Judul Buku: Teologi Pembebasan Asia
Penulis: Michael Amaladoss
Penerjemah: A. Widyamartaya dan Cindelaras
Penerbit: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan Insist Press & Cindelaras, Yogyakarta
Cetakan: Pertama, Januari 2001
Tebal: xvi + 333 halaman
Teologi Pembebasan selalu identik dengan teologi di wilayah Amerika Latin yang memiliki orientasi pemikiran agama Kristen. Buku karya Michael Amaladoss ini berusaha menunjukkan bahwa dalam perkembangannya semangat Teologi Pembebasan Kristiani itu juga sudah menyebar dalam tradisi teologi agama lain, sesuai dengan fakta pluralitas masyarakat.
Kawasan Asia misalnya adalah wilayah yang memiliki akar keragaman tradisi religius yang cukup kuat. Asia adalah tanah kelahiran agama-agama besar di dunia—Yahudi, Islam, Kristen—dan sejumlah agama lain seperti Hindu, Budha, dan Konghucu. Karena itu, Teologi Pembebasan dalam pemikiran Amaladoss seolah diproklamasikan sebagai teologi orang-orang beriman yang ingin lepas dari ketertindasan struktural yang dialami masyarakat. Memang, setiap agama menurut Amaladoss memiliki segi-segi yang membebaskan dan nabi-nabi yang berusaha menyoroti unsur-unsur pembebasan dalam menafsirkan tradisi agama secara kreatif dan relevan.
Latar belakang Teologi Pembebasan Asia tidak jauh berbeda dengan teologi pembebasan di wilayah lain (Amerika Latin atau Afrika). Meski Asia adalah tempat lahirnya agama-agama, akan tetapi yang tampak adalah bahwa agama di Asia tidak bisa berbuat banyak untuk membebaskan masyarakat dari fenomena ketertindasan, kemelaratan, kemiskinan, dan pertikaian antar-kelompok yang tiada henti.
Malah agama ditunggangi oleh kelompok elit masyarakat tertentu untuk dijadikan basis legitimasi demi kemakmuran mereka sendiri.
Keprihatinan seperti itulah yang melahirkan gerakan-gerakan pembebasan berbasis agama di beberapa kawasan Asia, seperti teologi Minjung di Korea, teologi Perjuangan di Filipina, dan teologi Dalit di India. Demikian juga ketika kelompok-kelompok agama Konghucu di Cina, Hindu di India, Budha di Sri Langka, serta Islam di Pakistan, Iran, atau Indonesia, mencoba berjuang menuntaskan problem-problem ketertindasan itu.
Teologi Minjung di Korea lahir dalam tekanan diktator Park Chong-hee pada awal 1970-an yang menyebabkan masyarakat hidup dalam teror dan kemiskinan. Sementara Teologi Perjuangan di Filipina muncul dalam suasana ketertindasan ekonomi-politik yang dihasilkan dari rezim Ferdinand Marcos.
Refleksi teologis yang dilakukan para teolog di kawasan Asia pada gilirannya mendorong mereka untuk berusaha keras bekerja sama melawan ketidakadilan ekonomi dan politik itu. Kerja sama, dialog, dan kesepakatan yang diambil oleh kaum agamawan ini tidak dihasilkan dari perbincangan teoritik yang abstrak, tapi berasal dari keterlibatan sosial mereka yang konkret untuk membela nilai-nilai agama yang mereka yakini.
Pengalaman hidup masyarakat yang menjadi titik tolak refleksi teologis ini pada akhirnya mengharuskan para teolog pembebasan ini untuk menyelesaikan semua sisi kehidupan masyarakat yang sudah akut itu: ekonomi-politik, pribadi-masyarakat, dan kebudayaan-agama. Bila tidak, usaha pembebasan yang dilakukan hanya mencapai hasil yang setengah-setengah.
Dengan mempertimbangkan keenam matra sosial yang perlu dibenahi itu, Amaladoss dalam buku ini merekomendasikan agar setiap program aksi pembebasan tidak cukup hanya diilhami dan dimotivasi oleh spirit agama, melainkan juga butuh bantuan dari ilmu-ilmu sosial yang dapat memberikan kerangka strategi dan opsi-opsi konkret dalam gerakan pembebasan.
Dengan demikian, tampak bahwa keterbukaan yang dibutuhkan oleh gerakan teologi pembebasan tidak saja keterbukaan terhadap tradisi agama lain, tetapi juga keterbukaan terhadap khazanah intelektual yang dihasilkan dari proses dialektika sejarah.
Dan, pembebasan yang dicita-citakan tentu saja tidak hanya pembebasan dari kekuatan-kekuatan penindas yang membelenggu kebebasan masyarakat, melainkan juga pembebasan dari keterbatasan akibat egoisme dan hasrat keinginan, baik individu maupun kolektif.
Kelebihan buku ini dari buku-buku bertema teologi pembebasan adalah bahwa karena buku ini berusaha menampilkan semangat teologi pembebasan yang dimiliki beragam agama di kawasan Asia. Teologi Pembebasan yang semula lahir dari tradisi kristiani melebar dan membentuk kesadaran teologi pembebasan yang berdasarkan atas fakta kemajemukan masyarakat. Ini berarti teologi pembebasan sudah menjadi semacam teologi universal. Buku ini mengajak kita semua untuk memikirkan kembali semangat persaudaraan kosmis yang dibawa agama-agama untuk ditiupkan dalam kehidupan konkret, merubah masyarakat dalam hidup yang lebih baik, hidup yang merdeka.
Tulisan ini dimuat di Majalah Gamma, 4 April 2001.
Rabu, 04 April 2001
Hidup Merdeka Bersama Agama
Kamis, 29 Maret 2001
Menyoal Cita Keadilan Negara
Judul Buku: Negara, Pasar, dan Keadilan Sosial
Penulis : Dr. Heru Nugroho
Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Cetakan: Pertama, Januari 2001
Tebal: 254 halaman
Posisi negara dalam era reformasi menjadi sebuah wacana yang tak habis diperbincangkan. Sentralisme kekuasaan negara sepanjang 32 tahun rezim Orde Baru tak jarang menjadikan negara terpojok dalam posisi yang (di)salah(kan). Tuntutan masyarakat saat ini jelas: corak represif negara harus berubah dengan memberi ruang bebas bagi partisipasi masyarakat luas.
Buku ini berusaha menelaah secara lebih jauh tentang bagaimana sebenarnya negara dan masyarakat menempatkan dan menfungsingkan dirinya demi terciptanya keadilan sosial. Konteks reformasi sosial-politik dan konteks globalisasi ekonomi yang begitu kuat melahirkan tantangan berat sedemikian rupa yang menjadi beban negara dan masyarakat sekaligus. Dibutuhkan suatu strategi cantik untuk mengantisipasi cengkeraman globalisasi ekonomi yang menjunjung semangat persamaan tanpa harus terseret dalam jurang kesenjangan yang dapat menghancurkan ikatan-ikatan sosial masyarakat.
Selama ini ada pandangan yang mengatakan bahwa globalisasi ekonomi yang mewujud dalam kebijakan ekonomi pasar bebas akan menciptakan kondisi yang demokratis sehingga mampu melahirkan kemakmuran sosial. Seperti lantang disuarakan oleh kaum Neo-Liberalis, pasar bebas memiliki mekanisme internal untuk mendemokratiskan suatu bangsa, karena dalam pasar bebas prinsip persamaan dijunjung tinggi.
Heru Nugroho dalam buku ini jelas menampik hal tersebut. Dalam buku ini Heru menunjukkan bahwa logika yang digunakan untuk memahami hal ini mestinya dibalik: pasar bebas hanya akan efektif dalam suatu masyarakat yang liberal, transparan, dan demokratis. Sistem politik otoriter semacam Orde Baru misalnya telah dapat menunjukkan bahwa semangat ekonomi pasar bebas akhirnya direnggut oleh konspirasi borjuis yang berbau kolutif-nepotis, sehingga pasar bebas yang sesungguhnya tidak terjadi.
