Kamis, 18 April 2002

Menggairahkan Wacana Filsafat Islam

Judul Buku: Pengantar Filsafat Islam: Sebuah Pendekatan Tematis
Penulis : Oliver Leaman
Penerbit: Mizan, Bandung
Cetakan: Pertama, September 2001
Tebal: xxiv + 224 halaman

Arus perkembangan tradisi keilmuan di Indonesia memang masih menunjukkan suatu catatan yang kurang menggembirakan. Ditambah lagi dengan krisis multidimensional yang menerpa bangsa Indonesia sehingga semakin memecah konsentrasi seluruh komponen bangsa terhadap pembangunan dasar-dasar tradisi ilmiah dalam tubuh bangsa ini.

Disiplin ilmu filsafat adalah bagian dari bidang kajian ilmu yang selama ini masih betul-betul terbengkalai dan diabaikan. Hal ini terjadi tidak lepas dari masih adanya stigma negatif terhadap ilmu filsafat. Ada yang menganggap filsafat sebagai sesuatu yang tidak berguna, karena berbincang tentang realitas secara terlalu abstrak.

Dalam kerangka pikir membangun dasar peradaban yang rasional, lebih maju, dan menjunjung tradisi ilmiah, maka kehadiran buku Pengantar Filsafat Islam ini menunjukkan maknanya yang signifikan. Buku ini adalah buku pertama yang diterbitkan Mizan yang masuk dalam Seri Filsafat Islam.

Seperti dijelaskan Haidar Bagir dalam pengantar buku ini, penerbitan buku Seri Filsafat Islam ini dimaksudkan agar masyarakat sadar betapa filsafat yang tidak lain adalah sebagai induk pengetahuan dapat berpartisipasi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa ini. Lebih lanjut Bagir menjelaskan bahwa saat ini sedang terjadi krisis persepsi di tubuh bangsa ini yang menyebabkan komponen-komponen bangsa kehilangan arah menangkap substansi persoalan yang dihadapi bangsa. Ini terbukti dengan sering munculnya pandangan-pandangan yang atomistik, simplifistik, terpecah-pecah, dan superfisial.

Secara lebih spesifik dikatakan oleh Jamaluddin Al-Afghani—seorang intelektual Islam dari Mesir—bahwa kemunduran umat Islam saat ini salah satunya disebabkan karena gagalnya umat Islam menguasai tradisi intelektual dan hikmah (filsafat). Akibatnya, umat Islam hanya menjadi konsumen yang tidak kritis terhadap berbagai produk kebudayaan lain.

* * *
Buku ini adalah buku pengantar yang memperkenalkan pemikiran filsafat Islam secara tematik. Oliver Leaman, penulis buku ini yang merupakan Profesor Filsafat di Liverpool John Moores University, adalah nama yang sudah cukup akrab dalam bidang kajian filsafat Islam. Pendekatan tematik yang dipilih Leaman untuk menguraikan filsafat Islam dalam buku ini dimaksudkan kurang lebih untuk mencapai pemaparan yang komprehensif terhadap persoalan-persoalan filsafati yang digeluti dalam pemikiran filsafat Islam, seperti epistemologi, ontologi, politik, etika, mistisisme, dan filsafat bahasa.

Pada bagian awal buku ini Leaman menelusuri kerangka pikir umat Islam dahulu kala sehingga dapat menerima kontak kebudayaan dengan warisan tradisi filsafat Yunani. Umat Islam secara prinsipil mengakui sifat ajaran Islam yang sudah lengkap, bahkan untuk menghadapi berbagai masalah yang akan muncul di masa mendatang. Akan tetapi, tumbuh kesadaran bahwa ternyata masih begitu banyak informasi teoritik lain yang bersifat netral menurut ukuran agama, yang tidak saja penting untuk diketahui secara luas, tapi juga untuk dikuasai. Sikap seperti ini menurut Leaman dapat tumbuh karena saat itu umat Islam tampil dengan penuh percaya diri dan bisa menghadapi identitas kebudayaan lain dengan tangan terbuka.

