Kamis, 30 November 1995

Sekilas tentang Pengkajian Ilmu Kalam di Kalangan Muslim

Dari empat disiplin keilmuan yang telah menjadi kajian kaum muslim, ilmu Kalam atau yang dikenal dengan ilmu Tauhid menempati posisi yang cukup terhormat. Ini bisa kita lihat dari penggolongan ilmu Kalam itu sendiri yang dikelompokkan dalam kategori ilmu ushuluddin (ilmu pokok-pokok agama). Apalagi di lingkungan pesantren atau madrasah, kajian tentang ilmu Kalam ini sepertinya sudah tak mungkin untuk ditinggalkan. Hal semacam ini dapat dipahami mengingat kajian ilmu Kalam merupakan bahasan tentang sendi-sendi pokok ajaran Islam yang paling mendasar dan mesti diketahui oleh setiap muslim. Sementara, di bagian yang lain tauhid merupakan ide sentral dari segenap ajaran dalam Islam.

Dilihat dari metode pembahasannya, ilmu Kalam dinilai menggunakan pembahasan yang sangat intelektualistik sifatnya, karena banyak berdasar kepada logika-logika rasional atau penalaran-penalaran logis, walaupun di bagian yang lain ia tetap mengutamakan wahyu.

Mengamati perkembangan pengkajian ilmu Kalam di pesantren atau di madrasah-madrasah cukup menarik sekali. Ilmu Kalam di lingkungan pesantren dan madrasah dipelajari dan dikaji sejak sangat dini, meningat urgensitasnya di antara disiplin keilmuan yang lain. Namun rupanya ada beberapa hal yang sepertinya kurang menjadi perhatian para santri di balik pengkajian ilmu kalam itu sendiri. Pertama, ilmu Kalam yang berkembang di pesantren kebanyakan hanya dipelajari di madrasah (pendidikan formal) saja (bagi pesantren yang mengelola pendidikan formal, atau sistem madrasi). Itupun dengan segala keterbatasan yang ada, misalnya saja alokasi waktu yang disediakan amat sedikit, mengingat banyaknya bidang studi lain di madrasah yang harus dipelajari oleh siswa. Amat jarang sekali ditemukan adanya pengkajian ilmu Kalam di luar sistem pendidikan formal, seperti pengajian kitab oleh para kiai, dan sebagainya. Padahal, untuk menutupi segala kekurangan dalam pengkajian ilmu Kalam di madrasah, perlu sekali adanya pengkajian-pengkajian yang sifatnya ekstrakurikuler.

Kedua, ilmu Kalam yang berkembang selama ini hanyalah sering dipahami sebagai suatu ilmu pengetahuan an sich (baca: ilmu pengetahuan murni), dan tidak dinilai sebagai suatu doktrin yang harus diyakini secara mutlak. Seiring dengan hal tersebut, metode penyampaiannya pun juga menjadi kurang begitu mengarah kepada penananaman doktrin akidah tentang tauhid, tetapi hanya bernilai sebagai sebuah informasi belaka, yang sekadang kurang begitu diindahkan. Padahal, akidah merupakan suatu hal yang sangat mendasar sekali di antara sekian banyak ilmu-ilmu yang lainnya.

Meski demikian, dalam permasalahan ini kita tidak dapat menuduh pihak santri (baca: siswa atau pelajar) ataupun pihak guru sebagai pihak yang disalahkan. Sebab paling tidak, ada beberapa persoalan lain yang membuat suasana pengkajian ilmu Kalam menjadi kurang bergairah.

