Efisien bagi pelanggan, atau siapa? Ini sama halnya dengan mengatakan bahwa ATM akan lebih efisien. Padahal, tidak jarang ATM menjadi tidak efisien karena antrean yang tak terhindarkan. Dalam kasus ATM ini menjadi jelas bahwa definisi efisien lalu hanya bermakna bagi pihak pengelola bank, dengan memperkecil jumlah pegawai di bank dan digantikan dengan sejumlah mesin ATM itu.

Belum lagi dengan sejumlah ancaman lingkungan yang menjadi efek negatif McDonald. Prinsip persamaan mutu yang begitu dipercaya konsumen menuntut produsen untuk hanya menggunakan bahan mentah dengan kualitas yang sama. Akibatnya, penggunaan zat-zat kimia berlebihan tak terelakkan sehingga akhirnya justru merusak kualitas tanah. Belum lagi kandungan lemak, kolesterol, garam, dan gula, yang tak seimbang dan kurang menguntungkan bagi kesehatan konsumen.

Buku ini awalnya memang adalah sebentuk keprihatinan atas proses dehumanisasi masyarakat akibat proses McDonaldisasi itu. Dengan beberapa perspektif kritis yang diulas begitu tuntas dalam buku ini, pembaca diharapkan mendapat semacam peringatan agar bujukan McDonaldisasi ini jangan sampai membutakan daya kritis kita. Itu semua agar kehidupan kita terselamatkan dari unsur-unsur yang tidak manusiawi yang mengintai dan mengancam dari semua lini kehidupan.

Tulisan ini dimuat di Harian Media Indonesia, 7 Juli 2002.

Read More..

Sabtu, 22 Juni 2002

Metamorfosis Kaum Sarungan

Judul Buku : NU “Liberal”: Dari Tradisionalisme Ahlussunnah ke Universalisme Islam
Penulis : Mujamil Qomar
Pengantar: Azyumardi Azra
Penerbit: Mizan, Bandung
Cetakan: Pertama, April 2002
Tebal: 367 halaman


Stigma bahwa kalangan NU adalah masyarakat yang kolot, berpikiran tertutup dan jumud, saat ini sudah menjadi suatu hal yang patut dipertanyakan. Buku yang semula disertasi di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memberikan kesaksian secara lebih rinci tentang bagaimana perubahan itu terjadi, terutama pada ranah epistemologis. Buku ini menelaah dinamika pemikiran Islam di bidang sosial keagamaan pada sembilan tokoh NU. Kesembilan tokoh itu dipilih berdasarkan kecenderungan karya pemikirannya yang dianggap melampaui label tradisional yang biasa dilekatkan kepada orang NU. Kesembilan tokoh itu adalah Achmad Siddiq, Abdurrahman Wahid, Ali Yafie, Said Agiel Siradj, Masdar Farid Mas'udi, Sjechul Hadi Permono, Muhammad Tholchah Hasan, Abdul Muchith Muzadi, dan Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh.

Dalam studinya ini, Mujamil Qomar menunjukkan bahwa terjadinya arus perubahan itu dipicu oleh beberapa aspek. Antara lain adalah pilihan NU untuk kembali ke Khittah 1926 semakin mempertegas identitas dan aras perjuangan kultural NU, sehingga mampu menghidupkan kembali kantong-kantong intelektual yang sebelumnya terabaikan akibat terlalu berkonsentrasi pada isu sosial-politik. Ini terjadi secara meluas, tidak hanya di kota-kota besar saja.

Situasi yang demikian kemudian membuka kesempatan bagi bertemunya dasar-dasar pemikiran tradisional yang mereka kuasai secara baik dengan berbagai pemikiran yang bersifat metodologis dan berbau modern. Perjumpaan inilah yang pada titik tertentu melahirkan gagasan-gagasan yang nyaris berbeda dengan tradisi pemikiran NU sebelumnya.

Berdasarkan uraiannya, kesembilan intelektual NU tersebut oleh Mujamil Qomar dipetakan dalam lima tipe pemikiran, yakni antisipatif (Muhammad Tholchah Hasan), eklektik (Masdar Farid Mas'udi dan Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh), divergen (Abdurrahman Wahid, Said Agiel Siradj, dan Sjechul Hadi Permono), integralistik (Ali Yafie), dan responsif (Achmad Siddiq dan Abdul Muchit Muzadi).

Liberalisme pemikiran kesembilan tokoh ini memang telah merambah berbagai medan pemikiran, mulai dari soal membangun teologi inklusif-pluralis, fikih yang berkeindonesiaan, kesetaraan gender, perluasan pengertian ahlussunnah, dan sebagainya. Bahkan, ada yang sampai menyentuh pada beberapa konsep kunci di level metodologis. Masdar F. Mas'udi misalnya, yang memberikan pemaknaan baru terhadap konsep zakat, mendasarkan uraiannya pada dekonstruksi konsep qath`iy dan zhanniy. Menurut Direktur P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) ini, yang qath’iy (bersifat pasti, tidak berubah) itu adalah nilai kemaslahatan dan keadilan yang merupakan jiwa hukum itu sendiri, sedang yang zhanniy (tidak pasti dan bisa berubah) adalah seluruh ketentuan normatif yang pada dasarnya adalah upaya penerjemahan yang qath’iy tersebut. Konsep ini juga digunakan Masdar untuk menafsir ulang beberapa segi dari fikih perempuan dalam kerangka kesetaraan dan keadilan.

Pemikiran yang bersifat terbuka juga tampak dari pemaknaan ulang Said Agiel Siradj terhadap konsep ahlussunnah wal jamaah (aswaja). Menurut Said Agiel aswaja adalah suatu bentuk metode berpikir, dan bukan merujuk pada mazhab tertentu, sehingga konsep tersebut memecah dikotomi-bipolar antara Sunni-Syi`ah atau Sunni-Mu`tazilah. Sementara para pemikir lainnya yang menggagas corak teologi inklusif tidak saja hanya berhenti pada level wacana, tapi juga konsisten dengan aksi-aksi nyata di lapangan. Dalam konteks ini, Gus Dur menjadi lokomotif yang mengomandani berbagai pemikiran dan aksi inklusif-pluralis tersebut.

Efek menggeloranya pemikiran liberal di kalangan NU ini hingga sekarang telah meninggalkan pengaruh yang cukup luas. Metamorfosis yang cukup signifikan ini pada satu sisi memang menjanjikan arah perubahan yang masih belum tertebak. Tapi yang pasti, kecenderungan lahirnya pemikiran-pemikiran yang melintas-batas dan kritis ini patut disambut dengan baik, dengan harapan akan dapat memberi warna yang lebih beragam terhadap dinamika pemikiran Islam di Indonesia.

Read More..

Rabu, 19 Juni 2002

Genealogi Rasisme Kelas Menengah Eropa

Judul buku : Tubuh yang Rasis: Telaah Kritis Michel Foucault atas Dasar-Dasar Pembentukan Diri Kelas Menengah Eropa
Penulis : Seno Joko Suyono
Penerbit : Pustaka Pelajar bekerjasama dengan Lanskap Zaman, Yogyakarta
Cetakan : Pertama, April 2002
Tebal : xx + 528 halaman


Dunia saat ini adalah sebuah perkampungan global yang memungkinkan terjadinya interaksi lintas-peradaban. Dalam pergaulan macam itu kadang mendekam sejumlah stereotip-apriori bercorak narsistik yang bila menyeruak ke permukaan dapat mencederai hubungan-hubungan sosial dalam bentuk kekerasan.

Seno Joko Suyono dalam buku ini mengajukan sebuah paparan yang cukup orisinil berkaitan dengan pemikiran Michel Foucault (1926-1984), seorang filsuf postmodern dari Perancis yang keluasan bidang kajiannya merambah dari masalah seks dan kekuasaan, relasi kuasa-pengetahuan, fenomena kegilaan, hingga soal sejarah penjara. Seno mengajukan sebuah tesis menarik, bahwa inti pemikiran Foucault adalah individualisasi, yakni dasar-dasar pembentukan diri masyarakat Eropa modern sehingga mayoritas mereka memiliki sikap-sikap, tindakan-tindakan, dan sentimen tertentu terhadap kelompok masyarakat lain.