Bila demikian, sirnalah sudah cita-cita keadilan sosial yang merata bagi masyarakat, karena dengan suburnya praktik koncoisme dalam aktivitas ekonomi maka yang terjadi selanjutnya malah adalah monopoli, oligopoli, dan konglomerasi yang kesemuanya dikemas rapi sehingga tidak beraroma busuk.
Karena itu, tuntutan bagi terwujudnya sistem demokrasi merupakan suatu keniscayaan yang tak tertolak. Pasar bebas sudah di depan mata, sehingga upaya-upaya ke arah demokratisasi harus segera dilaksanakan.
Momen reformasi saat ini sebenarnya adalah saat yang tepat untuk secara serius menggarap usaha-usaha demokratisasi. Heru dalam buku ini sepertinya tidak terlalu tertarik dengan usaha demokratisasi di tingkat elit politik (high politics), dengan lebih memilih jalur bawah (grass root). Hal ini karena proses reformasi yang sedang berlangsung saat ini memungkinkan rakyat bawah ikut berkiprah langsung dalam proses-proses sosial-politik.
Untuk itulah, bila rakyat bawah tidak memiliki cukup pengetahuan tentang pendidikan politik kewargaan, maka dikhawatirkan rakyat bawah yang awam itu akan mudah digerakkan untuk kepentingan-kepentingan kelompok politik tertentu, sehingga hal itu hanya akan bersifat kontra-produktif bagi proses demokratisasi.
Heru mengingatkan bahwa pemberdayaan masyarakat lapisan bawah tidak dilakukan dengan jalan revolusioner, akan tetapi lebih dengan cara mengoptimalkan fungsi dari institusi-institusi mediasi di masyarakat yang sebetulnya secara sehari-hari telah dimanfaatkan masyarakat. Struktur mediasi yang dimaksudkan di sini adalah lembaga-lembaga yang mempunyai posisi di antara wilayah kehidupan pribadi dengan lembaga-lembaga birokrasi negara yang bersifat publik.
Contoh dari struktur mediasi di sini meliputi keluarga, ketetanggaan, komunitas agama, dan kelompok swadaya masyarakat. Lembaga-lembaga ini biasanya memiliki akar sosiologis yang cukup kuat sehingga individu dapat merasa at home di dalam struktur mediasi tersebut. Dengan memanfaatkan struktur-struktur mediasi ini, sebenarnya juga berarti usaha mendayagunakan kekuatan lokal, baik institusi maupun sumber daya alam, untuk kesejahteraan masyarakat.
Yang menarik adalah bahwa pemberdayaan masyarakat melalui struktur-struktur mediasi ini pada sisi yang lain juga peduli dengan fakta pluralitas masyarakat karena interaksi melalui struktur-struktur mediasi tersebut menuntut masing-masing pihak untuk saling-menghormati yang lain.
Paling akhir, pemberdayaan masyarakat lapis bawah yang diusulkan Heru dalam konteks reformasi ini dapat juga dilihat sebagai usaha mengimbangi tata politik yang timpang akibat terlalu menguatnya negara selama Orde Baru.
Tulisan ini dimuat di Majalah Panji Masyarakat, 28 Maret 2001.
Selasa, 13 Maret 2001
Demokrasi itu Tameng Pembangunan
Judul Buku : Demokrasi Tidak Bisa Memberantas Kemiskinan
Penulis : Amartya Sen
Pengantar : H. Witdarmono
Penerbit : Mizan, Bandung
Cetakan : Pertama, September 2000
Tebal : 100 halaman (termasuk indeks)
Krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia Timur dan Tenggara di penghujung 1997 telah meruntuhkan basis ekonomi di berbagai negara kawasan itu, seperti Thailand, Indonesia, dan Korea Selatan. Bahkan, Indonesia hingga kini belum bisa memulihkan kondisi perekonomiannya secara baik. Padahal, sebelumnya, tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia mencapai 7% per tahun.
Amartya Sen, peraih Nobel Ekonomi Tahun 1998 kelahiran India dalam buku yang berjudul asli Beyond the Crisis: Development Strategies in Asia ini mencoba melihat lebih jauh akar permasalahan krisis ekonomi di kawasan tersebut. Berdasarkan pengamatannya terungkap bahwa ternyata di beberapa negara di kawasan tersebut terdapat suatu kesalahan mendasar berkaitan dengan strategi pembangunan yang selama ini diterapkan.
Dalam pandangan Amartya Sen, pembangunan di beberapa negara Asia selama ini mengabaikan aspek protektif dari gejolak ekonomi dan sosial, sehingga ketika krisis menimpa upaya pemulihan berjalan lamban. Mereka tidak menyadari bahwa ancaman interupsi terhadap proses pembangunan atau kerentanan ekonomi terus-menerus mengintai, bahkan terhadap negara manapun. Selama ini, mereka tidak memperhatikan faktor keamanan yang bersifat antisipatif dalam mengamankan proses pembangunan.
Apakah sebenarnya yang dimaksudkan Sen dengan proteksi sosial terhadap krisis ekonomi itu? Menurut Sen, demokrasi dan kebebasan adalah tameng ampuh pembangunan yang dapat menjaga keberlangsungan pembangunan suatu negara. Demokrasi memiliki kekuatan protektif untuk menjaga stabilitas perkembangan ekonomi karena senyatanya pemerintah dalam atmosfer cerah demokasi dapat benar-benar segera menanggapi kebutuhan dan kesulitan rakyat dengan tepat.
Kasus Indonesia menjadi contoh yang menarik bagi Sen. Menurut Sen, ketika Indonesia sedang mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, demokrasi mungkin tidak terlalu menarik. Akan tetapi, ketika krisis datang menyerbu dan melibas habis mukjizat pertumbuhan yang dimilikinya, dan ternyata lembaga demokrasi belum tertata secara mapan, maka yang terjadi adalah sulitnya pengelolaan suara-suara dan aspirasi masyarakat untuk ikut dalam proses pemulihan ekonomi tersebut. “Payung protektif demokrasi sama sekali tak tersedia tepat ketika ia dibutuhkan,” tulis Sen.
Menurut Sen, beberapa negara di Asia sebenarnya telah cukup banyak memiliki pelajaran berharga tentang bagaimana membangun negaranya. Ada strategi khas yang dimiliki beberapa negara di kawasan ini, yang kemudian kira-kira menjadi rekomendasi Sen untuk memulihkan krisis ekonomi di kawasan Asia.
Strategi pembangunan yang khas “Timur” menurut Sen adalah pembangunan manusia. Pengalaman Jepang menjadi contoh yang menarik. Ekonomi Jepang sejak awal bergerak ke arah perluasan besar-besaran terhadap kesempatan pendidikan dan peluang sosial yang memungkinkan masyarakat terlibat dalam proses perubahan sosial dan transaksi ekonomi.
Penguatan pendidikan dasar bagi warga negara menurut Sen tidak hanya sekedar menjadi semacam human investement bagi masa depan, tapi juga dapat meningkatkan kemampuan produktif manusia, memudahkan perluasan ekonomi dan industri, meningkatkan peluang kerja bagi kalangan wanita, dan menurunkan tingkat kesuburan (fertilitas). Ini berarti, pendidikan dasar sebenarnya dapat menciptakan kesempatan sosial serta meningkatkan kualitas hidup manusia dalam berbagai sisinya.
Konsep peluang sosial dalam teori pembangunan Sen menempati posisi penting. Konsep ini amat terkait dengan konsep kebebasan yang sebenarnya inheren dalam demokrasi. Menurut Sen, kebebasan yang tercermin dengan terbukanya peluang-peluang sosial adalah bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan. Mencabut kebebasan (politik) masyarakat sebenarnya adalah awal bagi pemiskinan negara. Jadi, kebebasan itu menurut Sen sebenarnya adalah bagian dari pembangunan.
Sen pernah melakukan penelitian tentang kasus kelaparan yang menimpa di beberapa negara. Dari penelitiannya ditemukan bahwa ternyata kemiskinan terjadi bukan karena kekurangan atau kelangkaan pangan, tetapi karena kekurangan demokrasi (kebebasan).