Bila kita mencoba mencermati materi dari ilmu Kalam, di mana ilmu Kalam tersebut lebih banyak mengarahkan pembahasannya kepada segi-segi mengenai Tuhan dengan berbagai derivasinya. Pengkajiannya pun juga hanyalah berputar-putar pada permasalahan itu. Hal ini bisa kita lihat dari buku-buku tentang ilmu Kalam yang beredar di kalangan masyarakat muslim. Nurcholish Madjid berpendapat bahwa kajian tentang ilmu Kalam hanya meliputi khazanah yang cukup terbatas, yang mencakup jenjang-jenjang permulaan dan menengah saja, tanpa atau sedikit sekali yang menginjak jenjang yang lanjut (advanced). Akibatnya permasalahan yang dibahas dalam buku-buku tentang tauhid yang beredar kebanyakan hampir tidak jauh berbeda. Dalam artian, materi yang dibahas tetap itu-itu saja, berkisar antara permasalahan-permasalahan mendasar saja. Kita bisa membaca dalam buku-buku ilmu tauhid dari yang sangat tradisional hingga yang termasuk modern seperti buku Risalah Tawhid karya Muhammad Abduh, misalnya. Materi pembahasannya bisa dipastikan membahas tentang hukum akal—sebagai pengantar, sifat-sifat Tuhan dan Rasul, malaikat, kitab-kitab wahyu, hari akhirat, maupun qadla dan qadar, yang semuanya itu hanya disampaikan secara umum saja, tanpa adanya suatu pembahasan yang cukup detail. Di samping itu, ruang lingkup pengkajian ilmu Kalam dalam buku-buku yang ada hanya mengupas permasalahan ilmu Kalam secara murni tanpa menyentuh kepada pembahasan esensi ilmu Kalam yang sifatnya fungsional dalam konteks kehidupan bermasyarakat.

Bahkan, di sisi yang lain konsep-konsep ilmu Kalam ataupun konsep-konsep teologis yang ada masih sangat terbatas kepada hal-hal yang berada dalam lingkup institusinya, sementara fungsi utama dari teologi itu sendiri dilupakan. Padahal, bagaimanapun juga harus diyakini bahwa fungsi suatu akidah itu tidak hanya terbatas bagi masalah keibadatan saja, tetapi juga berkait erat dengan permasalahan aktivitas sosial kemasyarakatan. Dalam ungkapan yang lain, dapat dikatakan bahwa ilmu Kalam sudah terjerat kepada adanya suatu gejala ketersendiriannya atau keterpisahannya dari kenyataan sosial kemasyarakatan. Maka yang terjadi selanjutnya adalah ilmu Kalam tidak mampu menyentuh tatanan sosial yang secara kongkrit dialami dan dirasakan dalam hidup keseharian. Dan, akibat yang lebih jauh adalah ilmu Kalam tidak akan hidup bersama di tengah-tengah kehidupan sosial serta tidak akan mampu mengangkat permasalahan mereka.

Dari beberapa uraian tersebut di atas, dirasa penting sekali bagi kita bersama untuk menformulasikan suatu rumusan ilmu Kalam yang mempunyai kemampuan dalam memberi kejelasan, serta makna mendalam yang relevan dengan realitas sosial, sehingga keberadaan ilmu Kalam akan dapat lebih berarti bagi masyarakat. Upaya-upaya ke arah hal ini sebenarnya sudah mulai dirintis oleh sebagian kalangan intelektual muslim, misalnya ketika pada pertengahan tahun 1988 yang lalu Lajnah Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LKPSM) NU Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Seminar Nasional tentang Teologi Pembangunan di Kaliurang. Dari seminar yang telah diselenggarakan ini, setidaknya sudah merupakan sebuah terobosan baru sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kualitas kebertauhidan masyarakat.

Akhirnya, kita perlu bertanya kepada diri kita masing-masing. Apa yang telah kita sumbangkan?


Tulisan ini dimuat di Jurnal Pentas, Jurnal Keilmuan Siswa Madrasah Aliyah 1 Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep edisi pertama bulan November 1995.

Read More..

Sabtu, 01 Juli 1995

Manusia dan Krisis Lingkungan: Perspektif Ekologi Islami


Manusia dan Lingkungan Hidupnya: Sebuah Pengantar

Menurut pakar Geologi, semula atmosfer bumi mengandung kadar CO2 yang tinggi. 02 juga belum ada, sehingga pada lapisan stratosfer tidak terdapat ozon. Maka sinar ultraviolet (sinar matahari) dengan leluasa dapat langsung samapi ke bumi. Akibatnya, kehidupan di permukaan bumi bisa dikatakan tidak ada, sebab suhu di permukaan bumi sangat panas. Yang dimungkinkan adanya kehidupan hanyalah di dalam air yang dalam saja, yang terlindung dari penyinaran ultraviolet.