Pisau analisis yang digunakan Foucault untuk membedah proses pembentukan individu Eropa modern adalah metode arkeologi dan genealogi. Metode arkeologi diarahkan kepada pencarian episteme setiap zaman, sehingga di antara berbagai cabang ilmu yang ada mengalunkan suatu irama kebenaran yang satu sama lain identik. Metode genealogi beranjak dari sekedar penelitian terhadap formasi diskursif ke medan formasi non-diskursis bercorak institusional semacam rumah sakit, penjara, barak tentara, atau bengkel kerja, yang bertujuan untuk melacak konspirasi kekuasaan yang bermain dalam proses pembentukan tubuh.

Bermodal ketajaman dua pisau analisis tersebut, Foucault mulai menguliti lembar sejarah satu-persatu. Jalan sejarah yang ditempuh Foucault untuk menemukan konstruksi proses individualisasi ini ditempuh melewati kawasan sejarah antagonis, yakni areal-areal sejarah yang sebelumnya dikubur kekuasaan.

Temuan awal Foucault yang dibaca oleh Seno dalam buku ini adalah episteme masyarakat Eropa di awal abad ke-18 yang saat itu tengah beralih dari wacana bahasa ke narasi klinis. Bila sebelumnya berbagai cara kerja ilmu dikuasai logika ilmu bahasa, maka sejak awal abad ke-18 narasi klinis menuntun berbagai disiplin ilmu lain. Ini tidak lepas dari sebuah penemuan revolusioner dalam ilmu kedokteran, ketika ditemukan teknologi otopsi, yang selanjutnya mengubah definisi pasien menjadi lebih sebagai suatu pathological fact, diikuti dengan konsolidasi dasar-dasar rezim disiplin melalui katalogisasi dan klasifikasi simptom, unsur pengawasan dokter terhadap pasien yang begitu ketat, dan penataan ruang arsitektural yang efektif bagi pengawasan. Sejalan dengan itu, muncul impian-impian kesehatan publik kalangan kelas menengah untuk menciptakan sebuah kota yang teratur dan tertata rapi, sehat, dan bersih sesuai dengan cita rasa moral kelas sosial mereka.

Mulailah episteme narasi klinis ini menancapkan gugus-gugus diskursifnya ke berbagai ruang institusional masyarakat. Pencairan epistemologis dari narasi klinis ini pertama kali disambut dengan dikukuhkannya model penghukuman penjara. Para poros inilah proses pembentukan individu Eropa modern melalui prosedur eksternal mulai menapakkan jejaknya. Penjara disebut Foucault sebagai institusi tempat transformasi individu bermatriks klinis karena dalam penjara berkembang jenis penghukuman yang mengarah pada terapi individu ala klinis. Teknologi disiplin berwajah baru ini bekerja baik dengan investigasi biografis atau dengan inspeksi terhadap segenap aktivitas si terhukum. Di sini penjara kemudian memutus kemungkinan pemaknaan kriminalitas sebagai ekspresi pembangkangan politik kalangan bawah terhadap kekuasaan, dengan menonjolkan sisi kriminalitas an sich dan anonimitas unsur politik kekuasaan. Mengikuti pola narasi klinis, penjara memeriksa dengan identitas impersonal, jaringan pendokumentasian dan efek obyektifikasi serta stigmatisasi yang begitu dalam pada tiap individu.

Sementara itu, dari jalur prosedur internal, individu Eropa modern dibentuk dengan definisi baru seksualitas. Di bawah bayang-bayang episteme narasi klinis, seksualitas semata-mata dimaknai dalam konteks pembentukan tubuh yang steril, sehat, disiplin, tunduk, dan berguna. Di sini terjadi penciutan besar-besaran makna seksualitas, tidak seperti etika seksual Yunani Kuno yang menghubungkan seksualitas dengan kemampuan individu untuk mengontrol dan memperimbang berbagai hasrat seksual secara baik dan terukur, sesuai dengan kondisi wajar tubuh masing-masing. Berbagai kontrol seksual dilakukan secara ketat lewat suatu alasan yang berdasar pada suatu basis ‘ilmiah’ yang bersifat klinis. Inilah perselingkuhan antara kekuasaan (pouvoir), pengetahuan (savoir), dan seksualitas (sexualite) untuk menundukkan tubuh, mengendalikan populasi dan demi mencetak sumber daya warga yang sehat.

Dari seluruh uraiannya ini, Foucault lalu menunjukkan proses body-molding techniques yang membentuk individu Eropa modern. Dengan tempaan teknologi disiplin dan implikasi bio-politik tubuh yang begitu kuat, terbit anggapan di kalangan kelas menengah Eropa bahwa tubuh mereka adalah tubuh yang terproteksi, berdayaguna, serta terpelihara dari segala bahaya dan kontak yang tidak perlu. Juga bahwa tubuh mereka memiliki keunggulan heriditas di masa depan. Pada titik inilah, secara tidak sadar, muncul stereotip-stereotip kalangan individu Eropa yang dihadiahkan kepada kelompok masyarakat lain (the other), suatu bentuk rasisme yang menyusup tanpa aksi represif atau kekerasan fisik tapi memiliki impak yang cukup luar biasa.

Perspektif rasisme yang cukup unik dan aneh ini begitu menarik untuk dikaji karena rasisme di sini justru secara diam-diam merasuk lalu dikukuhkan oleh struktur epistemologis masyarakat. Di sinilah kemudian salah satu ujaran Foucault menjadi relevan untuk dikutip: “...Yang saya persoalkan bukanlah bahwa segalanya buruk, melainkan bahwa segala sesuatu itu berbahaya, yang tidak persis sama dengan buruk. Jika segalanya ternyata berbahaya, setidaknya kita selalu memiliki sesuatu untuk dikerjakan.”

Penggalian terhadap pemikiran filsuf yang meninggal karena AIDS ini disampaikan dengan gaya bertutur yang segar dan tak bosan dibaca. Buku utuh yang awalnya adalah skripsi di Fakultas Filsafat UGM ini memang layak dibaca dan dikaji, sehingga dapat memberi inspirasi bagi penelitian lebih lanjut.


Tulisan ini dimuat di Harian Media Indonesia, 16 Juni 2002.


Read More..

Sabtu, 15 Juni 2002

Menjegal Fenomena Ritualisme

Konteks kebebasan yang tumpah-ruah semenjak bergulirnya reformasi telah memungkinkan terbukanya peluang berbagai arus pemikiran untuk dialirkan ke seluruh ruang publik. Tidak hanya pemikiran atau praksis sosial-politik saja yang menikmati angin segar ini, tapi juga berbagai pemikiran di bidang keagamaan pun memperoleh kesempatan untuk memperbarui kembali ajaran-ajaran keagamaannya. Hal ini dari suatu perspektif juga tidak lepas dari usaha untuk menguatkan peran agama dalam proses perubahan Indonesia di masa depan.

Tapi ternyata konteks yang sedemikian kondusif bagi progresivitas peran sosial agama di masa depan itu terbentur dengan kecenderungan menguatnya fenomena ritualisme. Menurut sebuah penelitian yang diadakan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) IAIN Jakarta yang dilakukan di 16 provinsi dan melibatkan 2000 responden (Tempo, 30 Desember 2001) tentang penghayatan keberagaman umat Islam di Indonesia, terungkap kesimpulan bahwa semakin saleh seseorang “menghayati” agama, semakin tinggi sikap intoleransi terhadap kelompok lain.

Data dari penelitian itu menunjukkan bahwa memang di satu sisi terjadi peningkatan kesalehan ritual yang cukup signifikan: 77,1% dari responden mengaku selalu melaksanakan salat lima waktu, dan 81,4% selalu berpuasa di bulan Ramadan. Tapi anehnya, hampir 87% kaum muslimin itu mengaku punya kelompok yang tidak disukai dan tidak bisa menerima partisipasi kelompok yang tidak disukai itu jika sampai aktif di tengah masyarakat.

Kecenderungan ritualisme yang terbaca dari hasil penelitian tersebut secara nyata telah menyuburkan lahan sikap eksklusif di kalangan umat beragama. Dari sini kemudian muncul pertanyaan mendasar berkaitan dengan watak pembebasan dan karakter transformatif agama yang erat dengan sifat inheren agama yang bersifat humanistik. Berkaitan dengan problem tersebut, tulisan berikut mencoba untuk menyodorkan dua perspektif sebagai upaya menjegal meluasnya kecenderungan ritualisme dalam masyarakat beragama (baca: Islam) Indonesia. Pertama, melihat kembali hakikat ibadah (ritual) dalam agama, dan kedua, pemikiran tentang semakin mendesaknya penguasaan ilmu-ilmu sosial-humaniora untuk menajamkan perspektif, pengayaan wawasan, serta pemahaman obyektif tentang realitas sosial yang dihadapi umat.