Karena itu, pelajaran berharga dari krisis di Asia adalah tentang pentingnya jaring pengaman sosial berupa terbentuknya faktor sosial yang kokoh untuk mengantisipasi krisis ekonomi. Dan, krisis (kemiskinan) ekonomi di sini terjadi karena terjadi krisis (kemiskinan) politik, yakni ketika demokrasi diabaikan, dan kebebasan dibungkam.
Pemikiran Sen tentang pembangunan ini menarik karena sebenarnya Sen sedang berada dalam kerangka pikir bagaimana mengusahakan kaum papa dalam suatu negara agar secara sistemik diuntungkan, sehingga akhirnya mereka dapat keluar dari situasinya yang pengap dan sumpek itu. Karena itu, Robert M. Solow, ekonom Amerika peraih Nobel Ekonomi 1997 menyebutkan bahwa karya-karya Sen di bidang ekonomi merupakan “the conscience of economics”, suara hati ilmu ekonomi.
Goenawan Mohamad pernah menyebut ilmu ekonomi sebagai ilmu yang murung, karena ia terlepas dari kebersahajaannya sebagaimana ia lahir di zaman Yunani Kuno, yakni bahwa ilmu ekonomi adalah sekedar “manajemen rumah tangga”. Dengan pengertian sederhana ini, ilmu ekonomi berbicara tentang kebutuhan mendasar suatu komunitas, yang sama sekali tidak memiliki pretensi untuk “memonopoli”, sehingga membuat kelompok lain tidak berkecukupan.
Kehadiran pemikiran Amartya Sen ini dapat dilihat sebagai usaha untuk memoles wajah ilmu ekonomi dengan citra yang lebih manusiawi. Seperti juga disebut H. Witdarmono, wartawan senior Kompas yang mengantarkan buku ini, bahwa ternyata Sen telah dapat membuktikan sesungguhnya “suara hati” ilmu ekonomi itu hanya bisa muncul apabila yang dibahas adalah persoalan hidup kelompok masyarakat pinggiran yang tak diuntungkan oleh sistem yang melingkupinya.
Tulisan ini dimuat di www.berpolitik.com, 12 Maret 2001.
Senin, 12 Maret 2001
Dialektika Negara dan Masyarakat di Cina
Judul Buku: Negara dan Masyarakat: Berkaca dari Pengalaman Republik Rakyat Cina
Penulis: I. Wibowo
Penerbit: Gramedia bekerjasama dengan Pusat Studi Cina, Jakarta
Cetakan: Pertama, 2000
Tebal: xii + 324 halaman
Diskursus ilmu-ilmu sosial tentang hubungan negara dan masyarakat sudah menjadi tema klasik yang tetap saja menarik dikaji. Pada abad ke-17 Thomas Hobbes sudah memulai diskusi tentang negara dan masyarakat dengan mengatakan bahwa negara pada dasarnya adalah penyelenggara ketertiban masyarakat. J.J. Rousseau dan John Locke mengemukakan Teori Kontrak Sosial, yaitu bahwa negara adalah hasil kesepakatan masyarakat untuk mengatur kehidupan bersama.
Buku ini merupakan studi kasus tentang interaksi negara dan masyarakat yang terjadi di negeri Cina. Kasus Cina menarik karena sebagai negara yang didominasi oleh satu partai, yakni Partai Komunis Cina (PKC), Cina dalam dua puluh terakhir ini berusaha mengadakan langkah-langkah reformasi. Pertanyaannya, apa yang terjadi dengan hubungan negara dan masyarakat setelah reformasi dijalankan di Cina? Adakah kemungkinan terbentuknya tatanan sosial yang lebih baik (civil society) dalam ideologi politik sosialis?
Secara teoritik I. Wibowo—penulis buku ini, yang juga menjadi Kepala Pusat Studi Cina di Jakarta—mendasarkan uraiannya pada Teori Strukturasi Anthony Giddens. Teori Strukturasi Giddens merupakan sintesis baru terhadap ancangan teoritik kelompok Pluralis yang terlalu menekankan agensi (pelaku politik) dan ancangan teoritik kelompok Marxis yang menekankan kepada struktur politik.
Menurut Giddens, hubungan negara dan masyarakat bersifat dialektik. Struktur dan agensi saling mempengaruhi terus-menerus tanpa henti. Struktur mempengaruhi agensi dengan memberikannya kemampuan (enabling) atau memberikan hambatan (constraining). Akan tetapi, agensi juga dapat mempengaruhi struktur dengan tindakan-tindakan menyimpang sehingga struktur kemudian berubah secara lambat-laun. Menurut kerangka Teori Strukturasi Giddens ini yang lebih dikedepankan untuk dilihat adalah social practice dan dialectic of control antara negara dan masyarakat (struktur dan agensi).
Dalam menyoroti dialektika negara dan masyarakat di Cina, Wibowo memulai uraiannya dengan memberikan pemaparan tentang sejarah pembentukan negara di Cina. Republik Rakyat Cina (RRC) berdiri pada tahun 1949, ketika Partai Komunis Cina (PKC) memenangkan pertarungannya dengan Partai Nasionalis Cina. Ketika itu, Cina nyaris hancur lebur akibat perang berkepanjangan selama 12 tahun. Jauh sebelum itu, kondisi politik di Cina amat memprihatinkan, penuh dengan penjajahan, perang, dan pemerintahan yang korup.
Tak heran ketika Cina mendapat kesempatan mendirikan negara baru, pemimpin PKC yang kemudian menjadi pemimpin Cina, Mao Zedong, berujar dengan lantang: “Bangsa kita bukan lagi bangsa yang terhina dan terinjak. Kita telah tegak berdiri”.
Agenda pemerintahan Mao Zedong yang baru amat berat. Kondisi Cina yang porak-poranda mengharuskan Mao Zedong untuk segera menyelesaikan empat agenda penting: menetapkan kontrol atas perbatasan, membangun birokrasi, membangun ekonomi, dan mencari pengakuan internasional. Hasilnya memang luar biasa. Dalam waktu sekitar lima tahun Mao Zedong cukup berhasil membangun lima agenda penting tersebut.
Akan tetapi, ambisi Mao Zedong yang berlebihan untuk menyamai Inggris dan Amerika dalam waktu 10-15 tahun yang memuncak pada “Revolusi Kebudayaan” tahun 1966 telah melahirkan keterpurukan dan kehancuran pembangunan. Antara tahun 1959-1960 ada sekitar 20 juta orang petani yang mati kelaparan. Pemerintahan Mao Zedong dengan Pengawal Merahnya di mata rakyat seperti membawa teror yang mengguncang tatanan sosial. Negara dapat dikatakan kembali hancur.
Iklim politik yang pengap ini berubah ketika pada tahun 1978 Deng Xioping tampil memimpin Cina dengan tawaran agenda-agenda reformasi. Dengan semangat pragmatisme radikal Deng Xioping terhitung sukses membawa perekonomian Cina ke dalam pertumbuhan yang luar biasa pesat. Pertumbuhan ekonomi cukup stabil, dan arus investasi mengalir deras.
Secara umum struktur negara di Cina mengikuti model Negara Organis Tenaga Kerja, yakni dengan model diktator-proletariat. Negara melakukan kontrol total terhadap segenap aktivitas rakyat. Di bawah pimpinan para pemimpin partai, negara diorganisir untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Keterikatan negara terhadap partai amat kuat, karena struktur negara selalu dibayang-bayangi oleh struktur partai yang mengawasi masyarakat dengan penuh curiga.
Dalam arus panjang dan struktur dinamika sosial-politik yang begitu rumit itu Wibowo dalam buku ini berusaha menyorot tiga aktor penting yang bermain di Cina, petani, buruh, dan kaum intelektual, berhadapan dengan kontrol negara yang begitu kuat. Semua penjelasan dibagi atas dua periode, yakni periode pemerintahan Mao Zedong sejak tahun 1949 dan tahap kedua dimulai dari tahun 1978, setelah Deng Xioping memegang kendali pemerintahan.