Namun, kemudian terjadilah proses evolusi makhluk hidup, di mana makhluk hidup yang berklorofil secara lambat laun mulai menjalankan proses fotosintesis. Evolusi ini terus berlanjut, sehingga kadar CO2 di atmosfer turun sedikit demi sedikit, dan kadar O2 di lapisan stratosfer mulai terbentuk. Kemudian terbentuklah lapisan ozon. Makhluk hidup yang semula tinggal di air pun kemudian mulai ber-evolusi untuk hidup di darat.1

Dari hal di atas, nampak bahwa makhluk hidup terbentuk dari lingkungannya, dan makhluk hidup juga membentuk lingkungannya.2 Keterkaitan antar keduanya, serta hubungan keduanya sangat erat sekali. Diperlukan sekali kesetimbangan (equilibrium) dan keseimbangan (balance) keduanya agar tercipta suatu kondisi lingkungan yang harmonis, yang dapat mengantarkan umat manusia kepada kehidupan yang sejahtera.


Krisis Lingkungan Melanda Planet Bumi

Pada bulan Juni yang lalu—bersamaan dengan maraknya pembicaraan ahli-ahli lingkungan tentang kekeringan panjang yang terjadi di tanah air—badai Tsunami menggulung desa-desa di bibir pantai selatan Banyuwangi. 600 rumah hancur, 300 perahu rusak berat, dan sekitar 500 orang hilang dan luka-luka.

Akhir Januari lalu, secara bersamaan, hampir seluruh Eropa dilanda banjir akibat meluapnya sungai Rhine yang membelah Eropa Barat. Sementara topan dahsyat mengamuk di China, India, Filipina dan sebagian wilayah Amerika. Peristiwa-peristiwa alam ini—yang oleh John Ario Katili disebut sebagai “musibah antropogenik”—oleh banyak kalangan dikatakan sebagai suatu akibat dari krisis lingkungan yang sedang melanda planet bumi. Krisis lingkungan itu, telah banyak berakibat buruk bagi umat manusi adi berbagai segi kehidupan.

Menurut mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, paling tidak ada 10 (sepuluh) tanda-tanda mengenai krisis lingkungan di bumi—yang katanya dikhawatirkan dapat mengarah ke “kiamat” bumi. Yakni: pencemaran udara, penyusutan air tawar, pemanasan global, kenaikan air laut, penggundulan hutan, penyiutan keanekaragaman hayati, penipisan lapisan ozon (O3), perubahan iklim, hujan asam, dan masalah limbah dan sampah.3

Pencemaran udara yang mayoritas terjadi di daerah industri di perkotaan tidak hanya menurunkan kualitas udara segar, tapi juga mengandung berbagai ancaman lain, bahkan ancaman maut.4

Masalah penyusutan air tawar, juga merupakan indikasi dari krisis lingkungan yang sedang merajalela. Di kota-kota besar, masalah air adalah masalah yang cukup penting, walau juga di daerah non kota sering kali air menjadi masalah pula.

Kejadian yang paling nampak adalah ketika pertengahan tahun lalu terjadi kekeringan yang berkepanjangan hingga akhir tahun lalu. Di Bogor, sungai Cipamingkis nyaris tak berair. Di Ngawi sawah harus disiram dengan air pikulan. Bahkan di Bandung sumur-sumur penduduk sebagian besar sudah tidak berair lagi, sehingga mereka terpaksa harus membeli air untuk mandi dan minum, serta untuk kebutuhan hidup yang lainnya.

Kepala Bidang Ramalan dan Jasa Badan Meteorologi dan Geofisika, Drs. Soeroso Hadijanto mengatakan bahwa kekeringan ini termasuk kategori terburuk selama sepuluh tahun terakhir.5

Sementara, di semua bagian bumi cuaca menjadi berperilaku aneh. Adalah benar bahwa cuaca sebagai bagian dari alam, memiliki tingkat ketakteraturan yang tinggi. Namun ketakteraturan yang sekarang ada, telah berlebihan. Fenomena inilah yang disebut para pakar sebagai El Nino. El Nino merupakan gejalan kekacauan iklim yang ditandai dengan kekeringan panjang, topan dahsyat dan laut yang mengamuk.6 Hal-hal semacam itu oleh para pakar dikatakan sebagai akibat dari naiknya kadar CO2 di atmosfer.7 CO2 yang semakin tinggi kadarnya ini, menjadikan suhu bumi menjadi semakin meninggi.8

Kemudian, mengenai terjadinya El Nino yang disebabkan panasnya suhu bumi, Syaefudin Simon memberi gambaran:

Atmosfer bumi bisa diumpamakan sebagai “mesin pengolah panas”. Bila atmosfer menerima panas, maka panas itu akan diolah menjadi energi kinetik (energi penggerak). Energi kinetik ini akan menggerakkan angin dan arus alut. Bila gas rumah kaca meningkat, suhu udara naik, maka “mesin” itu akan menghasilkan energi kinetik yang besar. Maka aliran angin dan arus laut menjadi besar dan cepat pula. Dari hal ini, bisa diketahui mengapa akhir-akhir ini bencana topan dan amuk gelombang laut makin dahsyat.9

Dengan meningkatnya kadar CO2, maka lapisan ozon pun semakin menipis, dan semakin menipis lagi. Penipisan ozon ini menjadikan sinar ultraviolet matahari semakin leluasa menembus bumi.

Dari beberapa uraian di atas, nampak bahwa kesepuluh tanda-tanda yang diisyaratkan oleh Emil Salim itu memiliki hubungan satu dengan yang lainnya. Yang satu dapat mengakibatkan yang lain, dan yang lain dapat mempengaruhi yang lainnya lagi. Fenomena ini menunjukkan bahwa betapa peliknya masalah krisis lingkungan yang kini sedang dihadapi manusia.

Lain lagi dengan apa yang dikatakan oleh Syamsul Arifin, seorang penulis produktif dan pemerhati lingkungan. Dia melihat bahwa penyebab kerusakan lingkungan yang kini sedang terjadi adalah merupakan akumulasi dari persoalan kemanusiaan. Syamsul Arifin mencontohkan hal ini dengan masalah ledakan penduduk (eksplosi demografi) serta perkembangan iptek dengan semua implikasinya. Kedua hal itu kemudian berujung pada masalah ekologi.10

Ledakan jumlah penduduk, menyebabkan penebangan-penebangan hutan dilakukan secara besar-besaran. Hutan yang merupakan paru-paru bumi ditebangi untuk lahan pertanian dan pemukiman-pemukiman. Akibatnya, pohon-pohon yang dapat menyerap CO2 pun mulai berkurang.

Kemudian, perkembangan iptek yang revolutif akan mengabaikan perkembangan etika yang mempersoalkan aspek aksiologi iptek itu sendiri. Ini adalah fenomena paradoksal bila dilihat dari motivasi historis perkembangan iptek sebagai upaya liberalisasi dari segala mitologisasi kosmologis ketika iptek belum berkembang.11

Perkembangan iptek yang tidak dilandasi dengan etika keagamaan dan etika kemanusiaan ini nampak sekali akibatnya bagi kerusakan lingkungan.

Efek-efek negatif dari kerusakan lingkungan ketika jumlah manusia terbatas, kurang begitu kentara. Tetapi ketika jumlah manusia semakin banyak maka akibatnya akan sangat kentara sekali.12 Padahal, diproyeksikan bahwa pada tahun 2000 jumlah penduduk bumi akan menjadi 7 milyar.13


Islam dan Krisis Lingkungan

Islam sebagai sebuah agama yang universal (kaffah) tidak hanya berbicara dalam masalah ritual saja. Islam universal, sarat akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai sosial. Artinya, Islam juga turut peduli dengan permasalahan-permasalahan kemanusiaan dan problematika sosial. Kehadiran Islam membawa rahmat bagi semesta alam.

Mengenai konsep Islam dalam konteks kepeduliannya pada masalah lingkungan, Dr. Nurcholish Madjid menguraikan dengan jelas dalam salah satu bukunya. Nurcholish memulai penjelasannya itu dengan konsep taskhir dalam Al-Qur’an.14 Segi logika doktrin taskhir ini ialah, pertama, manusia adalah ciptaan Allah; maka seluruh alam berada dalam martabat lebih rendah daripada manusia. Kedua, alam adalah untuk dapat dimanfaatkan oleh manusia.15 Jadi sebenarnya konsep taskhir ini berhubungan erat—meminjam istilahnya Nurcholish—kosmologi haqqiyah alam. Dalam arti, bahwa realitas itu tak diciptakan sia-sia dan mempunyai tujuan yang universal.