* * *
Ritus menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001: 959) berarti tata cara dalam upacara keagamaan. Aspek ritual adalah sesuatu yang mesti ditemukan dalam berbagai sistem institusi sosial (negara, partai politik, organisasi sosial), termasuk agama. Akan tetapi, dalam suatu sistem institusi agama, aspek ritual ini memiliki posisi yang khas dan unik.

Nurcholish Madjid dalam Islam Doktrin dan Peradaban (1992: 57-71) memosisikan ibadah sebagai institusi iman. Agama pada level yang paling mendasar merupakan suatu sistem kepercayaan (iman). Ritus atau ibadah di sini menurut Nurcholish berfungsi untuk memperkuat iman, memberikan kesadaran yang lebih tinggi tentang implikasi keberimanan itu dalam wujud dan implikasi yang lebih konkret, yakni amal perbuatan. Pada titik inilah ibadah kemudian menjadi semacam penghubung antara iman yang abstrak dan amal yang konkret. Berdasarkan hal tersebut, maka ibadah dapat disebut sebagai pelembagaan iman.

Dalam konteks keberimanan, ibadah di sini juga berfungsi untuk menjaga stabilitas relatif iman itu sendiri. Hadits Nabi yang begitu terkenal mengungkapkan bahwa iman itu senantiasa bertambah dan berkurang kadarnya secara relatif. Intensionalitas iman ini tentu berbanding lurus dengan kompleksitas variabel kehidupan yang turut memengaruhi iman seseorang: pendidikan keluarga, kebudayaan lokal yang membesarkannya, afiliasi sosial-politik, atau arus perjumpaan kultural dengan individu dan kultur yang beragam (konteks global). Di sinilah ibadah berfungsi untuk terus menyegarkan iman dalam kesadaran keberimanan tiap individu.

Sebagai tempat bertemunya dimensi iman dan amal, ibadah di sini tentu saja tetap mengacu kepada hakikat tawhid atau pengesaan terhadap Tuhan yang pada satu sisi berarti pengakuan keagungan Zat Yang Mahakuasa dan pada sisi yang lain berarti keberserahan manusia pada Zat Yang Mahakuasa itu. Implikasinya, penghambaan yang pantas hanyalah untuk Tuhan, lain tidak. Dalam konteks inilah setiap individu harus cermat dan waspada terhadap berbagai bentuk penghambaan terselubung, termasuk penghambaan-pada-diri-sendiri, yang bila disandarkan pada landasan iman tertentu akan mencederai keagungan makna iman itu sendiri.

Kembali lagi kepada kaitan ibadah dengan amal, ibadah juga memiliki efek solidaritas. Agama itu sendiri pada dasarnya memang memiliki dimensi solidaritas yang mampu mempertautkan beragam ranah diferensiasi sosial. Tetapi ibadah karena pada satu sisi juga mengacu kepada konkretisasi menuju amal, maka hal itu berarti adanya tuntutan ketulusan makna ibadah tersebut yang terwujud dalam bentuk solidaritas kemanusiaan yang dalam.

Dalam sebuah surah Alquran yang seringkali dikutip, yakni Surah al-Ma`un, digambarkan bagaimana Allah mengancam orang-orang yang taat melaksanakan salat tapi abai terhadap nasib kaum yatim dan miskin. Abdullah Yusuf Ali dalam terjemahan surah tersebut, yakni dalam buku The Meaning of The Holy Qur’an: Complete Translation with Selected Notes (1997: 671), memberikan catatan bahwa surah ini berbicara tentang ibadah sejati, yang menuntut landasan iman serta cinta yang bersifat praksis dan bernilai guna, serta ketulusan. Sementara Nurcholish Madjid mencatat bahwa surah ini menegaskan bahwa tiadanya keinsafan sosial merupakan indikasi kepalsuan dalam beragama, dan bahwa kegiatan ibadah seperti salat justru dikutuk bila tidak melahirkan keinsafan sosial.

Beberapa perspektif dari uraian di atas tentang ibadah secara jelas membuka mata kita bersama betapa sebenarnya ibadah tidak dapat dilihat semata-mata dari dirinya sendiri. Bahkan ternyata bila dikaitkan dengan aspek iman atau amal, ibadah menuntut kesadaran mendalam akan makna dan nilai kemanusiaan yang mesti diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.

Kelekatan yang tak terhindarkan antara ibadah dan amal di sini pada gilirannya menuntut adanya suatu langkah dan proses konkretisasi yang setia kepada komitmen iman itu sendiri, demi meminimalkan distorsi pemahaman dan praksis amal. Pada titik inilah perspektif kedua yang berkaitan dengan fenomena ritualisme ini, yakni semakin perlunya kolaborasi ilmu-ilmu keagamaan dengan ilmu-ilmu sosial-humaniora, menjadi penting untuk dibicarakan.

Pemikiran ini bertolak dari asumsi bahwa penafsiran realitas sosial yang tanpa sengaja terlepas dari komitmen iman akan mewujud sebuah perilaku sosial yang diam-diam berseberangan dengan cita-cita luhur iman itu sendiri. Dari sisi yang lain, ritualisme dalam praktiknya seringkali duduk berdampingan dengan nalar formalistik. Ritualisme pada sisi ini kadang-kadang terjadi karena kebuntuan nalar agama (yang sempit dan terkungkung) membaca kompleksitas dinamika sosial sehingga nalar ritualistik yang berkembang berjalan seiring dengan nalar formalistik: bahwa pemecahan yang mungkin adalah kembali kepada teks agama secara “otentik” (baca: tekstual). Konsekuensi paling buruk dari hal ini adalah diterimanya kembali nalar eksklusivistik berhadapan dengan carut-marut problem sosial.

Menyikapi hal ini pentinglah kiranya disiplin ilmu-ilmu keagamaan memperkaya diri dengan menjadikan dirinya sebagai disiplin interdisipliner. Agama sebagai sistem iman yang bercorak teologis-transendental juga mesti berbenturan dengan formasi sosial, politik, ekonomi, budaya, atau iptek, yang pada akhirnya mengharuskan agama untuk mengambil sikap terhadap berbagai problem hidup sehari-hari tersebut. Untuk itulah “bantuan” ilmu-ilmu sosial-humaniora menjadi penting untuk memberikan perspektif kritis terhadap perkembangan agama itu sendiri.

Contoh sederhana yang bisa diajukan di sini adalah karya Asghar Ali Engineer, seorang pemikir muslim India, dalam buku The Origin and Development of Islam: An Essay on Its Socio-Economic Growth. Dalam buku ini Asghar mengkaji sejarah awal perkembangan Islam dari perspektif sosial-ekonomi. Asghar memaparkan bagaimana kepentingan-kepentingan ekonomis maupun politis berperan dalam meneguhkan beberapa aspek ajaran Islam. Salah satu hal yang menarik yang terungkap dari buku ini adalah betapa sebenarnya penolakan para bangsawan elit Mekah terhadap kehadiran Islam pada waktu itu lebih berdasar pada keterancaman kepentingan ekonomi mereka, lantaran beberapa ajaran Islam yang mengritik ketimpangan sosial-ekonomi ketika itu.

Pemaknaan ulang yang dapat melahirkan dan menyegarkan kembali kesadaran dan komitmen iman yang membebaskan ini memang ternyata dapat saja lahir dari kolaborasi semacam ini, sehingga berbagai amal yang menjadi mata rantai iman dan ibadah itu tetap memiliki sifat padu, koheren, dan tidak kontradiktif.

* * *
Dua cara pandang yang disodorkan penulis dari uraian di atas adalah bertolak dari struktur kepercayaan dan struktur kognitif (intelektual) agama. Dalam praktiknya, kedua cara pandang tersebut masih membutuhkan dukungan dari sisi agama yang lain, yakni dari struktur institusional agama. Struktur institusional yang dimaksudkan di sini adalah medan yang menjadi sarana sosialisasi nilai-nilai dan ajaran agama. Artinya, kedua cara pandang tersebut mesti dileburkan secara internal ke dalam nalar kesadaran para pemeluk agama itu sendiri, melalui suatu sistem pendidikan dan pewarisan nilai keagamaan yang tertata, strategis, dan berkelanjutan.