Pada tahap pertama, petani nyaris seperti “sapi perahan” bagi kepentingan negara. Petani di pedesaan dikerahkan dan diorganisir dalam “komune-komune” untuk menghasilkan surplus pertanian yang diperuntukkan bagi aktivitas industrialisasi di kota. Pada tahap ini petani jelas tidak mendapatkan surplus pekerjaannya sendiri. Pada tahap kedua, kontrol negara terhadap petani berkurang karena mereka bekerja dengan sistem kontrak. Akan tetapi, malangnya, petani dibiarkan hidup dalam bayang-bayang hantu kapitalisme yang dapat menelan habis mereka yang tak memiliki keunggulan komparatif.
Sementara itu, buruh yang menjadi tulang punggung kegiatan industri di kota juga mengalami nasib yang kurang lebih sama dan tidak lebih baik daripada petani. Pada saat Mao Zedong berkuasa kontrol negara terhadap buruh begitu kuat, karena menurut model Negara Organis Tenaga Kerja kehidupan buruh sepenuhnya diatur oleh negara dalam rangka meningkatkan produksi industri.
Di bawah pemerintahan Deng Xioping buruh memang mendapat kebebasan bekerja di mana saja, seiring dengan kebijakan dibukanya lapangan kerja swasta. Meski begitu, buruh tetap saja sulit mendapatkan perlakuan adil karena mereka tidak memiliki wadah organisasi yang secara independen memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan para pengusaha kapitalis.
Kehidupan kaum intelektual Cina juga cukup problematis. Mereka harus berhadapan dengan totaliterisme partai yang menghendaki penyeragaman pemikiran. Partai Komunis Cina memang memiliki kebijakan yang tergolong aneh bila dilihat dari perspektif teori Marxis pada umumnya. Pimpinan PKC percaya bahwa perubahan sosial harus dijalankan lewat perubahan pikiran, bukan perubahan basis material. Karena itu, teknik kampanye dan propaganda serta kontrol terhadap arus pemikiran diberlakukan amat ketat. Di bawah pemerintahan Mao Zedong kaum intelektual betul-betul takluk karena Mao Zedong akan mengganyang semua orang yang mempunyai pikiran berbeda dengan partai.
Setelah reformasi Deng Xioping kaum intelektual memang diberi ruang kebebasan yang lumayan luas. Akan tetapi mereka tetap tidak diperbolehkan mengotak-atik wilayah kebijakan pembangunan negara. Gerakan-gerakan pro-demokrasi diawasi ketat, bahkan kalau perlu diberi hukuman yang berat.
Berbagai tekanan negara terhadap petani, buruh, maupun intelektual ternyata tidak semata-mata merupakan aksi sepihak yang dilancarkan negara. Menghadapi berbagai represi dan kontrol negara itu mereka berusaha bersiasat mencari celah-celah yang memungkinkan mereka bergerak lebih bebas dan leluasa melawan struktur.
Masalah terbesar dalam hubungan negara dan masyarakat di Cina adalah adanya kenyataan bahwa negara begitu kuat di hadapan masyarakat, sehingga masyarakat tidak memiliki andil yang memadai untuk terlibat dalam proses politik. Masyarakat malah dianggap sebagai musuh yang harus ditundukkan dengan kontrol penuh, karena bila masyarakat bergerak negara khawatir pembangunan akan terganggu. Stabilitas menjadi kata kunci yang tak bisa ditawar-tawar. Akibatnya, hak-hak masyarakat yang oleh Giddens disebut citizens rights—yakni civil rights, political rights, dan economic rights—lenyap.
Di akhir buku ini, Wibowo memberikan catatan penting bila pemimpin negara (Cina) ingin memperbaiki hubungan negara dan masyarakat. Dengan mengutip Giddens Wibowo mengatakan bahwa perlu dikembangkan dialogic democracy melalui penguatan otonomi komunikasi. Komunikasi politik dilepas tanpa kontrol sehingga dialog yang terbangun dapat menciptakan tingkat trust yang tinggi antar-masyarakat.
Buku ini menjadi penting dan menarik karena berusaha menempatkan situasi politik Cina dalam proporsi yang lebih berimbang. Komunisme di Cina yang telah hidup sekian lama tidak dapat dipersamakan dengan komunisme di negara lain. Ciri totaliter tidak sepenuhnya benar dan tepat, karena selalu saja ada dinamika dan tarik-ulur kekuatan antara negara dan masyarakat. Uraian lugas yang penuh dengan data lapangan semakin melengkapi nilai lebih buku ini. Apalagi, literatur tentang politik Cina berbahasa Indonesia nyaris belum ada.
Bagi bangsa Indonesia yang sedang berusaha membangun demokrasi dan kehidupan yang lebih baik pasca-krisis multidimensional, buku ini menjadi kawan dialog yang tepat yang dapat memberikan banyak inspirasi.
Tulisan ini dimuat di Harian Kompas, 11 Maret 2001.
Kamis, 08 Maret 2001
Mantra Mistis Politik Orde Baru
Judul Buku: Mistisisme Jawa : Ideologi di Indonesia
Penulis : Niels Mulder
Penerbit: LKiS, Yogyakarta
Cetakan: Pertama, Januari 2001
Tebal: xvi + 184 halaman
Secara sepintas, dunia mistik memang sama sekali tidak berhubungan dengan dunia politik. Akan tetapi, Niels Mulder dalam buku ini membuktikan betapa alam pemikiran mistisisme Jawa telah sekian lama bercokol dalam nalar politik masyarakat Indonesia. Niels Mulder menengarai adanya kesejajaran pola pemikiran mistis Jawa dengan pola rekayasa kultural nation building di Indonesia.
Ini terjadi sepanjang pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Ideologi Pancasila tidak hanya dijadikan sebagai pusat wacana politik dan ideologi Indonesia, akan tetapi juga diberi label ruh kebudayaan sebagai alat legitimasi. Untuk itulah, rezim Orde Baru memproyeksikan dirinya sebagai sebuah Orde Kultural yang mengusung semangat orisinilitas kultural Bangsa Indonesia.
Problem yang dipersoalkan di sini bukan sekedar soal legitimasi kultural yang digunakan. Lebih jauh lagi, bagaimana pola kesejajaran itu memberikan implikasi bagi atmosfer politik Indonesia selama Orde Baru—bahkan mungkin juga hingga saat ini.
Alam pikiran mistis bagi masyarakat Indonesia bukan sesuatu yang asing. Warisan praktik dan pemikiran Hinduisme dan Budhisme menjadi lahan subur bagi praktik mistisisme. Bahkan kehadiran Islam pun tidak bisa melepaskan dirinya dari berbagai praktik mistis, sehingga dalam perkembangannya muncul istilah Islam-Kejawen.
Tradisi mistisisme Jawa ini juga disokong oleh berbagai sumber literatur lokal yang bersifat sinambung berupa naskah-naskah kuno seperti Negarakertagama, Serat Centini, atau Wedhatama, yang dilanjutkan oleh teks-teks abad XX karya Ki Hadjar Dewantara atau Ki Ageng Soejomentaram. Dalam bidang kebudayaan hal ini juga diperkuat dengan penafsiran wayang yang bersifat populer dengan menjawakan mitologi Mahabharata atau Ramayana.
Menguatnya nalar politik mistis dalam ranah politik nasional Indonesia menurut Mulder dimulai sejak naiknya mayoritas pimpinan Angkatan Darat dan petinggi pemerintahan yang memiliki akar kuat tradisi kejawen di awal Orde Baru. Ditambah lagi ada rasa ketidakpuasan masyarakat yang tak terbendung terhadap agama-agama formal yang sudah mapan, sehingga mereka melirik dunia mistis. Terjadilah proses revitalisasi kejawen yang berjalan melalui jalur atas dan jalur bawah sekaligus.
Kebangkitan kejawen dalam dua jalur ini mempermudah terjadinya proses jawanisasi dalam dunia politik. Menurut Mulder, sebenarnya proses ini sudah dimulai sejak sebelum Orde Baru, ketika idiom-idiom politik diadopsi dari khazanah mistis Jawa. Slogan-slogan Soekarno misalnya menurut Mulder seringkali menimbulkan kesan bahwa ada usaha menguasai dunia politik dengan menggunakan mantra-mantra sakti.