Tapi dalam “memanfaatkan” alam ini, manusia haruslah bisa membatasi diri untuk tidak berkelakuan yang eksploitatif terhadap alam. Sebab, walau manusia itu lebih tinggi dengan alam, manusia harus menyadari bahwa seluruh alam ini—termasuk di dalamnya manusia—adalah ciptaan Allah.16 Hal ini sudah digambarkan dengan jelas dalam Al-Qur’an.17

Dan last but not least, tentunya kita harus selalu menyadari akan status kita sebagai khalifah (“duta”, “wakil”, “pengganti”) Tuhan di bumi. Dalam mengomentari tentang hal ini, Nurcholish Madjid berkomentar:

Kekhalifahan manusia ini mempunya implikasi prinsipil yang luas. Disebabkan oleh kedudukannya sebagai “duta” Tuhan di bumi, maka manusia akan dimintai tanggung jawab di hadapanNya tentang bagaimana ia melaksanakan tugas suci kekhalifahan itu. Maka manusia diharapkan untuk senantiasa amal perbuatannya sendiri sedemikian rupa, sehingga amal perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan Ilahi kelak. Kewajiban untuk bertindak dengan penuh tanggung jawab ini merupakan titik mula moralitas manusia dan membuatnya sebagai makhluk moral, yakni makhluk yang selamanya dituntut untuk mempertimbangkan kegiatan hidupnya dalam kriteria baik dan buruk.18

Maka, manusia harus selalu menyeimbangkan sikap-sikapnya dalam berhubungan dengan lingkungan dengan akhlak dan etika islami yang benar dan utuh.


Catatan Kaki

1. Prof. Dr. Otto Soemarwoto, Sumbangan Islam pada Pembangunan Berwawasan Lingkungan, artikel pada Majalah Pembangunan KESRA, Nomor 12 Tahun 1992, hal. 42.

2. Ibid.

3. Lihat, di HU Republika edisi 21 April 1995. Hal ini dipaparkannya pada Pidato “Bumi Kini dan Esok” pada tanggal 20 April 1995. Bandingkan dengan laporan di HU Republika edisi 23 April 1993 mengenai hal yang sama.

4. Ibid.

5. Lebih jelasnya, lihat HU Republika edisi 17 Juli 1994, laporan utama, hal. 2.

6. Lihat, HU Republika, edisi 9 April 1995, hal. 13, ulasan Yosep Suprayogi

7. Pertambahan kadar CO2 bisa terjadi lantaran letusan gunung berapi, sampah, tumbuhan yang membusuk, nafas makhluk hidup, dan lain-lain. Tapi kontributor yang terbesar dalam peningkatan CO2 ini adalah manusia dengan segala implikasi kemajuan teknologinya. Sebagai contoh, setiap pembakaran bensin 1 galon atau 4,5 liter akan menambah CO2 sebanyak 9,07 kilogram di udara. Lihat, artikel Syaefudin Simon, Melihat Nasib Bumi, Menanti Kiamat Datang, di HU Republika 4 April 1995. Bandingkan dengan tulisan Yohanes S. Widada di Majalah SINAR, No. 23/Tahun II/22 April 1995, hal. 62.

8. Fakta-fakta ilmiah mengenai hal ini kemudian menunjukkan bahwa meningkatnya kadar CO2 di atmosfer adalah merupakan akibat dari makin bertambahnya konsentrasi gas rumah kaca (green house effect). Gas rumah kaca antara lain dapat berupa karbon dioksika (CO2), metana (CH4), dan klorofluoro karbon (CFC). Maka panas matahari tersebut yang seharusnya memantul ke “langit” dan mendingin, kini telah memanggang bumi karena sinar matahari itu “terjebak” oleh gas-gas rumah kaca. Mengenai hal ini, bandingkan penjelasan Syaefudin Simon, Op. Cit., dan penjelasan Yosep Suprayogi.

9. Syaefudin Simon, Op. Cit.

10. Syamsul Arifin, Agama dan Masa Depan Ekologi Manusia, dalam Jurnal Ulumul Qur’an edisi khusus No. 5 dan 6, Vol. V Tahun 1994, hal. 90-91.

11. Syamsul Arifin, Op. Cit., hal. 92-93.

12. Emil Salim, Merenungi Nasib Bumi, Majalah TEMPO edisi 27 April 1991.

13. Syamsul Arifin, Op. Cit., hal. 91.

14. Lihat, Q., s. al-Jatsiyah/45: 13, “Dan Dia merendahkan (sakhkhara, melakukan taskhir) untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripadaNya. Sesungguhnya pada demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” Bandingkan dengan Q., s. al-Zukhruf/43: 13.

15. Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Yayasan Wakaf Paramadina, Jakarta, 1992, hal. 294.

16. Nurcholish Madjid, Op. Cit., hal. 295-296.

17. Q., s. al-An’am/6: 38, “Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat seperti kamu juga.”

18. Nurcholish Madjid, Op. Cit., hal. 302. Bandingkan dengan pernyataan Nurcholish Madjid dan Soetjipto Wirosardjono mengenai hal yang sama dalam HU Republika edisi 21 April 1994.


Ditulis pada sekitar bulan Mei-Juni 1995. Ketika itu penulis duduk di kelas 1-A Madrasah Aliyah 1 Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep.

Read More..

Selasa, 30 Mei 1995

Khittah 1926 dan Civil Society


Judul : Gus Dur, NU dan Masyarakat Sipil
Editor : Ellyasa KH. Dharwis
Para Penulis : Andree Feillard, Douglas E. Ramage, Daniel Dhakidae, dkk
Penerbit : LKiS, Yogyakarta
Cetakan : Pertama, November 1994
Tebal : xiii + 194 halaman


Sang ibu sudah hamil sejak tahun 1959. Duapuluh tahun kemudian baru hamil tua. Lima tahun setelah itu lahirlah: kembali ke Khittah 1926. (AULA, Nomor 9 Tahun XII, Maret 1990).

Semenjak NU menerjunkan dirinya dalam kancah politik orde lama, NU sepertinya lupa akan tujuan sosialnya yang semula dicetuskan. NU, dengan statusnya sebagai sebuah partai politik, berusaha keras untuk mencapai cita-cita perjuangannya. Tapi akibat lemahnya strategi politik yang mantap dan memadai, maka dalam tubuh NU itu sendiri tercipta benturan-benturan pandangan mengenai keterlibatannya dalam politik. Ini berpuncak pada meluaskan keinginan kelompok yang kritis terhadap kelompok politisi untuk melakukan peninjauan kembali atas keterlibatan NU dalam politik. Terbukti, Kiai Achyat dari Mojokerto pada Muktamar XXII di Jakarta mengusulkan supaya NU kembali ke Khittah 1926. Namun rupanya ide Kiai Achyat tersebut masih belum mendapat dukungan dari tokoh-tokoh NU yang lain, hingga akhirnya ide beliau itu harus menunggu sampai dua puluh lima tahun kemudian, tepatnya pada Muktamar XXVII di Situbondo.

Keputusan NU untuk kembali ke Khittah 1926 ini, dibuat setelah melewati suatu proses yang panjang, baik melalui perdebatan-perdebatan internal yang intens, ataupun melalui mass media dan forum-forum diskusi. 25 tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk memutuskan suatu keputusan penting yang akan menentukan gerak langkah NU selanjutnya di masa-masa mendatang. Hal ini menunjukkan betapa NU memiliki sebuah potensi besar untuk dapat bersikap mandiri dan bermanuver pada saat di mana kondisi politik saat itu diwarnai dengan banyaknya keterlibatan negara pada organisasi-organisasi massa.

Kembali ke Khittah 1926 merupakan suatu langkah strategis untuk menuju terciptanya civil society, yang merupakan prasyarat bagi terwujudnya demokrasi. Walaupun banyak penafsiran tentang komitmen NU ini, tapi yang terpenting dan perlu dicatat ialah bahwa dengan kembalinya NU ke Khittah 1926, berarti NU telah memulai suatu lembar baru untuk menuju dunia pergumulan politik yang berskala mondial, yang tidak tersekat oleh bingkai-bingkai primordialisme dan sektarianisme. Sehingga secara implisit NU tidak akan hanya memikirkan kepentingan satu kelompok saja, melainkan kepentingan seluruh bangsa.

Perubahan besar-besaran terjadi dalam tubuh NU. NU yang selama ini berwajah politik, berubah seratus delapan puluh derajat. Setelah kembali ke Khittah, NU kemudian lebih menekankan program-programnya dalam bidang kegiatan pengembangan masyarakat (community development) melalui pesantren sebagai basis utamanya, dan pengembangan ekonomi masyarakat. Di antara salah satu programnya yang cukup populer misalnya, didirikannya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NU, yang menyediakan kredit bagi wiraswastawan kecil dan petani NU.