Meminjam istilah yang digunakan Abd A’la (Kompas, 11 Januari 2002), saat ini dibutuhkan suatu sistem “pendidikan agama yang mencerahkan”. Pelbagai segi dari sistem pendidikan agama ini mesti dibenahi, mulai dari masalah content, metodologi, serta kemendalaman penyerapan sisi kognitif, afektif, dan konatif. Tentu saja agenda ini bukan suatu kerja enteng yang dapat diselesaikan dalam waktu semalam. Keterlibatan dan kepedulian semua pihak untuk memberikan suatu teladan pewarisan nilai yang inklusif dan humanistik amatlah dibutuhkan, mulai dari tingkat keluarga, hingga pemuka agama.

Tulisan ini dimuat di Harian Kompas, 14 Juni 2002.

Read More..

Minggu, 19 Mei 2002

Sisi Lain Liberalisme Ekonomi Indonesia

Judul Buku : Mendobrak Sentralisme Ekonomi: Indonesia 1986-1992
Penulis : Rizal Mallarangeng
Pengantar : Dr Muhammad Chatib Basri
Penerbit : Kepustakaan Populer Gramedia (KPG), Jakarta bekerjasama dengan Yayasan Adikarya IKAPI dan The Ford Foundation
Cetakan : Pertama, Maret 2002
Tebal : xxx + 269 halaman


Rezim Orde Baru memang adalah sebuah pemerintahan sentralistik, totaliter, dan nyaris merengkuh setiap segi kehidupan masyarakat. Tetapi, yang menarik, pada pertengahan dekade 1980-an, terjadi pendobrakan terhadap model sentralistik dalam bidang perekonomian. Semenjak itu, secara diam-diam, praktik-praktik ekonomi Indonesia bercorak liberalistik.

Buku ini adalah studi serius terhadap liberalisasi ekonomi di Indonesia pada periode 1986-1992. Yang membedakan studi ini dengan kajian-kajian yang lain terletak pada dimensi yang dibidik. Studi ini berusaha mengeksplorasi peran gagasan dalam rentang historisitas proses liberalisasi ekonomi di Indonesia. Rizal Mallarangeng, penulisnya, memperkenalkan istilah “komunitas epistemis liberal”, yakni institusi yang menjadi semacam infrastruktur gagasan, variabel perantara yang memainkan peran penting dalam mengejawantahkan gagasan menjadi kebijakan.

Perspektif ini dipergunakan Mallarangeng dalam seluruh uraiannya, termasuk ketika di awal bagian memotret kebijakan ekonomi pada awal Orde Baru. Kelahiran Orde Baru dibarengi dengan semangat untuk membuka diri ke luar, mendorong langkah-langkah liberalisasi, menyehatkan mekanisme pasar, dan membuka pintu bagi perdagangan dunia. Adalah sekelompok intelektual yang kemudian dikenal dengan Mafia Berkeley, di antaranya Widjojo Nitisastro, Ali Wardhana, Emil Salim, yang menjadi pemasok dan pendorong gagasan mengenai hal ini, setelah sebelumnya melakukan kritik habis-habisan terhadap kebijakan ekonomi Soekarno yang terlalu mendasarkan diri pada pertimbangan politik, bukan rasionalitas ekonomi. Dan jelas, Soeharto bersama rezim Orde Baru mengakomodasi pemikiran-pemikiran kelompok ini.

Tetapi, Peristiwa Malari 1974 yang menelan banyak korban telah mengubah arah kebijakan Indonesia kembali dalam bentuknya yang sentralistik. Ini juga tidak lepas dari kritik para penentang kelompok Widjojo, seperti Muhammad Hatta, Soedjatmoko, atau Mochtar Lubis. Pasca-Malari, sentralisme ekonomi bertahan didukung oleh meningkatnya penerimaan negara dari sektor migas.

Ketergantungan terhadap sektor migas ini akhirnya justru menggoyahkan gagasan sentralisme ekonomi, ketika sejak 1981 harga minyak dunia anjlok. Ditambah lagi utang negara yang semakin membengkak. Pada saat itulah, kelompok Widjojo kembali menabur gagasan liberalisasi ekonomi. Yang menarik, tidak hanya kelompok lama (Widjojo dkk) yang mendukung gagasan ini yang notabene pernah atau sedang berada dalam lingkaran kekuasaan, tapi juga “orang luar” yang terdiri dari para ekonom, intelektual, peneliti, penulis, dan wartawan, sehingga lebih leluasa memasarkan gagasan-gagasan mereka. Merekalah kelompok komunitas epistemis liberal, yang di antaranya adalah Anwar Nasution, Kwik Kian Gie, Pande Raja Silalahi, Jakob Oetama, dan Nono Anwar Makarim.

Terhitung sejak tahun 1985, muncul beberapa kebijakan yang mengarah kepada semangat liberalisasi ekonomi. Seperti penghapusan dinas bea-cukai, pemangkasan sistem perizinan, reformasi sektor perbankan, atau kebijakan-kebijakan investasi yang memberi angin segar kepada investor asing. Beberapa tahun kemudian, terasa beberapa dampak liberalisasi, seperti menurunnya peran regulasi negara dan diambil alih oleh pasar, serta pertumbuhan pesat ekspor non-migas yang semakin meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Beberapa kenyataan tersebut pada sisi lain ternyata semakin memperlebar konstituen pendukung kebijakan ekonomi liberal.

Namun memasuki dekade 1990-an, ekonomi liberal Indonesia mengalami kelelahan deregulasi. Kritik bertubi terhadap liberalisasi kembali muncul. Ini dibarengi dengan tuduhan lahirnya monster baru yakni para konglomerat yang sebagian besar adalah keturunan Tionghoa yang justru semakin memperlebar kesenjangan sosial. Demikian pula mulai merebaknya gejala kroniisme. Dalam situasi demikian, Soeharto yang kekuasaannya sudah cukup mapan mengambil langkah-langkah individual melangkahi para pembantu ekonominya, yang semua itu dilakukan demi melanggengkan kursi kekuasaannya.

Buku yang diangkat dari disertasi Mallarangeng di The Ohio State University ini menunjukkan betapa segugus gagasan dapat mengubah jalan suatu peradaban. Dalam konteks Indonesia, kajian ini telah membuka dan memperkaya perspektif baru tentang ekonomi politik liberalisasi, yang pada gilirannya dapat diharapkan menjadi dasar-dasar pertimbangan pemikiran untuk memulihkan kembali ekonomi Indonesia yang saat ini lantak berantakan.


Tulisan ini dimuat di Harian Media Indonesia, 19 Mei 2002.


Read More..

Kamis, 18 April 2002

Menggairahkan Wacana Filsafat Islam

Judul Buku: Pengantar Filsafat Islam: Sebuah Pendekatan Tematis
Penulis : Oliver Leaman
Penerbit: Mizan, Bandung
Cetakan: Pertama, September 2001
Tebal: xxiv + 224 halaman

Arus perkembangan tradisi keilmuan di Indonesia memang masih menunjukkan suatu catatan yang kurang menggembirakan. Ditambah lagi dengan krisis multidimensional yang menerpa bangsa Indonesia sehingga semakin memecah konsentrasi seluruh komponen bangsa terhadap pembangunan dasar-dasar tradisi ilmiah dalam tubuh bangsa ini.

Disiplin ilmu filsafat adalah bagian dari bidang kajian ilmu yang selama ini masih betul-betul terbengkalai dan diabaikan. Hal ini terjadi tidak lepas dari masih adanya stigma negatif terhadap ilmu filsafat. Ada yang menganggap filsafat sebagai sesuatu yang tidak berguna, karena berbincang tentang realitas secara terlalu abstrak.

Dalam kerangka pikir membangun dasar peradaban yang rasional, lebih maju, dan menjunjung tradisi ilmiah, maka kehadiran buku Pengantar Filsafat Islam ini menunjukkan maknanya yang signifikan. Buku ini adalah buku pertama yang diterbitkan Mizan yang masuk dalam Seri Filsafat Islam.

Seperti dijelaskan Haidar Bagir dalam pengantar buku ini, penerbitan buku Seri Filsafat Islam ini dimaksudkan agar masyarakat sadar betapa filsafat yang tidak lain adalah sebagai induk pengetahuan dapat berpartisipasi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa ini. Lebih lanjut Bagir menjelaskan bahwa saat ini sedang terjadi krisis persepsi di tubuh bangsa ini yang menyebabkan komponen-komponen bangsa kehilangan arah menangkap substansi persoalan yang dihadapi bangsa. Ini terbukti dengan sering munculnya pandangan-pandangan yang atomistik, simplifistik, terpecah-pecah, dan superfisial.