Orde Baru mengawali pemerintahannya dengan suatu legitimasi yang bersifat mistis: Supersemar. Kata yang cukup bertuah ini berasal dari kata Super yang menunjuk kepada manifestasi ketuhanan yang sempurna, yakni Ismaya, kakak Dewa Shiwa, dan Semar yang merupakan tokoh utama dalam dunia pewayangan yang selalu mendukung kebenaran—kalau bukan kebenaran itu sendiri.
Orde Baru memperteguh dirinya dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara diikuti dengan penafsiran resmi terhadap kelima sila Pancasila. Penafsiran terhadap Pancasila bila diamati menurut Mulder amat sejajar dengan pola-pola pemikiran mistis Jawa, sehingga misalnya banyak ditemukan kata-kata Jawa yang digunakan. Seperti istilah ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa, atau tut wuri handayani (yang kemudian menjadi slogan Departemen Pendidikan Nasional).
Proses ini dilanjutkan dengan indoktrinasi habis-habisan melalui jalur pendidikan formal. Peserta didik dari kelas dasar hingga perguruan tinggi tanpa sadar dijejali dengan nalar mistis Jawa yang menurut Mulder ditafsirkan untuk mengebiri kritisme masyarakat. Karena itu, nalar mistis yang dikembangkan dalam menafsirkan Pancasila adalah nalar yang mengedepankan harmoni, kolektivisme, ketaatan pada ‘guru’, kemanunggalan rakyat-negara, dan sebagainya.
Kajian dalam buku ini menarik terutama untuk memahami proses pembentukan budaya dan nalar politik masyarakat Indonesia saat ini yang sedang berusaha mereformasi dan menyingkirkan berbagai hambatan proses demokratisasi. Buku ini nampaknya membisikkan kita semua untuk memberikan pemaknaan baru terhadap ideologi negara, bukan memuatinya dengan nalar mistis yang menumpulkan sikap kritis, rasional, dan menjunjung otonomi individu.
Tulisan ini dimuat di Majalah Gamma, 7 Maret 2001.
Jumat, 02 Maret 2001
Indonesia dalam Bayang Ketidakpastian
Judul Buku: Indonesia di Tengah Transisi: Aspek-Aspek Sosial Reformasi & Krisis
Editor: Chris Manning dan Peter van Diermen
Penerbit: LKiS, Yogyakarta
Cetakan: Pertama, November 2000
Tebal: xxviii + 445 halaman
Bangsa Indonesia saat ini sedang berada di ruang penantian panjang bernama “masa transisi”. Seperti layaknya setiap masa transisi, yang tampak di depan adalah perjalanan panjang berliku dengan ketidakpastian dan kabut gelap yang membawa seribu kemungkinan. Ditambah lagi dengan perilaku elit-elit politik yang masih setia mengusung kepentingan dan panji-panji kelompoknya sendiri.
Dalam suasana demikian, muncul beragam opini atau analisis menyangkut pemerintahan transisi dan masyarakat transisi itu sendiri. Ironisnya, opini atau analisis tersebut sering diambil dengan tergesa-gesa dan bersifat reaksioner serta mengabaikan proses historis krisis dan reformasi yang panjang. Sempitnya perspektif, minimnya data, dan pemberitaan yang bersifat provokatif seperti memperkeruh proses transisi, menyeret masyarakat ke dalam ruang ketidakpastian yang semakin berlapis.
Buku yang berasal dari kumpulan makalah konferensi di Canberra, akhir 1999 ini berusaha menelaah aspek-aspek sosial dari krisis dan proses transisi di Indonesia. Buku yang semula diterbitkan oleh Institute of Southeast Asian Studies (2000) Singapura ini mencoba secara jernih mengamati segi-segi proses transisi dengan perspektif yang lebih luas: sosial-politik-ekonomi, hubungan luar negeri, sosial-budaya, lingkungan, hukum, dan agama. Para penulis di buku ini kebanyakan para pengamat asing (Marcus Mietzner, Anne Booth, James J. Fox, Chris Manning, dan sebagainya), ditambah beberapa pengamat dalam negeri yang sudah cukup dikenal (Djisman S. Simandjuntak, Nursyahbani Katyasungkana, Azyumardi Azra, M. Chatib Basri, dan lain-lain).
Hal menarik yang disoroti buku ini adalah adanya dugaan kuat bahwa ternyata proses reformasi yang selama ini berlangsung belum mampu menggeser budaya politik lama dengan budaya politik baru yang lebih baik. Katakanlah kebiasaan elit politik untuk berpikir demi kepentingan dirinya atau kelompoknya belum berubah. Rakyat bagi elit politik dipahami dalam dua pengertian: massa bisu yang bodoh, atau gerombolan liar yang tak dapat dikendalikan. Kenyataan juga menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada partai politik yang cukup mampu memiliki akar kuat di tingkat rakyat bawah.
Ketidakseriusan elit politik ini juga nampak dalam beberapa momen penting proses reformasi. Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) misalnya yang merupakan proyek terakhir dari DPR hasil pemilu 1997 tidak mendapat reaksi keras dari partai-partai politik. RUU yang mengancam semakin besarnya peran militer dalam kancah politik itu malah ditolak secara kritis oleh gerakan mahasiswa hingga mengorbankan tujuh nyawa tak berdosa.
Saat-saat menjelang Pemilu dan Sidang Umum 1999 pembeda antara partai reformis dan kekuatan status quo nyaris lenyap. Semua partai besar berkepentingan membina aliansi dengan militer, sementara janji untuk tidak bekerja sama dengan Partai Golkar—partai yang dituduh menjadi mesin politik Orde Baru—dilupakan karena masih besarnya kekuatan politik Golkar di pusat-pusat kekuasaan.
Reformasi sistem politik dan hukum hanya berkisar para aspek prosedural-institusional dan belum mengarah kepada perubahan penting menuju terbentuknya masyarakat beradab. Terbukti proses reformasi hukum misalnya belum sukses karena norma hukum tak tertulis tidak ikut direformasi. Yang cukup mengenaskan adalah kenyataan bahwa reformasi hukum belum mampu melawan kekuasaan semena para elit politik yang jelas-jelas menghambat proses reformasi.
Sementara itu, tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia masih amat banyak. Orang-orang lama yang terbiasa dengan empuknya kekuasaan hingga saat ini terlihat tetap mengincar kekuasaannya kembali. Dalam bentuk yang lebih konkret, ancaman disintegrasi akibat berbagai krisis yang terjadi menjadi masalah serius yang juga tak kunjung selesai.
Buku ini terbilang cukup lengkap mengulas berbagai aspek proses reformasi di tengah arus transisi. Beberapa momen penting reformasi disorot secara lebih dalam untuk menunjukkan arah dan kecenderungan berbagai kekuatan sosial-politik yang sedang bermain. Empat sisi krisis yang dialami bangsa Indonesia—krisis hubungan luar negeri, krisis kesatuan nasional, krisis demokratisasi, dan krisis ekonomi—dipotret secara lebih jernih. Buku ini mungkin dapat menemani bangsa Indonesia mengawal proses reformasi agar tidak terjebak dalam kesuraman masa transisi yang menakutkan.
Label: Book Review: Politics
Kamis, 22 Februari 2001
Mengembalikan Watak Tekstual Al-Qur’an
Judul Buku : Tekstualitas Al-Qur’an: Kritik terhadap Ulumul Qur’an
Penulis : Nasr Hamid Abu Zaid
Penerjemah : Khoiron Nahdliyyin
Penerbit : LKiS, Yogyakarta
Cetakan : Pertama, Januari 2001
Tebal : xvi + 430 halaman
Bagi umat Islam, Al-Qur’an merupakan rujukan paling penting yang menjadi acuan dalam menentukan sikap-sikap keagamaan. Sedemikian penting posisi Al-Qur’an bagi umat Islam sehingga studi tentang tafsir Al-Qur’an menempati posisi yang juga penting, sehingga melahirkan berbagai pecahan bidang studi yang beragam.