Semua perubahan besar di tubuh NU itu sendiri tentunya tidak dapat dipisahkan dengan figur Abdurrahman Wahid—yang akrab dipanggil Gus Dur—, yang memang merupakan salah seorang promotor ide kembali ke Khittah 1926, dan dengan posisinya sebagai Ketua Tanfidziyah PBNU sejak Muktamar XXVII yang bertepatan dengan kembalinya NU ke Khittah 1926. Di bawah kepemimpinan cucu pendiri NU ini, kebijaksanaan-kebijaksanaan NU dalam bidang sosial politik dinilai cukup moderat dibandingkan dengan kepemimpinan KH. Idham Khalid sebelumnya. Hal ini cukup berdampak luas bagi para warga NU, dalam segala aspek sosial.

Sikap radikalisme NU pada masa kepemimpinan KH. Idham Khalid telah berakibat banyak terhadap kalangan Nahdliyyin. Tender-tender pembangunan bagi orang-orang NU dikurangi, dan yang cukup merugikan kalangan NU adalah dikuranginya jatah orang-orang NU dalam kepengurusan PPP serta eliminasi para politisi vokal NU dari daftar pemilu 1982.

Maka, setelah Gus Dur menggantikan kepemimpinan KH. Idham Khalid NU cukup mendapat tempat di mata pemerintah. Apalagi setelah NU menerima dengan tegas ide asas tunggal dari pemerintah dan setelah NU menyatakan bahwa negara Indonesia adalah “upaya final” memperjuangkan bangsa khususnya kaum muslimin.

Tapi ini tidaklah berlangsung lama, karena sesudah muktamar XXVIII di Krapyak—yang berhasil memilih kembali Gus Dur sebagai Ketua Tanfidziyah—hubungan Gus Dur dengan pemerintah mulai renggang. Diawali dengan tidak setujunya Gus Dur terhadap berdirinya ICMI, yang berlanjut dengan berdirinya Forum Demokrasi (Fordem) yang kemudian diketuai oleh Gus Dur, sikap Gus Dur terhadap kasus monitor, serta keakrabannya dengan Benny Moerdani yang semakin kritis terhadap Soeharto.

Tidak lama kemudian, upaya de-NU-nisasi dilancarkan. NU dipojokkan dan dikucilkan. Upaya-upaya itu misalnya nampak ketika pemerintah berusaha menghalang-halangi kehadiran warga Nahdliyyin untuk hadir pada Rapat Akbar 1 Maret 1992—yang diselenggarakan untuk merayakan ulang tahun NU ke-66. Rapat Akbar yang sedianya akan dihadiri oleh dua juta hadirin itu ternyata hanya dihadiri oleh kira-kira seratus lima puluh sampai dua ratus ribu orang saja.

Dari itu semua, dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa betapapun NU memiliki potensi yang besar dalam memobilisasi massa dan untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat sipil, NU masih akan dihadapkan pada kendala struktural di mana posisinya yang cenderung mudah untuk berseberangan dengan kepentingan negara.

Secara garis besar, buku ini menyajikan gambaran, pandangan serta pendapat tujuh pengamat masalah NU tentang potensi dan prospek NU dalam konteks menciptakan masyarakat sipil, yang dikupas dengan masing-masing gayanya yang khas. Ketujuh pengamat itu adalah Andree Feillard, Douglas E. Ramage, Daniel Dhakidae, Einar M. Sitompul, Martin van Bruinessen, Muhammad A.S. Hikam dan M. Fajrul Falakh.

Yang menarik dari ketujuh artikel dalam buku ini, adalah artikel Douglas E. Ramage yang menyajikan pikiran dan pandangan Gus Dur tentang kehidupan sosial politik di Indonesia. Tulisan ini dibuat setelah penulisnya mengadakan wawancara langsung dengan Gus Dur pada tahun 1992-1993.

Buku ini mungkin bisa dikatakan sebagai potret dinamika politik NU, baik pra atau pasca Khittah. Tentunya buku terbitan LKiS ini cukup penting untuk disimak dan dikaji, agar kita dapat memahami lebih jauh tentang eksistensi NU dalam percaturan politik di Indonesia.

Selamat menyimak!!

Tulisan ini dimuat di Majalah AULA edisi Mei 1995.

Read More..