Secara lebih spesifik dikatakan oleh Jamaluddin Al-Afghani—seorang intelektual Islam dari Mesir—bahwa kemunduran umat Islam saat ini salah satunya disebabkan karena gagalnya umat Islam menguasai tradisi intelektual dan hikmah (filsafat). Akibatnya, umat Islam hanya menjadi konsumen yang tidak kritis terhadap berbagai produk kebudayaan lain.

* * *
Buku ini adalah buku pengantar yang memperkenalkan pemikiran filsafat Islam secara tematik. Oliver Leaman, penulis buku ini yang merupakan Profesor Filsafat di Liverpool John Moores University, adalah nama yang sudah cukup akrab dalam bidang kajian filsafat Islam. Pendekatan tematik yang dipilih Leaman untuk menguraikan filsafat Islam dalam buku ini dimaksudkan kurang lebih untuk mencapai pemaparan yang komprehensif terhadap persoalan-persoalan filsafati yang digeluti dalam pemikiran filsafat Islam, seperti epistemologi, ontologi, politik, etika, mistisisme, dan filsafat bahasa.

Pada bagian awal buku ini Leaman menelusuri kerangka pikir umat Islam dahulu kala sehingga dapat menerima kontak kebudayaan dengan warisan tradisi filsafat Yunani. Umat Islam secara prinsipil mengakui sifat ajaran Islam yang sudah lengkap, bahkan untuk menghadapi berbagai masalah yang akan muncul di masa mendatang. Akan tetapi, tumbuh kesadaran bahwa ternyata masih begitu banyak informasi teoritik lain yang bersifat netral menurut ukuran agama, yang tidak saja penting untuk diketahui secara luas, tapi juga untuk dikuasai. Sikap seperti ini menurut Leaman dapat tumbuh karena saat itu umat Islam tampil dengan penuh percaya diri dan bisa menghadapi identitas kebudayaan lain dengan tangan terbuka.

Menilik dari sejarah perkembangan awalnya, maka dalam kajian filsafat Islam kemudian banyak ditemukan kontroversi seputar eksistensi filsafat Islam itu sendiri: apakah ia tidak sekedar filsafat Yunani dalam bahasa Arab, dan hanya berperan sebagai penyambung peradaban Yunani. Menyikapi hal ini, dalam uraian bab kedua Leaman menjelaskan bahwa filsafat Islam kebanyakan tumbuh dari rangkaian isu teoritis yang muncul dalam pikiran yang sering bersentuhan langsung dengan perselisihan teologi dan keagamaan. Dalam konteks ini, Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber pokok ajaran Islam tetap menjadi rujukan, yang pada akhirnya cukup mewarnai corak khas filsafat Islam.

Hal ini akan menjadi lebih jelas misalnya bila masuk ke dalam bidang filsafat yang lebih spesifik, seperti epistemologi. Epistemologi Islam—bila kita sepekat menyebutnya demikian—memiliki pandangan yang khas menyikapi objek ilmu atau pengetahuan. Pengetahuan, dalam kerangka Epistemologi Islam, bukan melulu percobaan bebas-nilai untuk mencerap objek luaran seperti pandangan kaum positivis pada umumnya, tetapi memiliki sisi ibadah yang dijalankan untuk suatu tujuan. Dasar perlakuan terhadap alam sebagai objek pengetahuan adalah asumsi bahwa alam merupakan karya cipta ilahi.

Konsekuensi dari pandangan semacam ini adalah bahwa dalam sistem Epistemologi Islam tidak diakui adanya semangat mencari pengetahuan demi pengetahuan, karena hanya pengetahuan yang bermanfaatlah yang layak dimiliki.

Cara pandang lain yang cukup khas dalam sistem filsafat Islam adalah dalam hal melihat hakikat pengetahuan. Dengan mengacu kepada Kitab Suci Al-Qur’an, dikatakan bahwa ada dua bidang pengetahuan, yakni yang nampak dan yang gaib. Yang nampak ini adalah wilayah dan objek kajian sains, sedang yang gaib adalah wilayah wahyu dan hanya dapat dihampiri melalui potensi hati (qalb) yang ada pada diri manusia.

Kedekatan corak pemikiran filsafat Islam dengan ajaran-ajaran agama (Islam) yang dimilikinya merupakan ciri khas yang cukup jelas. Selain dalam bidang epistemologi, mistisisme Islam juga dapat menunjukkan hal ini. Dalam mistisisme Islam, ada sebuah konsep kunci, yakni tentang manusia sempurna (al-insan al-kamil). Berbeda dengan konsep Ubermensch-nya Nietzsche yang lebih bersifat sekuler, manusia sempurna dalam filsafat Islam adalah sosok yang memperlihatkan semua kualitas kebajikan moral, yang pada gilirannya, melukiskan sifat-sifat Allah pada derajat yang paripurna.

Hal semacam ini juga akan terlihat pada tema-tema yang lain, seperti ontologi, etika, politik, dan sebagainya.

* * *
Kehadiran buku ini, yang merupakan buku pertama dari serangkaian buku-buku seri filsafat Islam lainnya yang diterbitkan oleh Mizan, patut disambut dengan baik. Filsafat Islam adalah bagian dari khazanah keilmuan dari sebuah agama yang melahirkan beragam arus pemikiran. Kelahiran filsafat Islam itu sendiri pada dasarnya adalah bagian dari kemestian sejarah setelah Islam berjumpa dengan berbagai tradisi keilmuan peradaban lain.

Kesadaran sejarah semacam inilah yang dapat menunjukkan pentingnya kajian filsafat pada umumnya bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Filsafat selalu berusaha menerbitkan kesadaran untuk menerima berbagai perbedaan pemikiran dengan kepala dingin, tidak emosional, dan berusaha mencari penyelesaian yang rasional dan produktif. Selama ini, bangsa Indonesia telah kehilangan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan konflik dan perbedaan dengan damai. Malah, beragam kekayaan perbedaan yang ada hanya menyumbangkan tindak kekerasan, bukannya memperkaya perspektif.

Bahasa Leaman menyajikan uraiannya cukup enak dibaca, karena memang buku ini ditujukan kepada pembaca awam—bahkan Leaman menulis dengan asumsi bahwa pembaca tidak harus berpegang pada satu agama (Islam).

Terbitnya buku ini pula semakin menunjukkan semangat dan komitmen Penerbit Mizan untuk menjadi mitra bangsa Indonesia menemukan butir-butir perspektif kritis dan bijak yang diabaikan dan berlalu tanpa arti, serta untuk menggairahkan wacana kritis filsafat Islam pada khususnya.

Tulisan ini dimuat di www.attin.org 17 April 2002.

Read More..

Senin, 15 April 2002

Memahami Carok

Judul Buku : Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura
Penulis : Dr. A. Latief Wiyata
Pengantar : Dr. Huub de Jonge
Penerbit : LKiS, Yogyakarta
Cetakan : Pertama, Maret 2002
Tebal : xxii + 278 halaman


Ada dua hal yang amat lekat menjadi stereotip orang Madura: NU dan carok. Kalau yang pertama menggambarkan orientasi keberagamaan orang Madura, maka yang kedua mengacu kepada karakter “keras” orang Madura. Ini sebenarnya cukup paradoksal, bagaimana bisa dalam sebuah masyarakat yang “religius” (islami) muncul suatu tradisi kekerasan yang tetap terawat melintasi berbagai periode zaman.

Buku yang semula adalah disertasi di jurusan Antropologi Budaya UGM ini berusaha mengungkap makna simbolis carok dalam konteks budaya Madura. Dr. A. Latief Wiyata, penulis buku kelahiran Sumenep Madura ini, berasumsi bahwa carok adalah suatu bentuk kekerasan yang memiliki latar dan pesan kultural yang maknanya dapat terungkap bila carok dilihat dari konteks lingkungan sosial-budaya masyarakat Madura.