Buku ini merupakan studi kritis terhadap studi ilmu-ilmu Al-Qur’an (Ulumul Qur’an) dengan dua maksud utama. Pertama, mengembalikan kaitan antara kajian-kajian Al-Qur’an dengan kajian-kajian kritik sastra. Kedua, sebagai upaya untuk membatasi konsep Islam dalam kategori ilmiah-objektif dengan mengatasi tesis-tesis ideologis yang selama ini berkembang.
Dua tujuan tersebut di atas awalnya merupakan hasil dari refleksi sekaligus keprihatinan terhadap studi ilmu-ilmu Al-Qur’an yang selama ini berkembang, yang menurut Nasr Hamid Abu Zaid, penulis buku ini, memperlakukan teks secara terlalu istimewa (mensakralkan teks secara berlebihan), sehingga menjauhkan karakter tekstual wahyu (Al-Qur’an) yang nyata-nyata dimilikinya.
Watak tekstual Al-Qur’an yang selama ini terpendam melahirkan beberapa ekses negatif yang memprihatinkan. Wahyu Tuhan yang awalnya ditujukan kepada manusia sebagai anggota masyarakat dengan tujuan untuk merekonstruksi realitas demi kebaikan dan kesejahteraan manusia, lambat-laun beralih fungsi lebih dalam wilayah ilustratif-ikonik, yakni dalam kerangka gerak menaik manusia menuju Tuhan. Pandangan Hujjatul Islam Al-Ghazali dalam hal ini dapat dikutip yang menegaskan bahwa tujuan dari pembacaan terhadap kalam Ilahi adalah mengenal Allah, mengungkapkan esensi Yang Mutlak dan sifat-sifat-Nya. Teks kemudian tidak dikaitkan dengan maksud dan tujuan pewahyuan, tetapi dikaitkan dengan Pengirim Wahyu.
Selanjutnya, Al-Ghazali yang nota bene banyak dipengaruhi oleh pandangan-pandangan teologi Asy`ariah mengatakan bahwa kalam Ilahi adalah bagian dari sifat Tuhan dan bukan bagian dari perbuatan Tuhan—seperti diyakini oleh golongan Mu`tazilah. Akibatnya, wahyu terlepas dari realitas sosiologis manusia, dan lebih jauh lagi, menyeret teks dalam suatu wilayah misterius yang berada jauh di luar horizon pengetahuan manusia.
Konsekuensi terjauh dari semua ini adalah semakin tumpulnya peran transformatif-revolusioner Al-Qur’an dengan mengalihkan fungsinya pada batas-batas kesalehan individual semata.
Untuk itulah, rekonstruksi terhadap ilmu-ilmu Al-Qur’an harus segera dilakukan guna mengembalikan kembali watak tekstual Al-Qur’an, sehingga sebagai wahyu Al-Qur’an dapat menegaskan kembali peran konkretnya dalam masyarakat.
Abu Zaid mengawali uraiannya dengan penjelasan metodologis yang mendasari buku ini, yaitu asumsi karakter tekstual wahyu yang berkaitan dengan hubungan teks dengan realitas dan kebudayaan. Hakikat Al-Qur’an bagi Abu Zaid adalah wataknya sebagai teks yang (di)lahir(kan) dengan kesadaran penuh akan kaitannya dengan realitas kultural. Kebenaran suatu teks akan diuji menurut ketepatannya dan kesesuaiannya dengan atmosfer kultural, bahwa ia tidak bertentangan dengan wawasan kebudayaan masyarakat setempat.
Hal ini dapat dibuktikan dengan menelusuri pengertian konsep wahyu dalam masyarakat Arab-Jahiliah. Wahyu dalam pengertian kebudayaan masyarakat ketika itu adalah semacam komunikasi "rahasia" antara manusia dengan jin yang biasanya dikaitkan dengan fenomena puisi dan perdukunan. Karena itu, kedatangan Al-Qur’an sesuai dengan rasionalitas masyarakat Arab, sehingga tidak ditemukan adanya pengingkaran terhadap fenomena wahyu (Al-Qur’an). Penolakan yang muncul lebih berkaitan dengan muatan ajaran wahyu atau pribadi penerima wahyu (Nabi Muhammad).
Aspek lain yang menampakkan wujud keterkaitan antara wahyu dan realitas kultural adalah diturunkannya Al-Qur’an secara berangsur-angsur. Hal ini terjadi karena kebudayaan Arab saat itu adalah budaya lisan yang mengandalkan hafalan.
Uraian-uraian dalam buku utuh ini dapat dikatakan cukup menyeluruh karena menyinggung semua segi dari ilmu-ilmu Al-Qur’an, mulai dari uraian tentang konsep wahyu, penerima wahyu, asbabun nuzul, persoalan makki dan madani, nasikh dan mansukh, kemukjizatan Al-Qur’an, dan yang lainnya.
Buku ini patut diapresiasi bersama terutama karena berada dalam kerangka penolakan terhadap cara pemahaman dogmatis-ideologis terhadap wahyu, dengan mengajukan cara baca yang baru dan menarik terhadap wahyu, sehingga melahirkan pemahaman segar yang mencerahkan dan membebaskan.
Tulisan ini dimuat di Majalah Panji Masyarakat, 21 Februari 2001.
Kamis, 25 Januari 2001
Langkah Mundur Sebuah Revolusi
Judul Buku: Devolusi Negara Islam
Penulis: Asghar Ali Engineer
Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Cetakan: Pertama, Desember 2000
Tebal: 346 halaman
Hingga saat ini, masih ada beberapa kalangan masyarakat yang memiliki keinginan untuk menerapkan syariat Islam di Indonesia. Bahkan mungkin, ada juga beberapa pihak yang menginginkan didirikannya Negara Islam.. Menurut mereka, dengan pemberlakuan syariat Islam atau dengan didirikannya Negara Islam, peluang terwujudnya masyarakat yang lebih baik akan semakin terbuka.
Benarkah anggapan-anggapan tersebut di atas? Apakah Islam memang harus ditubuhkan bersama institusi penerapan syariah atau Negara Islam untuk mencapai tujuan pendiriannya?
W.C. Smith pernah mengatakan bahwa sebenarnya kelahiran Islam di tanah Arab merupakan suatu upaya revolusioner yang paling serius untuk membentuk masyarakat yang berkeadilan sosial, bahkan melebihi usaha revolusi kaum Marxis.
Akan tetapi, menurut Asghar Ali Engineer, penulis buku ini, gerak revolusi Islam yang dibawa Muhammad ternyata mengalami proses pemerosotan beberapa dekade setelah kewafatannya. Ekspansi wilayah Islam melalui penaklukan beberapa negara memperumit struktur pengawasan dan pengendalian pemerintahan sehingga membuat mereka abai dengan cita keadilan sosial Islam.
Pada waktu kelahiran Islam, sama sekali tidak dikenal konsep Negara Islam. Dalam al-Qur’an pun tidak ada konsep baku yang bersifat ilahiah tentang Negara Islam. Al-Qur’an hanya menjelaskan kosep tentang masyarakat, bukan tentang negara. Muhammad mengambil keputusan yang berkaitan dengan ranah sosial-politik secara pragmatis tidak melulu berdasarkan wahyu.
Misalnya ketika Muhammad hijrah ke Madinah, Muhammad segera menyusun suatu rumusan perjanjian yang dikenal dengan Konstitusi Madinah. Kehadiran Muhammad di Madinah ternyata cukup mampu menjadi penengah sekaligus peredam konflik antara suku-suku dan kaum Yahudi di sana. Konstitusi ini merupakan suatu revolusi besar-besaran bagi masyarakat Madinah, karena konstitusi ini berusaha mengalihkan kekuasaan dari tangan suku-suku kepada tangan masyarakat luas. Perjanjian ini dinilai sebagai dokumen yang mendasari terbentuknya sebuah negara yang memperhitungkan perimbangan kekuatan masyarakat menuju semangat persamaan dan keadilan.