Menilik dari sejarah perkembangan awalnya, maka dalam kajian filsafat Islam kemudian banyak ditemukan kontroversi seputar eksistensi filsafat Islam itu sendiri: apakah ia tidak sekedar filsafat Yunani dalam bahasa Arab, dan hanya berperan sebagai penyambung peradaban Yunani. Menyikapi hal ini, dalam uraian bab kedua Leaman menjelaskan bahwa filsafat Islam kebanyakan tumbuh dari rangkaian isu teoritis yang muncul dalam pikiran yang sering bersentuhan langsung dengan perselisihan teologi dan keagamaan. Dalam konteks ini, Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber pokok ajaran Islam tetap menjadi rujukan, yang pada akhirnya cukup mewarnai corak khas filsafat Islam.

Hal ini akan menjadi lebih jelas misalnya bila masuk ke dalam bidang filsafat yang lebih spesifik, seperti epistemologi. Epistemologi Islam—bila kita sepekat menyebutnya demikian—memiliki pandangan yang khas menyikapi objek ilmu atau pengetahuan. Pengetahuan, dalam kerangka Epistemologi Islam, bukan melulu percobaan bebas-nilai untuk mencerap objek luaran seperti pandangan kaum positivis pada umumnya, tetapi memiliki sisi ibadah yang dijalankan untuk suatu tujuan. Dasar perlakuan terhadap alam sebagai objek pengetahuan adalah asumsi bahwa alam merupakan karya cipta ilahi.

Konsekuensi dari pandangan semacam ini adalah bahwa dalam sistem Epistemologi Islam tidak diakui adanya semangat mencari pengetahuan demi pengetahuan, karena hanya pengetahuan yang bermanfaatlah yang layak dimiliki.

Cara pandang lain yang cukup khas dalam sistem filsafat Islam adalah dalam hal melihat hakikat pengetahuan. Dengan mengacu kepada Kitab Suci Al-Qur’an, dikatakan bahwa ada dua bidang pengetahuan, yakni yang nampak dan yang gaib. Yang nampak ini adalah wilayah dan objek kajian sains, sedang yang gaib adalah wilayah wahyu dan hanya dapat dihampiri melalui potensi hati (qalb) yang ada pada diri manusia.

Kedekatan corak pemikiran filsafat Islam dengan ajaran-ajaran agama (Islam) yang dimilikinya merupakan ciri khas yang cukup jelas. Selain dalam bidang epistemologi, mistisisme Islam juga dapat menunjukkan hal ini. Dalam mistisisme Islam, ada sebuah konsep kunci, yakni tentang manusia sempurna (al-insan al-kamil). Berbeda dengan konsep Ubermensch-nya Nietzsche yang lebih bersifat sekuler, manusia sempurna dalam filsafat Islam adalah sosok yang memperlihatkan semua kualitas kebajikan moral, yang pada gilirannya, melukiskan sifat-sifat Allah pada derajat yang paripurna.

Hal semacam ini juga akan terlihat pada tema-tema yang lain, seperti ontologi, etika, politik, dan sebagainya.

* * *
Kehadiran buku ini, yang merupakan buku pertama dari serangkaian buku-buku seri filsafat Islam lainnya yang diterbitkan oleh Mizan, patut disambut dengan baik. Filsafat Islam adalah bagian dari khazanah keilmuan dari sebuah agama yang melahirkan beragam arus pemikiran. Kelahiran filsafat Islam itu sendiri pada dasarnya adalah bagian dari kemestian sejarah setelah Islam berjumpa dengan berbagai tradisi keilmuan peradaban lain.

Kesadaran sejarah semacam inilah yang dapat menunjukkan pentingnya kajian filsafat pada umumnya bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Filsafat selalu berusaha menerbitkan kesadaran untuk menerima berbagai perbedaan pemikiran dengan kepala dingin, tidak emosional, dan berusaha mencari penyelesaian yang rasional dan produktif. Selama ini, bangsa Indonesia telah kehilangan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan konflik dan perbedaan dengan damai. Malah, beragam kekayaan perbedaan yang ada hanya menyumbangkan tindak kekerasan, bukannya memperkaya perspektif.

Bahasa Leaman menyajikan uraiannya cukup enak dibaca, karena memang buku ini ditujukan kepada pembaca awam—bahkan Leaman menulis dengan asumsi bahwa pembaca tidak harus berpegang pada satu agama (Islam).