Dengan meneliti enam kasus carok di Kabupaten Bangkalan, kabupaten paling barat wilayah Madura, sepanjang Agustus 1995 hingga Juni 1996, disimpulkan bahwa carok selalu berawal dari konflik yang melibatkan unsur pelecehan harga diri. Pelecehan harga diri semacam ini dalam kultur Madura berkait dengan konsep malo, yaitu ketika seseorang dianggap tidak diakui atau diingkari kapasitas dirinya sehingga dia merasa tada’ ajina (tidak ada harganya). Persoalan menjadi semakin rumit karena eskalasi perasaan malo akan meluas ke tingkat keluarga, atau bahkan komunitas masyarakat. Makanya, tidak aneh bila dalam beberapa kasus ditemukan bahwa sebelum terjadi carok, ada sidang keluarga yang mengatur skenario carok, mulai dari cara membunuh hingga persiapan pasca-carok.

Selain itu, secara sosial memang ada semacam pembenaran kultural terhadap carok. Ini juga masih terkait dengan konsep malo itu sendiri. Bila ada seseorang yang dilucuti harga dirinya, maka dia akan dianggap penakut bila tidak melakukan reaksi apa-apa. Ada suatu ungkapan Madura: tambana malo, mate (obatnya malu adalah mati).

Reaksi akan semakin kuat bila pelecehan harga diri itu berkait dengan kasus perselingkuhan. Data statistik antara tahun 1990-1994 di Kabupaten Bangkalan menunjukkan bahwa 60% peristiwa carok dilatarbelakangi oleh peristiwa gangguan terhadap istri. Hal ini juga berhubungan dengan sistem perkawinan di Madura yang menganut sistem matrilokal dan uxorilokal, sehingga seorang suami dituntut kompensasi berupa penjagaan terhadap istri secara maksimal.

Elemen kultural masyarakat Madura lainnya memang masih cukup memberi dukungan terhadap “budaya” carok. Tradisi Remo misalnya, yang menjadi semacam tempat arisan para jago untuk mengumpulkan uang tidak jarang dilangsungkan menjelang carok atau sesudahnya, untuk menggalang solidaritas di antara para jago. Status sebagai seorang jagoan di Madura ini juga kemudian menempatkan carok sebagai media mobilisasi status sosial. Seorang yang menjadi pemenang carok akan dianggap sebagai jagoan yang dapat memberikan kewibawaan dan mengantarkannya dalam status sosial yang lebih tinggi. Demikian pula, dalam lingkungan keluarga ada tradisi untuk terus merawat dendam carok, dengan menyimpan baju bekas atau senjata bersimbah darah yang digunakan ketika carok, atau dengan menguburkan mayat yang kalah di dekat rumah, tidak di pemakaman umum.

Yang menarik, carok sebagai sebuah peristiwa budaya ternyata juga telah menjelma menjadi komoditas ekonomi. Ketika si pemenang carok berusaha menghindari hukuman pengadilan yang berat, maka ia butuh calo untuk nabang, merekayasa proses peradilan dengan menyerahkan sejumlah uang kepada aparat agar hukuman menjadi ringan, atau bahkan mengganti terdakwa carok.

Keterlibatan unsur kekuasaan (negara) ini secara historis sebenarnya telah muncul sejak masa kolonial Belanda. Huub de Jonge dalam salah satu bukunya menulis bahwa carok muncul karena masyarakat Madura merasa tidak menemukan solusi atas konflik sosial yang dihadapinya, sehingga harus diselesaikan sendiri dengan cara kekerasan.

Karena itu, Latief di akhir buku ini mengajukan rekomendasi agar aparatur negara lebih tegas mengatur sumber-sumber konflik kekerasan dan memberikan perlindungan keamanan serta rasa keadilan yang cukup. Selain itu, perlu dipikirkan institusi sosial yang dapat menengahi konflik sehingga dapat mencegah carok. Peran figur ulama di sini menjadi penting untuk dipertimbangkan mengingat karakter religius masyarakat Madura.

Buku ini adalah studi etnografis pertama tentang carok atau kebudayaan Madura pada umumnya yang berdasar pada penelitian lapangan. Diharapkan, dari penelitian ini, stigma negatif dan sikap salah sangka terhadap orang Madura dapat diminimalisasi sehingga Indonesia masa depan yang damai dapat tercapai dalam suasana pluralitas budaya yang saling menghargai.


Tulisan ini adalah versi naskah awal yang kemudian dimuat di Majalah Gatra, 14 April 2002.


Read More..

Minggu, 14 April 2002

Islam dan Agenda Demokratisasi

Judul buku: Islam dan Civil Society: Pandangan Muslim Indonesia
Penulis: Hendro Prasetyo, Ali Munhanif, dkk
Penerbit: PT Gramedia Pustaka Utama bekerjasama dengan PPIM-IAIN Jakarta
Cetakan: Pertama, 2002
Tebal: viii + 322 halaman

Konsep civil society memang berasal dari tradisi pemikiran politik Barat. Akan tetapi, kehadirannya di wacana lingkungan intelektual Indonesia mulai paruh dekade 1990-an memperlihatkan urgensi dan nilai kontekstualitas yang dikandungnya. Hal ini terlihat dari respon kaum intelektual yang ramai mewacanakan konsep civil society tersebut.

Buku ini berusaha memberikan pemetaan terhadap ragam tafsir wacana civil society di Indonesia, khususnya di kalangan para pemikir muslim. Buku ini membagi kaum muslim Indonesia dalam dua kategori yang sudah cukup klasik: muslim tradisionalis dan muslim modernis. Berkaitan dengan dua kategori ini, sejak awal sudah diingatkan bahwa historisitas dua kategori itu saat ini menunjukkan terjadinya beberapa pergeseran makna dalam dua kategori tersebut. Penyebutan muslim tradionalis dan muslim modernis sudah tidak terlalu berkaitan dengan wilayah keagamaan lagi, tapi lebih dekat dalam wilayah identitas kultural dan sosial.

Buku yang diangkat dari hasil penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) IAIN Jakarta dua tahun yang lalu bertema “Potensi Civil Society di Kalangan Muslim Perkotaan” ini pertama-tama mendudukkan persoalan bahwa merebaknya wacana civil society berlangsung ketika orientasi baru gerakan Islam mulai berpihak pada agenda pemberdayaan masyarakat. Strategi semacam ini ditempuh karena di satu sisi hegemoni negara Orde Baru semakin menguat, terutama dalam kehidupan sosial-politik. Pun juga ketika itu subur corak pemikiran yang lebih menekankan substansi dan fungsionalisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan Indonesia modern.

Sedangkan masalah kecenderungan perbedaan penafsiran dan strategi yang ditempuh oleh dua kelompok muslim Indonesia tersebut dalam buku ini didudukkan dalam kerangka historisitas dan pengalaman sosial-politik kedua kelompok itu sendiri. Muslim tradisionalis yang dalam hal ini identik dengan organisasi NU selama Orde Baru mengalami tekanan-tekanan luar biasa dari negara sehingga tidak memiliki ruang gerak sosial-politik yang cukup leluasa. Tokoh-tokoh NU selalu tidak mendapat tempat, akses, dan kesempatan yang cukup memadai dalam proses-proses politik nasional.

Dengan latar yang sedemikian itu, muslim tradisionalis menerjemahkan konsep civil society menjadi “masyarakat sipil”. Dalam konsep ini, masyarakat sipil dipandang sebagai bentuk resistensi dan perlawanan sosial terhadap ideologi negara yang begitu dominan, sehingga sebagai wahana demokratisasi konsep masyarakat sipil diorientasikan kepada upaya penciptaan posisi masyarakat yang berdaya vis-à-vis negara.

Konsepsi semacam ini yang tumbuh di kalangan NU dipicu oleh dua momentum dalam tubuh internal NU. Pertama, keputusan untuk kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar Situbondo 1984 sehingga NU memusatkan diri pada gerakan sosial dan budaya. Kedua, tampilnya generasi muda terpelajar NU yang secara aktif mengembangkan tradisi intelektual-kritis.

Bertolak dari sinilah muslim tradisionalis ini kemudian banyak terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan strategi oposisi melalui LSM-LSM dan lembaga kajian strategis berbasis komunitas NU dan pesantren. Di Jakarta ada dua LSM muslim tradisionalis, Lakpesdam dan P3M, yang bergiat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan studi kritis terhadap doktrin-doktrin agama. Di Yogyakarta ada LKiS, yang kini menjadi penerbit buku-buku Islam kritis yang cukup berpengaruh.