Feodalisme Islam mulai nampak ketika ekspansi wilayah pada masa Khalifah Umar menghasilkan harta rampasan perang yang membuat elit politik Islam—yang nota bene adalah para Sahabat Nabi—terlena untuk menimbun harta. Kesenjangan ekonomi akibat penumpukan kekayaan ini secara sosiologis juga berdampak bagi solidaritas dan semangat persaudaraan Islam, sehingga muncul ketegangan-ketegangan antar-kelompok. Kondisi ini diperparah dengan watak nepotis pemerintahan Khalifah Usman yang semakin memperteguh munculnya kelompok borjuis (tuan tanah).
Citra feodal menjadi amat jelas pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, karena yang berlaku adalah sistem kerajaan. Distribusi ekonomi tidak berjalan seimbang sehingga penumpukan harta secara besar-besaran terjadi di kalangan penguasa. Eksploitasi negara-negara Islam abad pertengahan terhadap rakyatnya ini mendapat dukungan kuat melalui legitimasi religius atau dalil agama, dengan melarang pemberontakan terhadap penguasa yang masih melakukan shalat.
Negara-negara Islam di abad ini ternyata juga masih tidak bisa lepas dari aroma feodal ala abad pertengahan. Artikulasi kepentingan ekonomi-politik penguasa lebih kental ketimbang pertimbangan persaudaraan sesama muslim. Sementara, pemberlakuan hukum pidana Islam menjadi dalih untuk mengatakan bahwa mereka menjunjung tinggi semangat agama.
Padahal, menurut Maulana Azad dari India keadilan sosial, persamaan derajat, dan persaudaraan merupakan esensi agama (Din) yang berbeda dengan syariah (hukum pidana Islam) yang bersifat partikular. Ayat-ayat al-Qur’an periode awal (ayat Makkiyah) amat kental dengan kecaman terhadap ketidakadilan dan perlakuan diskriminatif. Ketentuan-ketentuan syariah Islam baru muncul pada ayat-ayat Madaniyah.
Buku ini mengajak para pembacanya untuk merenungkan kembali karakter ‘Negara Islam’ pada awal kelahirannya untuk dapat menangkap ruh suci yang dibawanya. Sejarah perkembangan (Negara) Islam menurut Asghar saat ini mengalami devolusi dari cita-cita revolusioner yang semula diembannya. Asghar menekankan peran penting para ulama atau cendekiawan untuk tampil sebagai pelopor perubahan guna mengingatkan kembali cita-cita revolusioner Islam dan keberpihakannya terhadap rakyat jelata.
Tulisan ini dimuat di Majalah Panji Masyarakat, 24 Januari 2001.
Jumat, 19 Januari 2001
Bangsa yang Baru Belajar Demokrasi
Judul buku: Demokrasi Untuk Pemula
Penulis: Eman Hermawan dan Umaruddin Masdar
Penerbit: KLIK® (Kajian dan Layanan Informasi untuk Kedaulatan Rakyat) bekerjasama dengan DKN Garda Bangsa, Yogyakarta,
Cetakan: Pertama, September 2000
Tebal: xiv + 108 halaman
Bangsa Indonesia ternyata memang masih awam dalam berdemokrasi. Buktinya, menurut hasil survei yang dilakukan oleh Charney Research dan AC Nielsen di seluruh kota besar di Indonesia (kecuali Ambon dan Maluku) pada bulan Januari 1999 terungkap bahwa 60% rakyat Indonesia di perkotaan tidak tahu ciri-ciri sebuah demokrasi, dan 63% juga tidak tahu bagaimana demokrasi dapat mempengaruhi hidup mereka. Hanya ada 2% yang bisa menghubungkan antara pelaksanaan pemilu dengan demokrasi.
Selain dari hasil survei tersebut, realitas politik sehari-hari di Indonesia hingga saat ini masih belum menunjukkan suatu peningkatan yang cukup berarti. Reformasi sosial-politik yang gegap-gempita sejak akhir 1997 hingga saat ini hanya nyaris melahirkan ‘kerusuhan’ baik di tingkat grass root maupun di tingkat elit. Supremasi hukum hanya tinggal slogan. Yang nyata adalah perebutan kekuasaan yang dibalut dengan intrik-intrik kotor.
Inikah yang dimaksudkan Gus Dur bahwa DPR itu sama dengan Taman Kanak-Kanak, yang diucapkannya tak lama setelah ia dilantik menjadi Presiden RI? Benarkah elit-elit politik kita masih tidak paham tentang demokrasi? Atau, sudah siapkah para elit politik—termasuk Gus Dur—untuk berdemokrasi?
Dalam konteks inilah buku ini menjadi menarik untuk disimak. Buku ini dengan cara sederhana dan tidak terlalu muluk hendak menggambarkan dan memetakan secara kritis elemen-elemen kehidupan demokrasi, mulai dari masalah demokrasi sebagai alternatif sistem politik, sejarah sistem demokrasi, kritik terhadap demokrasi, dan sebagainya.
Ketika demokrasi menjadi pilihan bangsa Indonesia sebagai sistem politik di awal kelahirannya, ada banyak argumen kontekstual yang melandasi pertimbangannya. Mohammad Hatta, proklamator dan wakil presiden RI yang pertama berargumen bahwa demokrasi adalah sistem politik yang terbaik karena dalam sistem ini rakyat “bisa mementukan nasibnya sendiri”. Karena itu, demokrasi menjadi suatu sistem yang paling manusiawi. Hak untuk menentukan (nasib) diri sendiri adalah sangat penting dan menjadi bagian dari hak asasi manusia.
Masih menurut Hatta, demokrasi di Indonesia sebenarnya telah cukup memiliki akar sejarah yang panjang. Budaya demokrasi sejak lama tersebar di berbagai desa belahan nusantara. Menurut Hatta ada tiga tradisi yang dimiliki bangsa Indonesia yang dapat dihubungkan dengan watak demokrasi, yakni tradisi atau cita-cita rapat, tradisi atau cita-cita protes, serta tradisi atau cita-cita tolong-menolong. Akan tetapi, tiga akar tradisi ini menurut Hatta hanya hidup di kalangan pedesaan dan tidak mampu menembus feodalisme penguasa di nusantara.
Secara sederhana, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan terbentuk dengan legitimasi yang kuat karena diberi mandat oleh rakyat. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan dijalankan oleh rakyat dan juga diawasi oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti bahwa pemerintahan dijalankan berdasarkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
Penerapan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan dua sisi yang sama-sama harus ada, yakni sisi substansial dan sisi prosedural. Sisi substansial yang dimaksudkan berarti bahwa demokrasi hanya bisa terlaksana bila berada dalam suatu kultur yang memungkinkan rakyat untuk memiliki kedaulatan yang sesungguhnya. Harus ada sikap saling menghormati kebebasan orang lain, toleransi dan sikap terbuka, dan semacamnya. Sisi prosedural berarti bahwa juga harus ada prosedur formal yang dapat mengantarkan kedaulatan itu terwujud, seperti pemilu yang jujur, DPR yang kuat, dan lembaga peradilan yang independen.
Bahaya yang selalu menguntit kehidupan demokrasi adalah dalih sekelompok orang untuk memegang teguh kepada aturan formal-prosedural demokrasi secara membabi-buta, dan mengabaikan aspek substansial dari kehidupan demokrasi. Kelompok semacam ini biasanya berdiri di atas suatu kepentingan (kelompok) tertentu yang seringkali dihubungkan dengan kelompok status-quo.
Karena itu, sistem demokrasi juga harus didukung oleh kekuatan lain yang cukup menentukan, yakni militer dan agama. Militer menjadi penting karena ia memiliki kekuasaan penuh terhadap senjata dan alat pertahanan negara serta didukung oleh kultur yang ‘taat atasan’. Sementara agama merupakan lembaga yang dapat mengklaim sebagai pemegang kebenaran, sehingga bila disalahgunakan bisa menggerogoti kehidupan demokrasi. Untuk itulah, militer harus diposisikan secara tepat dengan tidak dilibatkan dalam proses-proses politik sehari-hari, dan agama dalam konteks kehidupan demokrasi juga harus dimaknai secara positif, dengan menyebarkan pandangan bahwa agama sebenarnya mampu menyuburkan kehidupan demokrasi. Politisasi agama harus dihindari dan diwaspadai, karena seringkali melahirkan aksi kekerasan yang mengabaikan nilai kemanusiaan.