Terbitnya buku ini pula semakin menunjukkan semangat dan komitmen Penerbit Mizan untuk menjadi mitra bangsa Indonesia menemukan butir-butir perspektif kritis dan bijak yang diabaikan dan berlalu tanpa arti, serta untuk menggairahkan wacana kritis filsafat Islam pada khususnya.

Tulisan ini dimuat di www.attin.org 17 April 2002.

Read More..

Senin, 15 April 2002

Memahami Carok

Judul Buku : Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura
Penulis : Dr. A. Latief Wiyata
Pengantar : Dr. Huub de Jonge
Penerbit : LKiS, Yogyakarta
Cetakan : Pertama, Maret 2002
Tebal : xxii + 278 halaman


Ada dua hal yang amat lekat menjadi stereotip orang Madura: NU dan carok. Kalau yang pertama menggambarkan orientasi keberagamaan orang Madura, maka yang kedua mengacu kepada karakter “keras” orang Madura. Ini sebenarnya cukup paradoksal, bagaimana bisa dalam sebuah masyarakat yang “religius” (islami) muncul suatu tradisi kekerasan yang tetap terawat melintasi berbagai periode zaman.

Buku yang semula adalah disertasi di jurusan Antropologi Budaya UGM ini berusaha mengungkap makna simbolis carok dalam konteks budaya Madura. Dr. A. Latief Wiyata, penulis buku kelahiran Sumenep Madura ini, berasumsi bahwa carok adalah suatu bentuk kekerasan yang memiliki latar dan pesan kultural yang maknanya dapat terungkap bila carok dilihat dari konteks lingkungan sosial-budaya masyarakat Madura.

Dengan meneliti enam kasus carok di Kabupaten Bangkalan, kabupaten paling barat wilayah Madura, sepanjang Agustus 1995 hingga Juni 1996, disimpulkan bahwa carok selalu berawal dari konflik yang melibatkan unsur pelecehan harga diri. Pelecehan harga diri semacam ini dalam kultur Madura berkait dengan konsep malo, yaitu ketika seseorang dianggap tidak diakui atau diingkari kapasitas dirinya sehingga dia merasa tada’ ajina (tidak ada harganya). Persoalan menjadi semakin rumit karena eskalasi perasaan malo akan meluas ke tingkat keluarga, atau bahkan komunitas masyarakat. Makanya, tidak aneh bila dalam beberapa kasus ditemukan bahwa sebelum terjadi carok, ada sidang keluarga yang mengatur skenario carok, mulai dari cara membunuh hingga persiapan pasca-carok.

Selain itu, secara sosial memang ada semacam pembenaran kultural terhadap carok. Ini juga masih terkait dengan konsep malo itu sendiri. Bila ada seseorang yang dilucuti harga dirinya, maka dia akan dianggap penakut bila tidak melakukan reaksi apa-apa. Ada suatu ungkapan Madura: tambana malo, mate (obatnya malu adalah mati).

Reaksi akan semakin kuat bila pelecehan harga diri itu berkait dengan kasus perselingkuhan. Data statistik antara tahun 1990-1994 di Kabupaten Bangkalan menunjukkan bahwa 60% peristiwa carok dilatarbelakangi oleh peristiwa gangguan terhadap istri. Hal ini juga berhubungan dengan sistem perkawinan di Madura yang menganut sistem matrilokal dan uxorilokal, sehingga seorang suami dituntut kompensasi berupa penjagaan terhadap istri secara maksimal.

Elemen kultural masyarakat Madura lainnya memang masih cukup memberi dukungan terhadap “budaya” carok. Tradisi Remo misalnya, yang menjadi semacam tempat arisan para jago untuk mengumpulkan uang tidak jarang dilangsungkan menjelang carok atau sesudahnya, untuk menggalang solidaritas di antara para jago. Status sebagai seorang jagoan di Madura ini juga kemudian menempatkan carok sebagai media mobilisasi status sosial. Seorang yang menjadi pemenang carok akan dianggap sebagai jagoan yang dapat memberikan kewibawaan dan mengantarkannya dalam status sosial yang lebih tinggi. Demikian pula, dalam lingkungan keluarga ada tradisi untuk terus merawat dendam carok, dengan menyimpan baju bekas atau senjata bersimbah darah yang digunakan ketika carok, atau dengan menguburkan mayat yang kalah di dekat rumah, tidak di pemakaman umum.