Sementara itu, muslim modernis menerjemahkan konsep civil society menjadi “masyarakat madani”. Implikasi pemikiran yang dikembangkan kelompok modernis cenderung bersifat akomodatif terhadap negara. Negara dalam struktur masyarakat madani dipandang sebagai aktor penting untuk membangun demokrasi, sehingga tidak harus dimusuhi. Sikap politik terhadap negara pada kelompok modernis ini tercermin dalam pandangan Dawam Rahardjo, yang menjelaskan bahwa ada tiga sikap terhadap negara dalam kerangka demokratisasi: perlawanan, pengurangan, dan pengimbangan kekuasaan. Oleh karena itu, di samping gencar menganjurkan nilai-nilai keadilan, egalitarianisme, partisipasi dan demokrasi, para intelektual-aktivis muslim modernis ini memandang bahwa kerjasama dengan pemerintah (Orde Baru) adalah salah satu upaya mewujudkan cita-cita civil society, dengan bertolak dari asumsi penciptaan hubungan yang imbang antara negara dan masyarakat.

Nyatanya pemerintah Orde Baru memang cukup mengakomodasi kelompok modernis ini. Selama paruh kedua dekade 1980-an dan awal dekade 1990-an terlihat beberapa momen peristiwa yang mengindikasikan hal ini: terbentuknya ICMI, masuknya tokoh intelektual muslim modernis dalam struktur kekuasaan, lahirnya produk-produk hukum yang merupakan derivasi dari perjuangan mereka, dan semacamnya.

Sikap akomodatif negara terhadap kelompok ini antara lain disebabkan adanya beberapa potensi sumber daya dan pemikiran yang bersifat substansialis sehingga muslim modernis tidak dipandang sebagai ancaman dan dijadikan mitra pemerintah. Selain itu, asumsi muslim modernis terhadap konsep civil society itu sendiri cukup beragam, sehingga salah satunya membuka peluang bagi sikap terbuka terhadap negara. Substansi civil society bagi sebagian mereka memang bukan perlawanan terhadap negara, tapi unsur “keadaban” tatanan suatu masyarakat. Di sini civil society diterjemahkan sebagai cita-cita pembentukan masyarakat yang islami yang bertumpu pada nilai toleransi, inklusivitas, keadilan dan egalitarianisme, serta partisipasi politik.

Pergulatan dua kelompok muslim Indonesia dalam menafsirkan dan memperjuangkan konsep civil society tersebut yang bermula dari atmosfer pengap Orde Baru telah cukup memberi hasil yang lumayan dalam upaya demokratisasi di Indonesia. Konsep civil society itu sendiri pada dasarnya adalah bagian dari penegakan kesadaran kebebasan manusia berhadapan dengan otoritarianisme-struktural (baca: negara) yang mengabaikan fitrah kemanusiaan tersebut.

Bagian akhir buku ini yang berusaha memberi kesimpulan penelitian ini mengungkapkan bahwa potensi civil society di Indonesia memang cukup besar, baik dalam level visi maupun dalam level institusional-sosiologis. Arah orientasi pemikiran sebagian besar umat Islam Indonesia—baik tradisionalis maupun modernis—yang cenderung mengarah ke model pemikiran substansialis maupun transformatif merupakan modal awal yang dapat menjadi pijakan kokoh landasan gagasan civil society.

Pada level sistem dan organisasi masyarakat, secara historis di Indonesia telah muncul banyak organisasi kemasyarakatan yang lahir dari rahim masyarakat dan berjuang demi pembentukan civic culture yang kuat, yang tercermin dari program-program yang dilaksanakannya. Dalam hal ini terlihat pluralitas jalur yang ditempuh, yang tampak dari garis perjuangan yang dilakukan organisasi seperti Muhammadiyah, NU, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), dan semacamnya.

Akan tetapi, arah perkembangan sosial-politik di Indonesia dalam lima tahun terakhir ini memang cukup lain. Genderang reformasi sosial-politik yang ditabuh sejak penghujung 1997 pada satu sisi memang telah cukup mampu melumerkan egoisme kekuasaan yang begitu hegemonik dan totaliter, sehingga akses, partisipasi, dan daya tawar masyarakat vis-à-vis negara menjadi cukup kuat. Fenomena ini pada satu sisi memang dapat dibaca sebagai salah satu wujud keberhasilan perjuangan kelompok-kelompok pengusung gagasan civil society.

Namun ironisnya, belakangan masih tersisa beberapa kecenderungan untuk mengabaikan kembali gagasan civil society tersebut. Bahkan, beberapa elit aktivis-intelektual mulai kembali ke aksi dan pemikiran kontra-civil society, dengan kembali lagi berkutat dalam wacana perebutan kekuasaan. Meminjam bahasa Yasraf A. Piliang, setelah sumber kekuasaan Orde Baru mengalami ledakan eksplosif luar biasa dan berhasil menebar partikel-partikel kekuasaan ke seantero tubuh masyarakat, terjadilah suatu arus balik berupa ledakan implosif yang mengundang seluruh elemen masyarakat untuk merebut berbagai teritorial kekuasaan yang baru saja tumbang itu.

Yang lebih mengenaskan, ledakan implosif itu melahirkan efek domino berupa semakin terabaikannya upaya penyadaran masyarakat dalam berpartisipasi politik yang demokratis. Masyarakat tidak diajak untuk mencerdaskan dirinya, tapi berusaha dimanfaatkan untuk larut dalam arus implosif tersebut.

Dalam terang sudut pandang inilah buku ini menunjukkan nilai kontekstual dan aktualitasnya bagi masyarakat Indonesia. Berbagai potensi kekuatan civil society yang telah sekian lama diperjuangkan itu tidak boleh begitu saja dilupakan hanya gara-gara buaian kekuasaan. Sudah saatnya para pejuang civil society di Indonesia mengingat kembali bahwa agenda demokratisasi bukan hanya bagaimana membangun sistem kekuasaan yang baik. Tapi kerja-kerja sosio-kultural semacam penyadaran hak-hak asasi manusia, pendidikan politik partisipatif, penebaran wacana sosial berbasis kritisisme, atau pemberdayaan kaum marginal adalah kerja-kerja demokratisasi yang tidak kalah pentingnya. Malah, kalau boleh dikatakan, yang terakhir ini memiliki daya tahan yang lebih lama.

Kaum muslim Indonesia dituntut komitmennya untuk menegaskan kembali perjuangan agenda demokratisasi di level kultural yang tertunda akibat euforia reformasi. Ini tidak boleh ditunda-tunda, sebelum keadaan bangsa ini semakin terpuruk.


Tulisan ini dimuat di Jawa Pos, 14 April 2002.


Read More..

Senin, 11 Maret 2002

Memupuk Kepekaan Spiritual Anak

Judul Buku : 10 Prinsip Spiritual Parenting: Bagaimana Menumbuhkan dan Merawat “Sukma” Anak-Anak Anda
Penulis : Mimi Doe dan Marsha Walch
Penerbit : Kaifa, Bandung
Cetakan : Pertama, November 2001
Tebal : 328 halaman


Kebudayaan modern yang berkembang saat ini cenderung menjadi kebudayaan yang bercorak positivistik, kering, terlalu rasional, dan nyaris tidak mengakomodasi berbagai potensi diri manusia yang diklaim tidak berdasar, seperti potensi spiritualitas (iman), dan sebagainya. Berbagai produk kebudayaan modern mengarahkan orientasi hidup manusia pada hal-hal yang berbau material dan abai terhadap hal-hal yang berbau moral-spiritual.

Serbuan kebudayaan modern yang bersifat negatif ini masuk ke seluruh relung kehidupan, tanpa mengenal batas usia. Anak-anak adalah salah satu objek hegemoni budaya ini. Tayangan televisi dan iklan-iklan turut menyumbang proses penyumbatan dimensi spiritual anak, dengan menawarkan dan menggiring imaji-imaji kesuksesan berupa kebahagiaan material.

Buku ini berisi serangkaian panduan praktis untuk mengembalikan anak kepada potensi spiritualitas yang dimilikinya sebagai sosok manusia yang utuh. Sejak awal Mimi Doe dan Marsha Walch, penulis buku ini, sudah mengungkapkan bahwa anak-anak secara alamiah sebenarnya adalah makhluk spiritual, yang tercermin dalam kreativitas tak terbatas, imajinasi yang luas, dan pendekatan terhadap kehidupan yang terbuka dan gembira. Spiritualitas di sini memang tidak diartikan secara sempit, sebagai sebuah wilayah yang hanya berada dalam ranah agama, tapi juga terhampar luas dalam pelbagai kisi-kisi kehidupan yang sederhana.