Demokrasi sendiri diperlukan karena ia selalu berusaha menyelesaikan permasalahan dengan penuh kedamaian dan semangat anti-kekerasan dengan tetap bertolak pada prinsip keadilan dan persamaan.
Buku ini menjadi penting dan bernilai kontekstual bagi bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia saat ini sedang berada dalam proses transisi menuju kehidupan demokrasi. Untuk itu, belajar tentang demorkasi secara kritis amat penting selain untuk memperkaya teori juga untuk mewaspadai penyalahgunaan pemahaman terhadap demokrasi yang pada hakikatnya akan berakibat fatal bagi kehidupan demokrasi yang sebenarnya. Secara teknis, buku ini juga berusaha dibuat dengan gaya penyajian yang ringan sehingga dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat.
Label: Book Review: Politics
Jumat, 05 Januari 2001
Di Tengah Himpitan Ideologi Harmoni
Judul Buku: Konflik Sosial: Kajian Sosiologis Hubungan Buruh, Perusahaan dan Negara di Indonesia
Penulis: Dr. Susetiawan
Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Cetakan: Pertama, Agustus 2000
Tebal: xxiv + 346 halaman
Di setiap masyarakat, kelompok buruh merupakan kelas sosial lapisan bawah, baik secara sosial maupun ekonomi. Biasanya, akan selalu berbagai masalah yang menumpuk di kehidupan mereka. Artikulasi antara lingkungan kerja dan perusahaan, komunitas tempat asal kaum buruh, dan instrumen negara bahkan telah menciptakan kondisi yang semakin mempersempit ruang mobilitas sosial mereka.
Buku yang semula adalah disertasi doktoral di Universitas Bielefeld Jerman ini adalah sebuah penelitian lapangan terhadap dua perusahaan tekstil di Yogyakarta sepanjang bulan April 1992 hingga bulan Januari 1993 mengenai hubungan antara nilai-nilai kultural dengan cara pengorganisasian dan konstruksi sosiologis kondisi-kondisi kerja perusahaan
Hubungan antara kaum buruh dengan pemilik modal (perusahaan) menurut teori sosiologi bisa ditempatkan dalam kerangka konflik atau fungsional. Menurut Karl Marx hubungan sosial antara kaum borjuis dengan proletar bersifat konflik karena berada dalam medan kepentingan yang berbeda. Perubahan sosial terjadi akibat dari proses dialektis antara kedua kepentingan ini. Sedangkan Emile Durkheim melihat hubungan perburuhan sebagai hubungan fungsional yang harmonis antara buruh dan pemilik modal.
Dari perspektif sejarah, ternyata nilai-nilai kultural telah lama menjadi variabel penting dalam potret sosiologis kehidupan industri di Indonesia. Pemerintah kolonial Belanda pun memiliki kepekaan yang cukup tinggi untuk memanfaatkan nilai-nilai kultural ini demi kepentingan mereka. Nilai-nilai budaya tradisional yang mengakar pada masyarakat Jawa dijadikan instrumen untuk mengontrol para buruh.
Strategi ini terus berlanjut pada masa pemerintahan Orde Baru. Kontrol pemerintah terhadap gerakan buruh dilakukan dengan memanipulasi konsep hubungan industrial Pancasila dengan instrumen nilai-nilai kultural itu. Konsep harmoni, gotong-royong, atau kekeluargaan ditafsirkan secara sepihak untuk meredam protes-protes terhadap perusahaan.
Hal ini terjadi karena dalam iklim negara yang sedang berkembang, intervensi negara dalam mengontrol aktivitas ekonomi masyarakat memang begitu kuat, terutama untuk menjamin terciptanya stabilitas sosial yang mantap. Perusahaan, yang memiliki kepentingan ekonomi cukup kental menyambut situasi ini dengan menempatkan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan sebagai penghubung untuk memperoleh akses yang mudah bagi aktivitas perusahaan. Sementara dalam kenyataannya kontrol terhadap kebijakan perusahaan secara de facto dimiliki oleh pemilik modal.
Posisi nilai-nilai kultural ditafsirkan secara berbeda menurut orientasi kepentingan ekonomi masing-masing kelompok (buruh dan pemodal). Ideologi harmoni misalnya digunakan perusahaan sebagai alat legitimasi sistem kontrol yang diterapkan di perusahaan, sementara buruh menjadikan konsep harmoni untuk menyerang pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap hak-hak mereka.
Instrumentalisasi nilai demi kontrol kerja ini dilakukan perusahaan dan buruh sejak tahap rekrutmen pekerja. Dari dua perusahaan yang diteliti terungkap bahwa hanya 17,1% saja pekerja yang masuk perusahaan melalui prosedur resmi (dengan lamaran dan tes). Lainnya, memanfaatkan koneksi kekeluargaan atau melalui pekerja yang sudah mapan di perusahaan itu. Prinsip tolong-menolong melandasi pilihan tindakan pola perekrutan ini. Perusahaan juga membiarkan hal ini berlangsung karena dengan cara ini perusahaan dapat melakukan kontrol secara lebih tepat terhadap loyalitas pekerja.
Dalam aktivitas kerja sehari-hari, perusahaan menjadi satu-satunya pembuat keputusan bagi hampir setiap kondisi kerja kaum buruh, mulai dari pengaturan jam kerja, besarnya upah dan tunjangan kerja, dan juga asuransi. Organisasi buruh di kedua perusahaan itu sama sekali tidak dapat berfungsi untuk menyalurkan aspirasi pekerja, malah menjadi instrumen untuk membantu perusahaan mengontrol para pekerja. Jadinya, protes-protes yang muncul lebih bersifat individual, bukan kolektif, sehingga tidak memiliki kekuatan tawar yang kuat.
Menghadapi himpitan kehidupan yang keras ini, ada beberapa kiat yang dilakukan oleh para buruh, sesuai dengan penafsiran mereka terhadap nilai-nilai kultural yang dimilikinya. Ada buruh yang menafsirkan harmoni sebagai loyalitas terhadap majikan, ada pula yang berkooperasi dengan pihak perusahaan menurut kepentingan individual, dan ada yang memaknai harmoni sebagai prinsip untuk mengritik kebijakan perusahaan yang melanggar aturan-aturan ketenagakerjaan.
Konflik sosial yang terjadi di perusahaan ini ternyata tidak hanya melibatkan kaum buruh dengan perusahaan saja, tetapi juga terjadi antara sesama buruh. Akibatnya, kinerja buruh di perusahaan juga mengalami penurunan. Kontrol perusahaan sendiri ternyata tidak berhasil menyelesaikan konflik-konflik kepentingan ini dengan baik. Lemahnya kinerja ini kadang-kadang dijadikan sebagai bentuk protes oleh kaum buruh terhadap kebijakan represif perusahaan.
Letak urgensi buku ini adalah kemampuannya untuk menggambarkan posisi buruh di tengah kolaborasi kepentingan negara dan perusahaan. Posisi tawar kaum buruh yang memang lemah semakin terpinggirkan. Penggunaan elemen nilai-nilai budaya untuk menertibkan gejolak kaum buruh sudah saatnya digeser dengan meletakkan nilai-nilai budaya dalam posisi yang proporsional. Harmoni harus dilihat secara berdampingan dengan konflik Konflik sebenarnya dapat diselesaikan tanpa mengganggu harmoni, dengan catatan tetap memperhitungkan kepentingan berbagai pihak secara seimbang. Dialektika kepentingan antara berbagai pihak yang kemudian cenderung berwatak konfliktual tersebut juga harus dilihat sebagai sebuah kritik sosial terhadap kondisi sosial yang ada menuju suatu integrasi yang sinergis.
Label: Book Review: Social