Yang menarik, carok sebagai sebuah peristiwa budaya ternyata juga telah menjelma menjadi komoditas ekonomi. Ketika si pemenang carok berusaha menghindari hukuman pengadilan yang berat, maka ia butuh calo untuk nabang, merekayasa proses peradilan dengan menyerahkan sejumlah uang kepada aparat agar hukuman menjadi ringan, atau bahkan mengganti terdakwa carok.

Keterlibatan unsur kekuasaan (negara) ini secara historis sebenarnya telah muncul sejak masa kolonial Belanda. Huub de Jonge dalam salah satu bukunya menulis bahwa carok muncul karena masyarakat Madura merasa tidak menemukan solusi atas konflik sosial yang dihadapinya, sehingga harus diselesaikan sendiri dengan cara kekerasan.

Karena itu, Latief di akhir buku ini mengajukan rekomendasi agar aparatur negara lebih tegas mengatur sumber-sumber konflik kekerasan dan memberikan perlindungan keamanan serta rasa keadilan yang cukup. Selain itu, perlu dipikirkan institusi sosial yang dapat menengahi konflik sehingga dapat mencegah carok. Peran figur ulama di sini menjadi penting untuk dipertimbangkan mengingat karakter religius masyarakat Madura.

Buku ini adalah studi etnografis pertama tentang carok atau kebudayaan Madura pada umumnya yang berdasar pada penelitian lapangan. Diharapkan, dari penelitian ini, stigma negatif dan sikap salah sangka terhadap orang Madura dapat diminimalisasi sehingga Indonesia masa depan yang damai dapat tercapai dalam suasana pluralitas budaya yang saling menghargai.


Tulisan ini adalah versi naskah awal yang kemudian dimuat di Majalah Gatra, 14 April 2002.


Read More..

Minggu, 14 April 2002

Islam dan Agenda Demokratisasi

Judul buku: Islam dan Civil Society: Pandangan Muslim Indonesia
Penulis: Hendro Prasetyo, Ali Munhanif, dkk
Penerbit: PT Gramedia Pustaka Utama bekerjasama dengan PPIM-IAIN Jakarta
Cetakan: Pertama, 2002
Tebal: viii + 322 halaman

Konsep civil society memang berasal dari tradisi pemikiran politik Barat. Akan tetapi, kehadirannya di wacana lingkungan intelektual Indonesia mulai paruh dekade 1990-an memperlihatkan urgensi dan nilai kontekstualitas yang dikandungnya. Hal ini terlihat dari respon kaum intelektual yang ramai mewacanakan konsep civil society tersebut.

Buku ini berusaha memberikan pemetaan terhadap ragam tafsir wacana civil society di Indonesia, khususnya di kalangan para pemikir muslim. Buku ini membagi kaum muslim Indonesia dalam dua kategori yang sudah cukup klasik: muslim tradisionalis dan muslim modernis. Berkaitan dengan dua kategori ini, sejak awal sudah diingatkan bahwa historisitas dua kategori itu saat ini menunjukkan terjadinya beberapa pergeseran makna dalam dua kategori tersebut. Penyebutan muslim tradionalis dan muslim modernis sudah tidak terlalu berkaitan dengan wilayah keagamaan lagi, tapi lebih dekat dalam wilayah identitas kultural dan sosial.

Buku yang diangkat dari hasil penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) IAIN Jakarta dua tahun yang lalu bertema “Potensi Civil Society di Kalangan Muslim Perkotaan” ini pertama-tama mendudukkan persoalan bahwa merebaknya wacana civil society berlangsung ketika orientasi baru gerakan Islam mulai berpihak pada agenda pemberdayaan masyarakat. Strategi semacam ini ditempuh karena di satu sisi hegemoni negara Orde Baru semakin menguat, terutama dalam kehidupan sosial-politik. Pun juga ketika itu subur corak pemikiran yang lebih menekankan substansi dan fungsionalisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan Indonesia modern.