Urgensi spiritualitas itu sendiri tidaklah perlu diragukan lagi. Mimi Doe dan Marsha Walch mengajukan tiga hal makna spiritualitas dalam kehidupan manusia. Pertama, spiritualitas adalah dasar bagi tumbuhnya harga diri, nilai-nilai, moral, dan rasa memiliki. Kedua, spiritualitas memberi arah dan arti pada berbagai pengalaman hidup—yang manis, atau bahkan yang pahit. Dan ketiga, spiritualitas sebagai pengakuan terhadap adanya kekuatan nonfisik yang lebih besar dari manusia—yang kemudian disebut Tuhan—membantu menghubungkan kita dengan Zat Mahaagung tersebut.

Anak-anak itu sendiri pada dasarnya adalah profil yang penuh dengan kejujuran dan ketulusan dalam mengapresiasi hidup. Ada sejumlah kalangan yang menyamakan anak-anak dengan profil seorang filsuf, yang selalu berusaha takjub terhadap hal-hal sederhana yang sebenarnya menggugah “dimensi dalam” manusia. Karena itu, upaya memupuk spiritualitas anak yang dimulai dari lingkungan keluarga sebenarnya adalah suatu proses alami, mengikuti bakat spiritual anak.

Sesuai dengan judulnya, buku ini menyajikan 10 prinsip pokok untuk menyemai benih-benih spiritualitas dalam diri anak dan lingkungan keluarga. Meski disebut prinsip, kesepuluh hal yang diuraikan dalam buku ini nyaris bersifat praktis. Kesepuluh prinsip itu adalah: Pengetahuan bahwa Tuhan selalu mengawasi manusia, bahwa semua kehidupan itu berhubungan dan bertujuan, kesiapan dan kehendak untuk mendengarkan ujaran dan pikiran sang anak, penggunaan kata-kata secara hati-hati dan cermat, mendorong impian, keinginan, serta harapan anak, memberi sentuhan keajaiban pada hal-hal yang bersifat biasa, menciptakan struktur keluarga yang luwes, memberi teladan positif kepada anak dalam keluarga, melepaskan pergulatan yang menekan, dan menjadikan setiap hari sebagai suatu awal baru.

Pada umumnya, kesepuluh prinsip ini berusaha menggali dan mendekati persoalan hidup sehari-hari yang sederhana dari perspektif spiritualitas alamiah anak. Adanya kesadaran tentang keterlibatan dan pengawasan Tuhan bagi anak-anak misalnya dapat diidentikkan dengan memposisikan Tuhan sebagai Orang Tua Tertinggi yang memberi asuhan dan perhatian hangat. Untuk itu, anak-anak perlu diyakinkan bahwa suara Tuhan juga ada dalam diri mereka. Ingatkan anak-anak untuk mendengar dengan seksama, bahwa Tuhan akan berbicara dengan cara yang sangat mudah dimengerti, dengan suara penuh kasih dan ramah, bukan dengan suara menakutkan dan keras. Dimensi lembut dan kasih sayang dari Tuhan di sini harus mendapat penekanan, sehingga citra Tuhan yang diterima anak adalah sosok Tuhan yang penuh cinta.

Beberapa cara praktis untuk membantu anak menjalin hubungannya yang akrab dengan Tuhan adalah dengan memancing mereka dengan doa-doa spontan, atau dengan pertanyaan sederhana semisal: “Jika kau dapat menelepon Tuhan, apa yang akan kau katakan, pertanyaan dan permintaan apa yang akan kau ajukan?”.

Selain hubungan hangat dengan Tuhan, anak-anak perlu juga diberi kesadaran tentang integralitas kehidupan alam semesta, bahwa seluruh kehidupan saling berhubungan dan bertujuan. Di sini, anak-anak diajak untuk memahami luas dan beragamnya ciptaan Tuhan, dan bahwa semua itu diciptakan tidak dengan sia-sia (bandingkan dengan Al-Qur’an, surat Alu `Imran/3:190-191).

Kesadaran akan keterjalinan kehidupan ini didorong dengan menghimbau mereka berperilaku sopan dalam kehidupan sehari-hari dan dengan penyadaran akan nilai kerja sama sehingga sesuatu masalah dapat terselesaikan dengan lebih baik. Nilai kesopanan terhadap sesama di sini dapat diajarkan dengan menjelaskan bahwa semua manusia itu sebenarnya adalah pernyataan cinta Tuhan. Karena itu, anak-anak diajak untuk selalu mencari hal-hal positif dari orang lain. Penanaman nilai semacam ini memang dapat dimulai dari hal-hal yang dianggap sepele, dengan menyentuh kehidupan sesama melalui senyum ramah, anggukan, ikut tertawa dalam kebersamaan, atau bisikan doa untuk orang lain.

Partisipasi kesadaran anak terhadap integralitas semesta juga perlu dilanjutkan dengan peningkatan kesadaran lingkungan. Bagaimana mereka peduli dengan penderitaan orang lain, kebersihan lingkungan, keseimbangan ekosistem, binatang, dan semacamnya.

Upaya untuk menyatukan anak dengan seluruh elemen kehidupan sosial ini adalah langkah awal untuk menumbuhkan rasa kemasyarakatan dalam diri anak, sehingga nanti mereka tidak hanyut dalam pergaulan hidup yang semakin mekanis.

Prinsip menarik lainnya adalah prinsip-prinsip yang berusaha mengakomodasi sifat khas anak, seperti spontanitas, harapan, impian, dan keinginan mereka yang kadang cukup aneh, atau ocehan mereka yang kadang tidak diperhatikan. Padahal, di situlah sebenarnya benih potensi spiritualitas mereka ditemukan, sehingga nantinya mereka dapat menjalani hidup dengan lebih luwes, berani, dan optimis.

Letak menarik buku ini tidak hanya karena sifat praktisnya dalam upaya-upaya menumbuhkan dan merawat “sukma” anak-anak. Dalam buku ini juga ada banyak ungkapan-ungkapan anak-anak yang dicatat Mimi Doe dan Marsha Walch yang sangat sederhana, polos, tapi menyentuh. Misalnya yang satu ini: “Tuhan dapat membuat semua orang bahagian jika saja manusia mau mendengarkan. Kita selalu tahu jauh di lubuk hati apa yang harus dilakukan. Hanya saja ini bergantung pada seberapa dalam Anda memutuskan untuk mendengar” (Usia enam tahun).

Dari sini sebenarnya para orang tua juga diajak untuk banyak belajar dari kesederhanaan, kepolosan, kejujuran, dan kepekaan anak-anak terhadap berbagai pengalaman hidupnya. Karena itu, para orang tua juga diajak untuk lebih memberi perhatian terhadap aktivitas hidup si anak.

Buku ini pada dasarnya adalah sebuah buku yang tengah mengikuti arus besar perubahan orientasi pada bidang psikologi (pendidikan) di lingkungan akademik Barat. Buku ini adalah sebuah pengakuan dan penegasan tentang perjumpaan epistemologis antara agama dan psikologi—seperti juga dengan semakin diakuinya urgensi SQ (kecerdasan spiritual)—sehingga dimensi-dimensi khazanah spiritual manusia itu sendiri diupayakan untuk terus digali.

Penting untuk dicatat, bahwa spiritualitas yang dimaksudkan buku ini bukan semata-mata spiritualitas yang bercorak religius. Melainkan lebih sebagai spiritualitas sosial yang kemudian diartikan secara luas. Ini memang seiring dengan model spiritualitas sekuler masyarakat Barat yang belakangan juga mulai tumbuh subur.

Akan tetapi, itu bukan berarti mengurangi nilai penting buku ini. Karena upaya-upaya penggalian nilai spiritualitas anak tersebut pada sisi lain juga searah dengan langkah penyadaran nilai kemanusiaan sehingga anak-anak nantinya memiliki wawasan hidup yang toleran, ramah lingkungan, terbuka, dan penuh dengan pancaran cinta kasih. Nilai-nilai semacam inilah yang amat dibutuhkan dunia saat ini untuk mengatasi carut-marut kehidupan yang semakin keras dan tak lagi ramah.


Tulisan ini dimuat di Koran Tempo, 10 Maret 2002.


Read More..