Sedangkan masalah kecenderungan perbedaan penafsiran dan strategi yang ditempuh oleh dua kelompok muslim Indonesia tersebut dalam buku ini didudukkan dalam kerangka historisitas dan pengalaman sosial-politik kedua kelompok itu sendiri. Muslim tradisionalis yang dalam hal ini identik dengan organisasi NU selama Orde Baru mengalami tekanan-tekanan luar biasa dari negara sehingga tidak memiliki ruang gerak sosial-politik yang cukup leluasa. Tokoh-tokoh NU selalu tidak mendapat tempat, akses, dan kesempatan yang cukup memadai dalam proses-proses politik nasional.

Dengan latar yang sedemikian itu, muslim tradisionalis menerjemahkan konsep civil society menjadi “masyarakat sipil”. Dalam konsep ini, masyarakat sipil dipandang sebagai bentuk resistensi dan perlawanan sosial terhadap ideologi negara yang begitu dominan, sehingga sebagai wahana demokratisasi konsep masyarakat sipil diorientasikan kepada upaya penciptaan posisi masyarakat yang berdaya vis-à-vis negara.

Konsepsi semacam ini yang tumbuh di kalangan NU dipicu oleh dua momentum dalam tubuh internal NU. Pertama, keputusan untuk kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar Situbondo 1984 sehingga NU memusatkan diri pada gerakan sosial dan budaya. Kedua, tampilnya generasi muda terpelajar NU yang secara aktif mengembangkan tradisi intelektual-kritis.

Bertolak dari sinilah muslim tradisionalis ini kemudian banyak terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan strategi oposisi melalui LSM-LSM dan lembaga kajian strategis berbasis komunitas NU dan pesantren. Di Jakarta ada dua LSM muslim tradisionalis, Lakpesdam dan P3M, yang bergiat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan studi kritis terhadap doktrin-doktrin agama. Di Yogyakarta ada LKiS, yang kini menjadi penerbit buku-buku Islam kritis yang cukup berpengaruh.

Sementara itu, muslim modernis menerjemahkan konsep civil society menjadi “masyarakat madani”. Implikasi pemikiran yang dikembangkan kelompok modernis cenderung bersifat akomodatif terhadap negara. Negara dalam struktur masyarakat madani dipandang sebagai aktor penting untuk membangun demokrasi, sehingga tidak harus dimusuhi. Sikap politik terhadap negara pada kelompok modernis ini tercermin dalam pandangan Dawam Rahardjo, yang menjelaskan bahwa ada tiga sikap terhadap negara dalam kerangka demokratisasi: perlawanan, pengurangan, dan pengimbangan kekuasaan. Oleh karena itu, di samping gencar menganjurkan nilai-nilai keadilan, egalitarianisme, partisipasi dan demokrasi, para intelektual-aktivis muslim modernis ini memandang bahwa kerjasama dengan pemerintah (Orde Baru) adalah salah satu upaya mewujudkan cita-cita civil society, dengan bertolak dari asumsi penciptaan hubungan yang imbang antara negara dan masyarakat.

Nyatanya pemerintah Orde Baru memang cukup mengakomodasi kelompok modernis ini. Selama paruh kedua dekade 1980-an dan awal dekade 1990-an terlihat beberapa momen peristiwa yang mengindikasikan hal ini: terbentuknya ICMI, masuknya tokoh intelektual muslim modernis dalam struktur kekuasaan, lahirnya produk-produk hukum yang merupakan derivasi dari perjuangan mereka, dan semacamnya.

Sikap akomodatif negara terhadap kelompok ini antara lain disebabkan adanya beberapa potensi sumber daya dan pemikiran yang bersifat substansialis sehingga muslim modernis tidak dipandang sebagai ancaman dan dijadikan mitra pemerintah. Selain itu, asumsi muslim modernis terhadap konsep civil society itu sendiri cukup beragam, sehingga salah satunya membuka peluang bagi sikap terbuka terhadap negara. Substansi civil society bagi sebagian mereka memang bukan perlawanan terhadap negara, tapi unsur “keadaban” tatanan suatu masyarakat. Di sini civil society diterjemahkan sebagai cita-cita pembentukan masyarakat yang islami yang bertumpu pada nilai toleransi, inklusivitas, keadilan dan egalitarianisme, serta partisipasi politik.

Pergulatan dua kelompok muslim Indonesia dalam menafsirkan dan memperjuangkan konsep civil society tersebut yang bermula dari atmosfer pengap Orde Baru telah cukup memberi hasil yang lumayan dalam upaya demokratisasi di Indonesia. Konsep civil society itu sendiri pada dasarnya adalah bagian dari penegakan kesadaran kebebasan manusia berhadapan dengan otoritarianisme-struktural (baca: negara) yang mengabaikan fitrah kemanusiaan tersebut.

Bagian akhir buku ini yang berusaha memberi kesimpulan penelitian ini mengungkapkan bahwa potensi civil society di Indonesia memang cukup besar, baik dalam level visi maupun dalam level institusional-sosiologis. Arah orientasi pemikiran sebagian besar umat Islam Indonesia—baik tradisionalis maupun modernis—yang cenderung mengarah ke model pemikiran substansialis maupun transformatif merupakan modal awal yang dapat menjadi pijakan kokoh landasan gagasan civil society.

Pada level sistem dan organisasi masyarakat, secara historis di Indonesia telah muncul banyak organisasi kemasyarakatan yang lahir dari rahim masyarakat dan berjuang demi pembentukan civic culture yang kuat, yang tercermin dari program-program yang dilaksanakannya. Dalam hal ini terlihat pluralitas jalur yang ditempuh, yang tampak dari garis perjuangan yang dilakukan organisasi seperti Muhammadiyah, NU, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), dan semacamnya.

Akan tetapi, arah perkembangan sosial-politik di Indonesia dalam lima tahun terakhir ini memang cukup lain. Genderang reformasi sosial-politik yang ditabuh sejak penghujung 1997 pada satu sisi memang telah cukup mampu melumerkan egoisme kekuasaan yang begitu hegemonik dan totaliter, sehingga akses, partisipasi, dan daya tawar masyarakat vis-à-vis negara menjadi cukup kuat. Fenomena ini pada satu sisi memang dapat dibaca sebagai salah satu wujud keberhasilan perjuangan kelompok-kelompok pengusung gagasan civil society.

Namun ironisnya, belakangan masih tersisa beberapa kecenderungan untuk mengabaikan kembali gagasan civil society tersebut. Bahkan, beberapa elit aktivis-intelektual mulai kembali ke aksi dan pemikiran kontra-civil society, dengan kembali lagi berkutat dalam wacana perebutan kekuasaan. Meminjam bahasa Yasraf A. Piliang, setelah sumber kekuasaan Orde Baru mengalami ledakan eksplosif luar biasa dan berhasil menebar partikel-partikel kekuasaan ke seantero tubuh masyarakat, terjadilah suatu arus balik berupa ledakan implosif yang mengundang seluruh elemen masyarakat untuk merebut berbagai teritorial kekuasaan yang baru saja tumbang itu.

Yang lebih mengenaskan, ledakan implosif itu melahirkan efek domino berupa semakin terabaikannya upaya penyadaran masyarakat dalam berpartisipasi politik yang demokratis. Masyarakat tidak diajak untuk mencerdaskan dirinya, tapi berusaha dimanfaatkan untuk larut dalam arus implosif tersebut.

Dalam terang sudut pandang inilah buku ini menunjukkan nilai kontekstual dan aktualitasnya bagi masyarakat Indonesia. Berbagai potensi kekuatan civil society yang telah sekian lama diperjuangkan itu tidak boleh begitu saja dilupakan hanya gara-gara buaian kekuasaan. Sudah saatnya para pejuang civil society di Indonesia mengingat kembali bahwa agenda demokratisasi bukan hanya bagaimana membangun sistem kekuasaan yang baik. Tapi kerja-kerja sosio-kultural semacam penyadaran hak-hak asasi manusia, pendidikan politik partisipatif, penebaran wacana sosial berbasis kritisisme, atau pemberdayaan kaum marginal adalah kerja-kerja demokratisasi yang tidak kalah pentingnya. Malah, kalau boleh dikatakan, yang terakhir ini memiliki daya tahan yang lebih lama.

Kaum muslim Indonesia dituntut komitmennya untuk menegaskan kembali perjuangan agenda demokratisasi di level kultural yang tertunda akibat euforia reformasi. Ini tidak boleh ditunda-tunda, sebelum keadaan bangsa ini semakin terpuruk.


Tulisan ini dimuat di Jawa Pos, 14 April 2002.


Read More..